Wakil Ketua DPRD Inhil Edi Gunawan Pimpin Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan II Tahun 2023
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksankan Rapat Paripurna Ke 10 Masa Persidangan II Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Inhil, Jalan Soebrantas Tembilahan, Senin (7/8/2023).
Pada Rapat Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua Edi Gunawan, turut dihadir Andi Rusli Wakil Ketua III, Wakil Bupati Inhil dan 23 orang Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekda serta Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil
Wakil Bupati Inhil H. Syamauddin Uti, dalam kesempatannya menyampaikan Penjelasan umum Bupati tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024.
Dalam pidatonya H. Syamauddin Uti menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Indragin Hilir telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Th 2024 melalui peraturan Bupati Indragiri Hilir No. 7 Th 2023.
RKPD tersebut disusun sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 86 Th 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Deerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Juga mengacu pada RPJPD) 2005-2025, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Th 2024-2026 dan perubahan RPIMD Provinsi Riau 3 tahun 2019-2024 serta diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD Provinsi Riau) tahun 2024-2026.
RKPD Kabupaten Indragiri Hilir TH 2024 merupakan tahun pertama dan pelaksanaan RPD 2024 2026 yang mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.
Selanjutnya Watup H.Syamsuddin Uti juga menu Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) TA 2024. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Berita Lainnya
Bupati Inhil Terima Rapor SAKIP 2018, Bobot Penilaian Alami Kenaikan
Penasihat DPW Inhil Hj. Katerina Susanti, Berikan Motivasi Pada Pertemuan Bulanan
Pemda Inhil Terima Dua Piagam Penghargaan Dari DJPb Provinsi Riau
Sambut Aksi Mahasiswa dan Pemuda, Ketua DPRD Jelaskan Secara Detail Soal Jembatan Sungai Piring
Dinkes Inhil Paparkan Bahaya Rokok Sebabkan Sakit Jantung dan Kanker
Wabup Ikut Shalatkan Almarhumah Kepala UPTD CapilTempuling
Bupati Himbau Masyarakat Wajib Kenakan Masker
Mengenang Jasa Pahlawan, Wakil Ketua DPRD Inhil Edi Gunawan Ikuti Apel Malam Renungan Suci
Dinkes Inhil: Pentingnya Pelayanan Kesehatan Berkualitas Bagi Anak di Usia Pendidikan Dasar
Dinkes Inhil Laksanakan Sosialisasi dan Advokasi Pelayanan Kesehatan Bergerak
Ketua DPRD Inhil Hadiri Pembukaan Turnamen Sepakbola Bima Sakti Cup 2024
Bupati Inhil HM WARDAN Serahkan SK Remisi 807 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tembilahan, 2 Orang Diantaranya Bebas