Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum
JAKARTA - Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto memaparkan pentingnya peran kedokteran forensik dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
"Ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan karena kami merupakan sahabat pengadilan/amicus curiae," kata Agus, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Dalam penegakan hukum, Agus menekankan, tugas forensik yakni membantu penyidik untuk memeriksa seluruh tubuh korban baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Metodologi pada prinsipnya kita menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, kita akan mengolah fakta sampai memproduksi satu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti bukti yang akan disampaikan dipengadilan," ujar Agus.
Sehingga, menurut Agus, pada prinsipnya prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan diberbagai negara itu hampir sama karena proses ilmiah itu sama. Dalam hal ini, pembedanya untuk di Indonesia, tidak melakukan terapi, tidak mengobati.
"Setelah didiagnosis penyebab daripada penyakit kami akan menyimpulkan/ membuat deskripsi terkait luka, penyakit ataupun kematian," ucap Agus.
Ia mencontohkan, seperti terjadinya peristiwa bencana atau kecelakaan pada umumnya sudah mengetahui sebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas untuk mengidentifikasi karena sebelumnya tidak mengetahui siapa korban itu.
"Tindak pidana itu gelap, dengan adanya kami, kami membantu untuk membuat terang suatu perkara, kami akan membantu penyidik dan meyakinkan jaksa, membuat surat dakwaan dan juga pada akhirnya memberi kontribusi kepada hakim untuk memutuskan," papar Agus.
Dalam ilmu forensik, Agus menyatakan, semakin kondisi jasad dalam keadaan baik, maka hasilnya makin maksimal. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh terbakar atau tidak dalam keadaan baik, maka nilainya akan berkurang.
Disisi lain, dalam sistematika visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasarkan data dari penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi.
"Autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian, jadi dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang. Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kita membuat suatu kesimpulan. Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani kita, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia," tutup Agus.***

Berita Lainnya
Pj.Bupati H.Herman, SE.MT Terima Kunjungan Kepala UPT.PSDKP dan Kepala Koordinator Pos SAR Tembilahan
KDRT Brutal WNA Amerika Terbongkar di PN Pekanbaru, Korban Bersaksi Alami Cacat Permanen
Raih Medali Porprov, Personel Polres Inhil Dapat Penghargaan dari Kapolres
Diskominfo Pers Rapat Finalisasi Kontrak Kerjasama Media
Mafirion : Penonaktifan 11 Juta BPJS Kesehatan Pengkhianatan terhadap Konstitusi
Warga Kuala Keritang: Kami Pintar, Pilihan Tetap Fermadani Nomor 2
Mubes IKA FEB UIR Tetapkan Syahri Abdullah sebagai Ketua Baru
PLN Icon Plus Sumbagteng Jalin Kerjasama Strategis dengan SMK di Riau
PLN Icon Plus Sumbagteng Temu Ramah dengan Pelanggan Setia Iconnet di Padang
Polda Riau Kembali Salurkan Bantuan Kursi Roda, Kombes Sunarto : Alhamdulillah, Sudah 10 Unit Disalurkan
Polres Inhil terjunkan Personel untuk Gotong Royong dalam Rangka Hari Juang TNI AD 2025
Sinergi PLN Icon Plus dan PLN Sumbar Percepat Pemulihan Internet dan Listrik di Pesisir Selatan