Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
AYORIAU.CO - Belum lama ini, sempat ramai di media sosial (Medsos) tentang netizen yang mengeluh karena harus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, padahal ia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Setelah diusut, ternyata peserta tersebut menunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.
"BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan
tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status
JKN-nya aktif lagi," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Menurut Rizzky, ketentuan denda layanan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Rizzky juga menegaskan bahwa di luar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, faktanya cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.
Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rizzky menambahkan, ada pula pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukan untuk tujuan kosmetik. Misalnya, operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri.
Selain itu, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena dilakukan di luar negeri, karena mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Tidak hanya
itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, termasuk dalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah
dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT
Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya," katanya.
Rizzky pun menjelaskan bahwa aturan soal pelayanan kesehatan yang tidak dijamin sudah ada sejak lama, bahkan sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi. Aturan itu pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak
masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujar Rizzky.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Kedeputian Bidang Komunikasi Organisasi
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Website www.bpjs-kesehatan.go.id

Berita Lainnya
PLN Icon Plus Sumbagteng Jamin Layanan Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2024
HUT Bhayangkara ke-79, HIMAPERSIS Inhil Beri Ucapan dan Apresiasi untuk Polres Inhil
Sikapi Maraknya Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers
Bulan Bhakti Polri, Polda Riau Bangun 23 Titik Sumur Bor dan Belasan Pompa Air Untuk Masyarakat
Pasar Subuh Resmi Dibuka, Pedagang Pasar Terapung Sambut Baik Langkah Bupati Herman
PJU di Tembilahan Diduga Tidak Terawat, PUTR Inhil Enggan Komentar
Jumat Curhat, Masyarakat Pinta Polsek Kempas Lakukan Pembuatan dan Pengurusan SIM Secara Kolektif
Mafirion Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 1.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan di Inhil dan Kuansing
Briptu Nasrul Akbar Lubis Raih Juara II Kejurda Ingkanas Kapolda Riau
PCNU Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Santri Nasional di Ponpes Syekh Abdurrahman Siddiq II
Tingkatkan Journey Pelanggan PLN, PLN Icon Plus Lakukan Peremajaan Jaringan FO di PLN ULP Karimun
Untuk Korban Gempa Cianjur, Kapolsek Tanah Merah Bersama Jamaah Masjid Nurul Iklas Gelar Shalat Gaib