Gasak Motor Sedang Terparkir, Pria di Inhil Diringkus Polisi
Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Polda Riau Ringkus 2 Orang Tersangka
Puncak HPN 2023 di Inhil, Kapolda Riau Upayakan Hadir
Polres Inhil Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur

AYORIAU.CO, INHIL - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau mengamankan terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Bahkan tindak kekerasan itu disebarkan pelaku melalui live streaming (siaran langsung,red) di media sosial Facebook.
Sontak live video kekerasan terhadap dua bocah berumur 9 dan 5 tahun yang tak lain anak kandung dari pelaku itu sendiri beredar di masyarakat.
Kekerasaan yang dilakukan dan direkam pelaku inisial AS (33) terjadi pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.
"Saat itu AS beserta kedua anaknya berangkat dari Kotabaru, Kecamatan Keritang menuju Tembilahan. Tepat di Desa Nusantara Jaya, AS melakukan live pada akun facebook miliknya yaitu "Petta Tanga Petta Tanga". Dalam live di facebook itu, AS melakukan kekerasan terhadap anaknya, hingga disaksikan netizen," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi.
Pihak kepolisian menjelaskan, AS melakukan kekerasan dengan cara mengangkat dan membanting anaknya di dalam mobil sambil mengemudi. Hingga hal itu dapat membahayakan keselamatan mereka.
"Berdasarkan laporan atas viralnya video kekerasan ini, kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui AS berada di Jalan Pramuka Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Kami berhasil mengamankan pelaku pada pukul 18.30 Wib, berkat kerjasama dengan Polsek Tembilahan Hulu," jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku perbuatan kekerasan dilakukan agar istrinya kembali lagi kepadanya.
"Memang ada masalah keluarga. Pelaku dan kedua anaknya dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kedua anaknya dalam keadaan selamat," ucap Kasat Reskrim, AKP Amru.
Ia kemudian berpesan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Inhil, agar tidak melibatkan anak di bawah umur ketika terjadi permasalahan dalam keluarga.
"Jangan libatkan anak dibawah umur dalam permasalahan keluarga apalagi sampai melakukan tindak kekerasan. seperti yang tercantum lada pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ayat 1, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah," pesannya.
Dan ditambah dalam UU ITE dan perubahannya, menyebarkan video kekerasan dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tutupnya. (Rls)
Berita Lainnya
Bandar Sabu di Tembilahan Kembali Ditangkap
Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 Orang WNA di Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan
Mantan Bupati Kuansing Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi 13 Milyar
Gunakan Mobil, 2 Pencuri di Bandara Tempuling Diringkus Polisi
Ada Pungli dan Palang Jalan di Desa Tasik Raya, Kapolsek Batang Tuaka Turun Langsung ke Lokasi
Polres Inhil Ringkus Pelaku Curas, Pelaku Hampir Setubuhi Korban
Edarkan Sabu, Mahasiswa di Inhil Dibekuk Polisi
Dalam Hitungan Jam Pelaku KDRT di Keritang Berhasil Diringkus Polisi
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
Bandar Sabu di Tembilahan Kembali Ditangkap
Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Shabu
13 Fakta Pembunuhan Andriana Noven, Model Fashion SMK Bogor