Tayangan Televisi yang Melecehkan Kiai Langgar Hak Asasi Manusia
AYORIAU.CO - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyesalkan tayangan yang menampilkan pelecehan terhadap sosok kiai. Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut Mafirion, Pasal 29 ayat (1) UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan nama baik. Karena itu, tayangan yang merendahkan atau melecehkan seorang kiai berarti telah melanggar hak atas martabat manusia.
“Kiai bukan hanya individu, tetapi tokoh spiritual yang dihormati dan menjadi panutan dalam masyarakat pesantren. Merendahkan seorang kiai berarti juga merendahkan nilai-nilai moral, keagamaan, dan identitas komunitas santri,” tegas Mafirion di Jakarta, Senin (14/10).
Lebih lanjut, Mafirion menjelaskan bahwa pelecehan terhadap simbol agama atau tokoh agama juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), terutama Pasal 1 dan Pasal 5 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak diperlakukan dengan martabat dan tanpa penghinaan atau perlakuan merendahkan.
“Pelecehan terhadap tokoh agama dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif yang menodai nilai kemanusiaan universal. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga persoalan hak asasi manusia,” tambahnya.
Mafirion juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi memang dijamin konstitusi — sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU HAM dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 — namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut.
“Media dan kreator konten memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menggunakan kebebasan berekspresi secara berimbang dan menghormati hak orang lain, termasuk hak atas kehormatan dan reputasi. Jika kebebasan digunakan untuk merendahkan atau menista, maka itu sudah menjadi penyalahgunaan kebebasan,” tegasnya.
Ia menilai, tayangan yang bersifat tendensius terhadap kiai telah menimbulkan keresahan luas di kalangan pesantren dan umat Islam. Oleh karena itu, Mafirion mendesak lembaga terkait, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap tayangan tersebut agar tidak terulang kembali.
“Negara harus hadir melindungi martabat warga negara dari penghinaan publik, apalagi terhadap tokoh agama yang menjadi penjaga moral bangsa,” pungkasnya.
Mafirion mengatakan, tayangan yang bersifat tendensiun dan menyinggung tokoh agama, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan prinsip HAM.
Ia meminta Trans7 meminta maaf dan menjelaskan kronologi penayangan tersebut secara terbuka. (Rls)

Berita Lainnya
Melestarikan Batik Tulis dan Tenun Badui, Pekatan Batik Terus Berkembang Menghidupkan Wastra Nusantara Bersama Pemberdayaan BRI
BRI Dorong Kesadaran Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
Adopsi Kecerdasan Buatan Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan
Butuh Dana Cepat? BRI Multiguna Karya Bisa Cair dalam 1 Hari
BRImo Raih Penghargaan Digital Innovation in Business Transformation di Ajang Digital Innovation Awards 2026
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan: Penyaluran Kredit UMKM Capai Rp1.211 triliun, Ekosistem Pemberdayaan Kian Luas
Dibalik Framing Untung Rp7 T Beredar Narasi PLN Rugi Rp4,3 T di Tahun 2025, Terancam Bangkrut Dihantam Lonjakan Dollar?
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, Berawal Dari Modal Usaha yang Terbatas hingga Menjadi Andalan Solusi Transaksi Masyarakat
BRI Dukung Clash of Legends 2026, Pengalaman Sepak Bola Berkelas Dunia
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558 Ribu Petani dan 23 Ribu Nelayan
Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis