Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur
AYORIAU.CO, INHIL - Seorang pria Lanjut Usia (lansia) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diringkus Polisi karena ketahuan melakukan tindakan Asusila dengan cara mencabuli anak dibawah umur.
Parahnya, modus Pelaku berinisial AS (60) ini melancarkan aksinya dengan cara mangajak korban menonton video Tiktok dirumahnya dan tindakan tersebut Ia ulangi selama 3 (Tiga) berturut-turut.
"Tersangka mendatangi korban dirumahnya dan dibawa ke rumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor jenis Vega dengan modus untuk melihat video tiktok, dirumah tersangkalah korban yang merupakan anak laki-laki berusia 8 tahun di cabuli oleh tersangka selama 3 (tiga) hari berturut-turut," Ujar Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, SIK. MIK, melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono, Rabu (07/24).
Pada hari Jumat tanggal, 02 Februari 2024 setelah korban di antar pulang oleh tersangka korban menangis dan mengeluh kesakitan dibagian bokongnya.
"Jadi setelah korban ini diantar pulang oleh tersangka, korban ini menangis dan mengeluh dibagian bokongnya sakit. Karena merasa curiga orang tua korban bertanya kepada korban apa yang di alaminya, lalu korban pun menceritakan semua kejadian tersebut kepada orang tuanya bahwa korban ini sudah dicabuli oleh tersangka". Ungkapnya.
Atas dasar dari laporan orang tua korban, Pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku di amankan.
"Setelah menerima laporan tersebut, saya langsung memerintahkan kanit reskrim untuk menangkap pelaku. Dan alhamdulilah atas respon cepat kita, kurang dari 24 Jam pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan". tuturnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kemuning guna menjalani proses lebih lanjut.
"Tersangka terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun," imbuhnya.

Berita Lainnya
Surat Panggilan Terkait Dugaan Korupsi Kepada Mantan Kades Kelumpang Kembali Dilayangkan
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur
Operasi Mantap Barata, 2 Pria di Kateman Kedapatan Kantongi Sabu
Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Waspada, Penipuan Atas Nama Kepala Dinas Kominfopers Kab. Inhil
Dugaan Intimidasi Bersenjata, Kapolres Inhil : Korban Belum Buat Laporan Resmi
Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Usut Dugaan Korupsi, Kejari Inhil Geledah Dinas PUTR Inhil
Perangi Narkoba, Polda Riau Bersama Polres Dumai Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Tikam Kakak Ipar, Pria Tembilahan Diamankan Polisi
Baru Tiga Hari Kenal, Pemuda di Inhil Larikan Sepeda Motor Penjual Martabak
Keroyok Hingga Rampas Harta Milik Korban, 4 Pemuda di Inhil Diringkus Polisi