Tuntutan 3 Tahun Picu Sorotan, Korban KDRT di Pekanbaru Pertanyakan Keadilan
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika Serikat, memicu sorotan tajam publik. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara dinilai korban terlalu ringan dan melukai rasa keadilan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan, diwarnai kekecewaan mendalam dari pelapor, Eka.
Di hadapan persidangan, Eka secara terbuka mempertanyakan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban.
“Ini bukan sekadar luka biasa. Saya cacat seumur hidup, mental saya hancur. Tapi tuntutannya hanya tiga tahun? Ini keadilan atau penghinaan bagi korban?” ujarnya dengan suara bergetar.
Eka mengungkapkan, kekerasan yang dialaminya menyebabkan cedera serius hingga harus menjalani operasi pemasangan pen (titanium) pada tangan. Selain itu, ia juga mengalami trauma psikologis berat yang mengharuskannya menjalani asesmen selama enam bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pekanbaru.
Menurutnya, seluruh penderitaan tersebut seolah tidak menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa.
“Apa dasar tuntutan ini? Kenapa terasa seperti membela terdakwa, bukan memperjuangkan korban? Saya ini korban, bukan pelaku!” tegasnya.
Kasus ini memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen penegakan hukum dalam melindungi korban KDRT.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan resmi terkait dasar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada Kamis (23/4/2026) juga belum mendapatkan respons dari pihak jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Jhon Cory, SH., MH, turut angkat bicara. Ia menilai tuntutan yang diajukan JPU belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Klien kami mengalami luka fisik permanen dan trauma psikologis yang serius. Seharusnya hal itu menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir, serta berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang seadil-adilnya.
Perkara ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah keadilan benar-benar berpihak pada korban, atau justru tumpul saat paling dibutuhkan.(*Red)

Berita Lainnya
Kampanye Fermadani di Pekan Kamis Disambut Penuh Dukungan
Peringati Hari Bela Negara ke-76, Kejari Inhil Bertindak Inspektur Upacara
Sukses Kembangkan Aplikasi SORUM dan SIPANDA SAKTI, Dishub Inhil Raih Pengahargaan
Polemik Royalti Musik, Pemerintah Harus Pertemukan Musisi, Pelaku Usaha, dan LMKN
Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar Bersama M Nasir dan Das'ad Latif di Lapangan Gajah Mada Tembilahan
Musyawarah Serentak DPC PAN Se-Riau Digelar Virtual, Pelalawan Bidik Satu Kursi di Setiap Dapil
Menangkal Ancaman Siber di Era Digital Ala Relawan Perisai Prabowo
Laksanakan Upacara Rutin 17-san, Dandim 0314/Inhil Ajak Seluruh Prajurit Hindari Bentuk Pelanggaran Sekecil Apapun
Apresiasi dan Dukungan Terhadap Penghijauan, Kapolres Inhil Berikan Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun
Semangat Idul Fitri dan Hari Hutan Sedunia, Polres Inhil Bagikan Bibit Pohon kepada Warga Tembilahan
Hadiri Talk Show KNPI dan KPU, Bupati HM Wardan Beri Apresiasi
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi di Kateman Aktif Bina Petani Jagung untuk Perkuat Ketahanan Pangan