Edarkan Sabu, IRT di Inhil Dibekuk Polisi
AYORIAU.CO, INHIL - Dua orang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tepatnya di Desa Kota Baru, Kecamatan Seberida, dibekuk Polisi akibat kedapatan mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu, Rabu (03/07/24).
Kedua pelaku masing berinisial R (43) dan H (39), pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Keritang Polres Inhil tanpa perlawanan.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Samosir mengatakan Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi bahwa sering terjadi transaski Narkotika jenis shabu di Jalan Tower RT 06 Dusun Belimbing Desa Kotabaru Seberida yang dilakukan oleh R dan H.
"Dari hasil penyelidikan dua orang tersebut berhasil diamankan, dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan handphone," kata Kapolsek.
Keduanya di bawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Mereka ada yang menjadi penjual ada yang menjadi perantara. Pelaku dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Berita Lainnya
Curi Sawit Perusahaan, Tiga Pria di Inhil Diamankan Polisi
Ketua DPC Granat Inhil Apresiasi Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Surat Panggilan Terkait Dugaan Korupsi Kepada Mantan Kades Kelumpang Kembali Dilayangkan
Polres Inhil Musnahkan 840,86 Gram Sabu dan 82 Butir Ektasi
Polda Riau Amankan 59 Orang Tersangka Terlibat Kasus Judi Online di Pekanbaru
Polres Inhil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur
Sempat DPO, Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO : Tangkap Oknum Kadis berinisial RL
Dua Pelaku Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi.
"Cemburu" SN Tewas Ditangan Pacar Sendiri.
Polsek Kempas Bekuk 2 Orang Diduga Pengedar Sabu
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar