Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Undangan Terbuka: Milad ke-58 dan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Tembilahan
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Terima Laporan Dana Kampanye, KPU Inhil: Paslon Nomor 2 Lengkap, Paslon Lainnya Perbaikan

AYORIAU.CO, INHIL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil Tahun 2024.
Dari hasil pencermatan atas penerimaan laporan awal dana kampanye keempat Paslon tersebut tidak semuanya yang memenuhi syarat dan diterima KPU Inhil.
Berdasarkan catatan penerimaan LADK Inhil Keempat Paslon yang sudah diserahkan ke KPU Inhil, hanya satu Paslon yang diterima dan tidak perlu Perbaikan yaitu laporan Dana Kampanye Paslon Nomor urut 2 Ferryandi – Dani M Nursalam.
“Maka LADK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 dinyatakan lengkap dan sesuai sehingga diberikan tanda terima,” ungkap Ketua KPU Inhil Syamsul kepada Wartawan, Jumat (27/9) kemarin.
Syamsul menambahkan, LADK 3 Paslon lainnya terpaksa dikembalikan karena tidak lengkap dan tidak sesuai, yaitu Paslon nomor urut 1 Suhaidi – Syamsuddin Uti, Paslon nomor urut 3 Mimi Lutmia – Sufian serta paslon nomor urut 4 Herman – Yuliantini.
“LADK Paslon lainnya perbaikan berdasarkan hasil pencermatan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut Syamsul mengatakan bahwa LADK tersebut masih akan direvisi dan akan diumumkan kembali secepatnya.
“Nanti di Tanggal 28 kami umumkan dan ini (LADK) masih kami revisi,” lanjutnya.
Syamsul menuturkan, berdasarkan penerimaan LADK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil Tahun 2024 sebagaimana dimaksud diatas, maka sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Telah dilakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi serta kesesuaian format LADK Pasangan Calon dengan rincian hasil pencermatan yang dituangkan dalam formulir Hasil Pencermatan,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Terbelit Masalah Gaji TAD Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi Isunya Bakal Dipromosikan Jadi Direktur Retail & Niaga PLN
Polres Inhil Gencar Sosialisasi Riau Bhayangkara Run 2025
Jalin Silaturahmi dengan Pengurus Pusat, SMSI Inhil Berbagi Takjil dan Gelar Bukber
Kampanye di Kampung Sendiri, Ferryandi Sampaikan Pesan Ini ke Masyarakat
Tinggal di Tengah Kebun, Nenek Fatimah Didatangi Tim PJJ Ditsamapta Polda Riau
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
Pengadilan Agama Tembilahan dan DPC PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Kerjasama
Rumah Sunting Rayakan Hari Puisi di Inhil
Ustadz Ajay Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Fermadani
Cooling System, Personil Polsek Tembilahan Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Para Pedagang
Lapor Pak Menteri BUMN! Bau Kolusi dan Korupsi Lewat PT SAK di PLN Menyengat, Bakal Ada Kambing Hitam?
RWH Siak Bagi Voucher Umroh Rp5 juta dan Sepeda untuk Peserta Jalan Sehat Santai SD Sains Tahfizh Islamic Center