Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Wakil Ketua DPRD Inhil Edi Gunawan Pimpin Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan II Tahun 2023
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksankan Rapat Paripurna Ke 10 Masa Persidangan II Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Inhil, Jalan Soebrantas Tembilahan, Senin (7/8/2023).
Pada Rapat Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua Edi Gunawan, turut dihadir Andi Rusli Wakil Ketua III, Wakil Bupati Inhil dan 23 orang Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekda serta Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil
Wakil Bupati Inhil H. Syamauddin Uti, dalam kesempatannya menyampaikan Penjelasan umum Bupati tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024.
Dalam pidatonya H. Syamauddin Uti menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Indragin Hilir telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Th 2024 melalui peraturan Bupati Indragiri Hilir No. 7 Th 2023.
RKPD tersebut disusun sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 86 Th 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Deerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Juga mengacu pada RPJPD) 2005-2025, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Th 2024-2026 dan perubahan RPIMD Provinsi Riau 3 tahun 2019-2024 serta diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD Provinsi Riau) tahun 2024-2026.
RKPD Kabupaten Indragiri Hilir TH 2024 merupakan tahun pertama dan pelaksanaan RPD 2024 2026 yang mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.
Selanjutnya Watup H.Syamsuddin Uti juga menu Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) TA 2024. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Berita Lainnya
Hasil Analisis Data Pengukuran Stunting di Kecamatan Tanah Merah
Dinkes Inhil Paparkan Apa itu Stres dan Jenisnya
Dinkes Inhil Bagikan 9 Tips Kontrol Hipertensi
Menjabat Sebagai Kepala Daerah Tidak Menyulutkan HM Wardan dan Istri Makan Ditempat Sederhana
Dinkes Inhil Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin
Pemkab Inhil Akan Segera Bayarkan Gaji Non-ASN
Kunker di Sungai Batang PJ.Bupati Inhil Herman Silaturahmi Dengan Ulama Kharismatik KH.Idrus Hasyim
Wujudkan Sinergitas Pembangunan Dan Ciptakan Pemilu Damai, Bupati Inhil HM WARDAN Ikuti Rakor Bersama Gubri
Bupati Inhil Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Perubahan APBD 2025
Gelar Malam Resepsi Kenegaraan Dirgahayu RI 78 Tahun 2023, Bupati HM WARDAN Ucap Syukur Dan Terimakasih Kepada Pejuang
HJ.Zulaikhah Wardan Resmi Dilantik Sebagai Ketua SOINA Inhil Periode 2021-2025
UPT Puskesmas Sungai Piring Laksanakan Gerakan Kamis Bersih yang Dicanangkan Pj Bupati Inhil