Dalam Hitungan Jam Pelaku KDRT di Keritang Berhasil Diringkus Polisi
Tembilahan (ARC) - HI (44) warga Kecamatan Keritang, yang merupakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terancam dengan hukuman penjara maksinal 15 tahun.
Dalam peristiwa tersebut, Marwia (22) yang merupakan istri, HI meninggal dunia akibat penganiayaan oleh pelaku pada Rabu 11 Desember 2019 sekira pukul 08.30 WIB.
Hanya sekitar 3 jam akhirnya pelaku dapat diamankan oleh jajaran Polsek Keritang. Dari hasil interogasi oleh petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, menceritakan kronologis kejadian dan membenarkan korban meninggal akibat penganiayaan.
"Saat didapati korban sudah terbaring di dalam kamar dengan luka lebam disekujur tubuh,"ungkap Kasat Reskrim, Kamis (12/12).
Sedangkan kronologis penangkapan terhadap pelaku, setelah menerima laporan dari keluarga korban petugas Polsek Keritang langsung melakukan pengejaran yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Delina Atma, dan beberapa anggota Polsek Keritang lain.
Menurut keterangan pelaku kepada petugas, saat itu istrinya dalam keadaan hamil sekitar 5 bulan. Sedangkan pemicunya rasa cemburu yang sangat besar oleh pelaku kepada korban.
"Pelaku mengaku mendapat informasi bahwa istrinya atau korban berselingkuh,"terang Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, lagi.
Sehingga Rabu 11 Desember sekitar pukul 04.30 WIB terjadi cekcok mulut antara kedua pelaku. Tak bisa mengendalikan diri, pelaku langsung memukul wajah korban dengan tangan kosong.
Tak hanya itu, pelaku kemudian mengambil gantungan baju yang terbuat dari kawat besi dan memukulkan kebagian tubuh korban. Tak puas sampai disitu, pelaku juga mengambil sebatang kayu broti panjangnya kurang lebih 60 cm.
"Kayu tersebut diharamkan pelaku di bagian punggung. Hanya saja pelaku sempat memberitahukan kepada tetangganya bahwa korban sudah tidak bergerak lagi,"jelasnya.
Saat bersamaan pelaku lantas melarikan diri ke arah kebun belakang rumahnya dan akhirnya dapat diamankan sebagai mana keterangan pada awal berita diatas.(arc/1).

Berita Lainnya
Polsek Pelangiran Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Teluk Belengkong
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Janji Untung Rp20 Juta Berujung Penipuan, Polisi Tetapkan Yendrizal sebagai DPO
8 Gabungan Organisasi Wartawan di Inhil Dukung Penegakan Hukum Terkait Dugaan Oknum Wartawan Lakulan Pemerasan
Pria di Bengkalis Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
KPPS Kecamatan Tempuling Keluhkan Dana Bimtek Tidak Sama dengan Kecamatan Lain, Diduga Dipotong
Polres Inhil Berhasil Bekuk Begal di Jalan Tanjung Harapan Hujung
Curi 13 Motor, Pasutri di Inhil Diringkus Polisi
Cinta Ditolak Bom Molotov Meledak, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Brantas Narkoba, 2 Pengedar Kembali Dibekuk Polres Inhil
Dugaan Intimidasi Bersenjata, Kapolres Inhil : Korban Belum Buat Laporan Resmi