Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Terima Laporan Dana Kampanye, KPU Inhil: Paslon Nomor 2 Lengkap, Paslon Lainnya Perbaikan
AYORIAU.CO, INHIL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil Tahun 2024.
Dari hasil pencermatan atas penerimaan laporan awal dana kampanye keempat Paslon tersebut tidak semuanya yang memenuhi syarat dan diterima KPU Inhil.
Berdasarkan catatan penerimaan LADK Inhil Keempat Paslon yang sudah diserahkan ke KPU Inhil, hanya satu Paslon yang diterima dan tidak perlu Perbaikan yaitu laporan Dana Kampanye Paslon Nomor urut 2 Ferryandi – Dani M Nursalam.
“Maka LADK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 dinyatakan lengkap dan sesuai sehingga diberikan tanda terima,” ungkap Ketua KPU Inhil Syamsul kepada Wartawan, Jumat (27/9) kemarin.
Syamsul menambahkan, LADK 3 Paslon lainnya terpaksa dikembalikan karena tidak lengkap dan tidak sesuai, yaitu Paslon nomor urut 1 Suhaidi – Syamsuddin Uti, Paslon nomor urut 3 Mimi Lutmia – Sufian serta paslon nomor urut 4 Herman – Yuliantini.
“LADK Paslon lainnya perbaikan berdasarkan hasil pencermatan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut Syamsul mengatakan bahwa LADK tersebut masih akan direvisi dan akan diumumkan kembali secepatnya.
“Nanti di Tanggal 28 kami umumkan dan ini (LADK) masih kami revisi,” lanjutnya.
Syamsul menuturkan, berdasarkan penerimaan LADK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil Tahun 2024 sebagaimana dimaksud diatas, maka sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Telah dilakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi serta kesesuaian format LADK Pasangan Calon dengan rincian hasil pencermatan yang dituangkan dalam formulir Hasil Pencermatan,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Tangkap Dua Bandar di Kemuning, Kapolres Inhil Imbau Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba
Berbagi Berkah Ramadhan, PLN Icon Plus Sumbagteng Berbagi Takjil Gratis di Pekanbaru
PLN Icon Plus Komitmen Dukung Transformasi Energi Hijau di Indonesia
Berkah Ramadhan, Polsek Enok Polres Inhil Salurkan Bansos Kepada Warga
Anggota Polres Inhil Polda Riau Laksanakan Latihan Menembak
Naik Pompong, Anggota Polsek Kateman Sampaikan Pesan Pemilu Damai Sampai Pelosok Desa
PLN Icon Plus Sumbagteng Siap Mewujudkan Zero Emission 2060
Mengaku Sebagai Imam Mahdi Pria di Pekanbaru Diamankan Polisi
PLN Icon Plus Sumbagteng Support Program DUDI SMKN 2 Pinggir Bengkalis
PJ Bupati Inhil Tegaskan Perangkat Pemerintahan Jaga Netralitas Jelang Pilkada
PLN Icon Plus Sumbagteng Sediakan Internet Andal untuk Ponpes Imam Dzahabi Tambang
Optimalkan Teknologi IT, RS Bakti Timah Karimun Gandeng PLN Icon Plus Sumbagteng