Polres Inhil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur
AYORIAU.CO, INHIL - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau mengamankan terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Bahkan tindak kekerasan itu disebarkan pelaku melalui live streaming (siaran langsung,red) di media sosial Facebook.
Sontak live video kekerasan terhadap dua bocah berumur 9 dan 5 tahun yang tak lain anak kandung dari pelaku itu sendiri beredar di masyarakat.
Kekerasaan yang dilakukan dan direkam pelaku inisial AS (33) terjadi pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.
"Saat itu AS beserta kedua anaknya berangkat dari Kotabaru, Kecamatan Keritang menuju Tembilahan. Tepat di Desa Nusantara Jaya, AS melakukan live pada akun facebook miliknya yaitu "Petta Tanga Petta Tanga". Dalam live di facebook itu, AS melakukan kekerasan terhadap anaknya, hingga disaksikan netizen," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi.
Pihak kepolisian menjelaskan, AS melakukan kekerasan dengan cara mengangkat dan membanting anaknya di dalam mobil sambil mengemudi. Hingga hal itu dapat membahayakan keselamatan mereka.
"Berdasarkan laporan atas viralnya video kekerasan ini, kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui AS berada di Jalan Pramuka Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Kami berhasil mengamankan pelaku pada pukul 18.30 Wib, berkat kerjasama dengan Polsek Tembilahan Hulu," jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku perbuatan kekerasan dilakukan agar istrinya kembali lagi kepadanya.
"Memang ada masalah keluarga. Pelaku dan kedua anaknya dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kedua anaknya dalam keadaan selamat," ucap Kasat Reskrim, AKP Amru.
Ia kemudian berpesan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Inhil, agar tidak melibatkan anak di bawah umur ketika terjadi permasalahan dalam keluarga.
"Jangan libatkan anak dibawah umur dalam permasalahan keluarga apalagi sampai melakukan tindak kekerasan. seperti yang tercantum lada pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ayat 1, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah," pesannya.
Dan ditambah dalam UU ITE dan perubahannya, menyebarkan video kekerasan dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tutupnya. (Rls)

Berita Lainnya
Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk.
Polda Riau Amankan 59 Orang Tersangka Terlibat Kasus Judi Online di Pekanbaru
Polres Inhil Ringkus Bandar Narkoba
Polsek Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus di Jambi
Kurang Lebih 1 Bulan, Polres Inhil Ungkap 2 Kasus Besar
Ribuan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilo Sabu Dimusnahkan, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
Sempat Lari Usai Membunuh, Akhirnya Bapak Ini Menyerahkan Diri ke Polisi
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan Pakai Sajam
Polres Inhil Ringkus Pelaku Curas, Pelaku Hampir Setubuhi Korban
Bersama Bea Cukai, Polres Inhil Amankan 2 DPO Kasus Narkotika
Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda Dan Bunda PAUD Inhil
Diduga ODGJ, Ayah di Inhil Mutilasi Anak Kandung