Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Dari Diskusi Publisher Rights SMSI, Kadis Kominfotik: Pemprov Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas

AYORIAU.CO, PEKANBARU - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau menggelar diskusi dengan tema ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’, di Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/4/2024).
Kegiatan ini dibuka Kepala Diskominfotik Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Devi Rizaldi SSTP MSi, dan dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.
Diskusi ini menghadirikan tiga narasumber yang berkompeten yakni Atmaji Sapto Anggoro yang juga Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, wartawan senior dan praktisi Wina Armada Sukardi, dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.
Dalam sambutannya, Kepala Diskomfotik Riau yang dibacakan Sekretaris Devi Rizaldi mengatakan, mengatakan Pemprov Riau mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal Perpres Publisher Rights.
‘’Perpres Publisher Right ini adalah tonggak sejarah bagi industri media di Indonesia. Untuk itu, mari dukung jurnalisme berkualitas untuk memberikan ekosistem jurnalisme yang baik,’’ sebut Devi Rizaldi.
Dikatakannya, perpres publisher rights menegaskan tanggung jawab perusahaan plafform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, yang merupakan salah satu pilar demokrasi yang kuat. Ini berarti industri media memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan implementansi Perpres berjalan baik.
‘’Dengan adanya Perpres ini, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital bertanggungjawab dalam menyediakan lingkungan yang kondusif bagi jurnalisme berkualitas,’’ katanya.
"Namun demikian, katanya, implementasi Perpres ini bukanlah hal yang mudah. Tentunya dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk memastikan bahwa tujuan dari Perpres ini tercapai dengan baik,’’ ucapnya.
Lanjutnya, sejalan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu, Pemerintah Provinsi Riau dalam upaya bekerjasama dengan media telah menetapkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 yakni tentang Penyeberaluasan Informasi dimana salah satu pointnya adalah Pemerintah Provinsi Riau bekerjasama dengan media yang sudah terverifikasi Dewan Pers, minimal sudah terverifikasi administrasi. Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang diskusikan oleh SMSI Riau.
‘’Pemerintah Provinsi Riau sangat mendukung diskusi yang ditaja SMSI Riau hari ini, kami harapkan menjadi kegiatan yang sangat baik untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan best practice dalam mematuhi ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Perpres ini,’’ ucapnya lagi.
Ia mengharapkan bahwa hasil dari diskusi ini nantinya mampu membahas berbagai isu terkait implementasi Perpres tersebut dengan mendalam. Kemudian akan menjadi awal yang solid dalam mewujudkan visi bersama untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
‘’Mari dukung jurnalisme berkualitas di Indonesia,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin menyampaikan, diskusi Publisher Right ini diangkat oleh SMSI Riau karena masih terdapat silang pendapat yakni pro dan kontra.
‘’Ada sebagian kelompok menggangapi ini sangat bagus, tapi juga ada juga sebaliknya. Karena Perpres Publisher Right bisa membunuh ruang gerang kebebasan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,’’ katanya.
Dengan adanya diskusi ini, katanya, semoga saja mendapatkan solusi yang terbaik untuk semuanya dan menjadi titik tengah dari pro dan kontra yang ada.
‘’Semoga regulasi dalam perpres ini memberi rasa keadilan bagi semua pihak, dan pemerintah mampu memberi kebebasan yang bertanggungjawab pada pers," harap Luna mengakhiri. ***
Berita Lainnya
Penjabat Bupati Inhil Erisman Yahya Hadiri Rapat Tim Desk Pilkada
Tinjau Giat Posyandu, Kapolsek Kateman Sampaikan Pesan Pemilu Damai 2024
Ciptakan Suasana Kondusif, Polsek Gas Tingkatkan Patroli Harkamtibmas
Bersama PT Pulau Sambu, PSMTI Kec. Kateman Salurkan 300 Paket Sembako
Dukung Pendidikan, PLN Icon Plus dan Diskominfo Salurkan Internet ke SMA/SMK di Sumbar
Musnahkan Ganja 1 Kilo, Kapolres Komitmen Berantas Narkotika di Inhil
Bupati Inhil HM Wardan Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri
Perayaan Malam Puncak HUT Ke-67 Provinsi Riau Dihadiri Pj. Bupati Indragiri Hilir
Tindak Lanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Dinkes Inhil Taja Rakor Lintas Sektor Percepatan UHC.
Dukung Pengelolaan Keuangan Desa secara Transparan dan Akuntabel, Dinas PMD Inhil Terapkan Aplikasi Siskuedes Online
Jelang HUT RI 78, Paskibraka Inhil Mulai Latihan
Erisman Yahya Tinjau dan Apresiasi Hasil Proyek Jalan di Desa Pengalihan