Edarkan Sabu, IRT di Inhil Dibekuk Polisi
AYORIAU.CO, INHIL - Dua orang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tepatnya di Desa Kota Baru, Kecamatan Seberida, dibekuk Polisi akibat kedapatan mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu, Rabu (03/07/24).
Kedua pelaku masing berinisial R (43) dan H (39), pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Keritang Polres Inhil tanpa perlawanan.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Samosir mengatakan Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi bahwa sering terjadi transaski Narkotika jenis shabu di Jalan Tower RT 06 Dusun Belimbing Desa Kotabaru Seberida yang dilakukan oleh R dan H.
"Dari hasil penyelidikan dua orang tersebut berhasil diamankan, dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan handphone," kata Kapolsek.
Keduanya di bawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Mereka ada yang menjadi penjual ada yang menjadi perantara. Pelaku dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Berita Lainnya
Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pria di Tembilahan Berhasil Diamankan
Sidang Putusan Korupsi Jalan Inhil: Kontraktor dan Pejabat PUPR Dijatuhi Hukuman Penjara
Tim Resmob Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penikaman di Terminal Parit 8 Tembilahan
Polres Inhil Ringkus 2 Pelaku Jambret di Jl M.boya
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Inhil
Edarkan Narkoba, Polres Inhil Tangkap 2 Pria di Kota Tembilahan
Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Polsek Tembilahan Hulu Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Bocah SD di Inhil Jadi Korban Pelecehan, Ini Kata Polisi dan Ketua Kompak Provinsi Riau
Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil