Bawaslu Inhil Himbau ASN, Kades dan Unsur Terkait Netral Pada Pilkada 2024
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) imbauan ini bertujuan agar Kepala Desa/Lurah tidak membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, S.H., menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015.
"Pasal 188 menyebutkan bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara, serta Kepala Desa atau sebutan lain yang melanggar ketentuan dalam Pasal 71 akan dikenakan pidana penjara paling singkat satu bulan hingga maksimal enam bulan, dan/atau denda dari Rp. 600.000 hingga Rp. 6.000.000," terang Rustam saat mengutip pasal terkait.
Selain itu, menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 30, sebut Rustam, bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan dalam Pasal 29 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
Ketua Bawaslu Inhil menegaskan, "Melalui imbauan ini, kami mengingatkan seluruh Kepala Desa/lurah dan pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon, baik untuk calon Bupati maupun calon Gubernur," tegasnya.
Abus Siraj, S.Pt., Anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menambahkan bahwa imbauan ini merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan pemilihan yang dilakukan oleh calon atau pendukung.
"Kami berharap Kepala Desa dan ASN di Kabupaten Indragiri Hilir mematuhi peraturan terkait netralitas. Imbauan ini bertujuan agar Pilkada di Kabupaten Inhil berlangsung demokratis dan berkualitas, menghasilkan pemimpin yang murni dari pilihan masyarakat," tegas Abus Siraj.

Berita Lainnya
PLN Icon Plus Sumbagteng Siapkan Solusi TPS Terisolir Jaringan Internet Pemilu 2024
Sidak Satpas SIM Polresta Pekanbaru, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Jangan Ada yang Menyulitkan Masyarakat
Kapolda Riau Turut Berduka Cita Atas Tragedi Ojol di Jakarta
Dr. Ragil Ajak Alumni UIR Dumai Bersatu dan Besarkan Panji IKA UIR
Polres Inhil Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
Kemitraan Media 2024 Dipastikan Akan Terealisasi
Gubri Abdul Wahid Dorong Tranformasi dan Kolaborasi Pembangunan Sektor Pendidikan
Masa Tenang Pilkada, Beredar Pesan Berantai Jatuhkan Elaktibilitas Fermadani
Polres Inhil Serahkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Muhammadiyah
Mafirion bersama Muammar Reses di Kecamatan Keritang
Dukung Pangan Nasional, Polsek Tanah Merah Kawal Pertumbuhan Jagung Petani Lokal
Bolly Resto Resmi Grand Opening 16 Februari 2026, Hadirkan Kuliner Khas India di Tembilahan