Kampanye Dialogis di Kampar, HM Wardan Sampaikan Program Pendidikan Emas
Herman dan Syamsudin Serukan Pilih Fermadani di Pilkada Inhil
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur
AYORIAU.CO, INHIL - Seorang pria Lanjut Usia (lansia) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diringkus Polisi karena ketahuan melakukan tindakan Asusila dengan cara mencabuli anak dibawah umur.
Parahnya, modus Pelaku berinisial AS (60) ini melancarkan aksinya dengan cara mangajak korban menonton video Tiktok dirumahnya dan tindakan tersebut Ia ulangi selama 3 (Tiga) berturut-turut.
"Tersangka mendatangi korban dirumahnya dan dibawa ke rumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor jenis Vega dengan modus untuk melihat video tiktok, dirumah tersangkalah korban yang merupakan anak laki-laki berusia 8 tahun di cabuli oleh tersangka selama 3 (tiga) hari berturut-turut," Ujar Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, SIK. MIK, melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono, Rabu (07/24).
Pada hari Jumat tanggal, 02 Februari 2024 setelah korban di antar pulang oleh tersangka korban menangis dan mengeluh kesakitan dibagian bokongnya.
"Jadi setelah korban ini diantar pulang oleh tersangka, korban ini menangis dan mengeluh dibagian bokongnya sakit. Karena merasa curiga orang tua korban bertanya kepada korban apa yang di alaminya, lalu korban pun menceritakan semua kejadian tersebut kepada orang tuanya bahwa korban ini sudah dicabuli oleh tersangka". Ungkapnya.
Atas dasar dari laporan orang tua korban, Pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku di amankan.
"Setelah menerima laporan tersebut, saya langsung memerintahkan kanit reskrim untuk menangkap pelaku. Dan alhamdulilah atas respon cepat kita, kurang dari 24 Jam pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan". tuturnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kemuning guna menjalani proses lebih lanjut.
"Tersangka terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun," imbuhnya.
Berita Lainnya
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
Bandar Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi, Berikut Ancaman Pidananya
Bocah SD di Inhil Jadi Korban Pelecehan, Ini Kata Polisi dan Ketua Kompak Provinsi Riau
Cabuli Anak Dibawah Umur, Supir Bus di Inhil Diamankan Polisi
Sakit Hati Akibat Sering Diperas, Pria ini Pukul Kepala Korban Pakai Kayu
Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi PD BPR Gemilang
Tak Lama Usai Gondol Uang Belasan Juta dan Sepeda Motor, 2 Rampok di Inhil Diringkus Polisi
Kurang Lebih 1 Bulan, Polres Inhil Ungkap 2 Kasus Besar
Kadapatan Bawa Sajam Saat Petugas Patroli, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Tangkap Pelaku Curanmor. Kapolres, 1 Masih DPO
Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Pemuda di Inhil Meregang Nyawa Ditebas di Bagian Leher, Polisi: Kedua Pelaku Sudah di Amankan