Tuntutan 3 Tahun Picu Sorotan, Korban KDRT di Pekanbaru Pertanyakan Keadilan
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika Serikat, memicu sorotan tajam publik. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara dinilai korban terlalu ringan dan melukai rasa keadilan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan, diwarnai kekecewaan mendalam dari pelapor, Eka.
Di hadapan persidangan, Eka secara terbuka mempertanyakan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban.
“Ini bukan sekadar luka biasa. Saya cacat seumur hidup, mental saya hancur. Tapi tuntutannya hanya tiga tahun? Ini keadilan atau penghinaan bagi korban?” ujarnya dengan suara bergetar.
Eka mengungkapkan, kekerasan yang dialaminya menyebabkan cedera serius hingga harus menjalani operasi pemasangan pen (titanium) pada tangan. Selain itu, ia juga mengalami trauma psikologis berat yang mengharuskannya menjalani asesmen selama enam bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pekanbaru.
Menurutnya, seluruh penderitaan tersebut seolah tidak menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa.
“Apa dasar tuntutan ini? Kenapa terasa seperti membela terdakwa, bukan memperjuangkan korban? Saya ini korban, bukan pelaku!” tegasnya.
Kasus ini memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen penegakan hukum dalam melindungi korban KDRT.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan resmi terkait dasar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada Kamis (23/4/2026) juga belum mendapatkan respons dari pihak jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Jhon Cory, SH., MH, turut angkat bicara. Ia menilai tuntutan yang diajukan JPU belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Klien kami mengalami luka fisik permanen dan trauma psikologis yang serius. Seharusnya hal itu menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir, serta berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang seadil-adilnya.
Perkara ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah keadilan benar-benar berpihak pada korban, atau justru tumpul saat paling dibutuhkan.(*Red)

Berita Lainnya
IWO Riau Akan Surati DPRD Inhil, Desak Hearing Terbuka Soal Transparansi Dana Pokir: Masyarakat Berhak Tahu
Dukungan Terus Mengalir, LAMR Kateman Nyatakan Sikap Dukung Pasangan FERMADANI
Polda Riau Kerahkan Tim Kesehatan dan Trauma Healing ke Wilayah Terdampak Karhutla di Kerumutan
PLN Icon Plus Sumbagteng Temu Ramah dengan Pelanggan Setia Iconnet di Padang
Sambut Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polda Riau Gelar Program JALUR di Sungai Duku, Bagikan Sembako dan Buka Klinik Terapung
Menu MBG Dinilai Kering, SMAN 1 Tembilahan Minta Kejelasan Standar Penyaluran
Permudah Layanan Paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Kolaborasi dengan Kantor Pos
Kapolres inhil AKBP Farouk Otora Pimpin langsung Upacara Pemakaman Alm. AKP Sukirul
Bukan Sekadar Mengantar Jagung, Polsek Sabak Auh Hadir Membawa Harapan Baru bagi Ketahanan Pangan Masyarakat
Pimpin Apel Antisipasi Karhutla, Kapolsek Pelangiran Ajak Saling Bersinergi
_Energizing Green Spaces: Peran Srikandi PLN dan Harapan Terhadap Lingkungan
PLN Icon Plus dan 5 SMK di Riau Perkuat Layanan Telekomunikasi Melalui Kerjasama Pendidikan Vokasi