Bawaslu Inhil Himbau ASN, Kades dan Unsur Terkait Netral Pada Pilkada 2024
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) imbauan ini bertujuan agar Kepala Desa/Lurah tidak membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, S.H., menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015.
"Pasal 188 menyebutkan bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara, serta Kepala Desa atau sebutan lain yang melanggar ketentuan dalam Pasal 71 akan dikenakan pidana penjara paling singkat satu bulan hingga maksimal enam bulan, dan/atau denda dari Rp. 600.000 hingga Rp. 6.000.000," terang Rustam saat mengutip pasal terkait.
Selain itu, menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 30, sebut Rustam, bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan dalam Pasal 29 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
Ketua Bawaslu Inhil menegaskan, "Melalui imbauan ini, kami mengingatkan seluruh Kepala Desa/lurah dan pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon, baik untuk calon Bupati maupun calon Gubernur," tegasnya.
Abus Siraj, S.Pt., Anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menambahkan bahwa imbauan ini merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan pemilihan yang dilakukan oleh calon atau pendukung.
"Kami berharap Kepala Desa dan ASN di Kabupaten Indragiri Hilir mematuhi peraturan terkait netralitas. Imbauan ini bertujuan agar Pilkada di Kabupaten Inhil berlangsung demokratis dan berkualitas, menghasilkan pemimpin yang murni dari pilihan masyarakat," tegas Abus Siraj.

Berita Lainnya
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Inhil Lakukan Patroli Blue Light
Pererat Silaturahmi, Polsek Tempuling Gelar Buka Puasa Bersama
Pekan Pendidikan Masyarakat V FKIP Universitas Riau
Pembina Indra Education College Bertemu Bupati Inhil, Bahas Sinergi untuk Kemajuan UNISI
Polda Riau Gelar Sertijab 4 Kapolres
Idul Adha1443 H, Polres Inhil Potong Sebanyak 18 Ekor Hewan Kurban
Colling System, Kapolsek KSKP Tembilahan Dukung Kesuksesan Pilkada Serentak Mendatang
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya: Even Pacu Jalur Tidak Hanya Kompetisi Tetapi Pelestarian Budaya
Jagung Warga Teluk Bunian Tumbuh Baik, Polsek Pelangiran Temukan Serangan Hama Ringan
PLN Icon Plus dan Srikandi PLN Gaungkan Transisi Energi di Universitas Andalas
Kapolres Inhil Jalin Silaturrahmi Serta Ramah Tamah Dengan Tokoh Masyarakat Tembilahan
Kapolsek Tembilahan Hulu Sambangi Kantor Camat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas