Edarkan Sabu, IRT di Inhil Dibekuk Polisi

AYORIAU.CO, INHIL - Dua orang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tepatnya di Desa Kota Baru, Kecamatan Seberida, dibekuk Polisi akibat kedapatan mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu, Rabu (03/07/24).
Kedua pelaku masing berinisial R (43) dan H (39), pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Keritang Polres Inhil tanpa perlawanan.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Samosir mengatakan Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi bahwa sering terjadi transaski Narkotika jenis shabu di Jalan Tower RT 06 Dusun Belimbing Desa Kotabaru Seberida yang dilakukan oleh R dan H.
"Dari hasil penyelidikan dua orang tersebut berhasil diamankan, dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan handphone," kata Kapolsek.
Keduanya di bawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Mereka ada yang menjadi penjual ada yang menjadi perantara. Pelaku dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Berita Lainnya
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Ringkus Pengedar Sabu
Edarkan Ektasi di Parkiran Tempat Karaoke, 2 Pemuda di Tembilahan Diringkus Polisi
Edarkan Sabu Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Keroyok Hingga Rampas Harta Milik Korban, 4 Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Tengah Asik Rekap Togel, Pria di Pulau Kijang Diringkus Polisi
Curi 13 Motor, Pasutri di Inhil Diringkus Polisi
Polres Inhil Musnahkan 4930 butir Ekstasi dan 1,5 kg Sabu
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
Rumah NAL Diserbu Warga, Diduga Korban Investasi
Memeras, Dua Oknum Wartawan di Inhil Diringkus Polisi
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Pasar Malam Jembatan Rumbai Inhil
Cabuli Anak Dibawah Umur, Supir Bus di Inhil Diamankan Polisi