Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Tuntutan 3 Tahun Picu Sorotan, Korban KDRT di Pekanbaru Pertanyakan Keadilan
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika Serikat, memicu sorotan tajam publik. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara dinilai korban terlalu ringan dan melukai rasa keadilan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan, diwarnai kekecewaan mendalam dari pelapor, Eka.
Di hadapan persidangan, Eka secara terbuka mempertanyakan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban.
“Ini bukan sekadar luka biasa. Saya cacat seumur hidup, mental saya hancur. Tapi tuntutannya hanya tiga tahun? Ini keadilan atau penghinaan bagi korban?” ujarnya dengan suara bergetar.
Eka mengungkapkan, kekerasan yang dialaminya menyebabkan cedera serius hingga harus menjalani operasi pemasangan pen (titanium) pada tangan. Selain itu, ia juga mengalami trauma psikologis berat yang mengharuskannya menjalani asesmen selama enam bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pekanbaru.
Menurutnya, seluruh penderitaan tersebut seolah tidak menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa.
“Apa dasar tuntutan ini? Kenapa terasa seperti membela terdakwa, bukan memperjuangkan korban? Saya ini korban, bukan pelaku!” tegasnya.
Kasus ini memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen penegakan hukum dalam melindungi korban KDRT.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan resmi terkait dasar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada Kamis (23/4/2026) juga belum mendapatkan respons dari pihak jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Jhon Cory, SH., MH, turut angkat bicara. Ia menilai tuntutan yang diajukan JPU belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Klien kami mengalami luka fisik permanen dan trauma psikologis yang serius. Seharusnya hal itu menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir, serta berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang seadil-adilnya.
Perkara ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah keadilan benar-benar berpihak pada korban, atau justru tumpul saat paling dibutuhkan.(*Red)

Berita Lainnya
HPN 2023, PWI Riau Gelar LKJ Raja Ali Kelana Bertema Kelapa untuk Kesejahteraan Rakyat
PSHT Inhil Silaturahmi ke KONI, APSI, Polres dan Kodim 0314, Tegaskan Legalitas Organisasi*
PQRIS Rutin Laksanakan Kajian dan Arisan Qurban
Ciptakan Suasana Kondusif, Polsek Gas Tingkatkan Patroli Harkamtibmas
Geger! Poldasu Incar Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Kegiatan HUT ke-7 SMSI Memperoleh Penghargaan MURI
Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Pelindo Tembilahan Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Srikandi PLN Turut Berperan Dalam Komisioning GI 150 kV Talisayan sebagai Wujud Semangat Hari Pahlawan
Pj Bupati Inhil Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
Penuhi Internet Kualitas Tinggi, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah II Gandeng PLN Icon Plus
SMSI Riau Dukung RM Margono Djojohadikusumo Sebagai Pahlawan Nasional
Instruksi Presiden, Inhil Siap Percepat Operasionalisasi Koperasi Merah Putih