Fenomena Pasir Timbul Pantai Mutiara Teluk Kiambang Diserbu Wisatawan
Basmi Narkoba, Polres Inhil Razia KTV Barcelona dan Grand Royal
Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur
AYORIAU.CO, INHIL - Seorang pria Lanjut Usia (lansia) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diringkus Polisi karena ketahuan melakukan tindakan Asusila dengan cara mencabuli anak dibawah umur.
Parahnya, modus Pelaku berinisial AS (60) ini melancarkan aksinya dengan cara mangajak korban menonton video Tiktok dirumahnya dan tindakan tersebut Ia ulangi selama 3 (Tiga) berturut-turut.
"Tersangka mendatangi korban dirumahnya dan dibawa ke rumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor jenis Vega dengan modus untuk melihat video tiktok, dirumah tersangkalah korban yang merupakan anak laki-laki berusia 8 tahun di cabuli oleh tersangka selama 3 (tiga) hari berturut-turut," Ujar Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, SIK. MIK, melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono, Rabu (07/24).
Pada hari Jumat tanggal, 02 Februari 2024 setelah korban di antar pulang oleh tersangka korban menangis dan mengeluh kesakitan dibagian bokongnya.
"Jadi setelah korban ini diantar pulang oleh tersangka, korban ini menangis dan mengeluh dibagian bokongnya sakit. Karena merasa curiga orang tua korban bertanya kepada korban apa yang di alaminya, lalu korban pun menceritakan semua kejadian tersebut kepada orang tuanya bahwa korban ini sudah dicabuli oleh tersangka". Ungkapnya.
Atas dasar dari laporan orang tua korban, Pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku di amankan.
"Setelah menerima laporan tersebut, saya langsung memerintahkan kanit reskrim untuk menangkap pelaku. Dan alhamdulilah atas respon cepat kita, kurang dari 24 Jam pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan". tuturnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kemuning guna menjalani proses lebih lanjut.
"Tersangka terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun," imbuhnya.

Berita Lainnya
Jual Sabu, Wanita di Inhil Diringkus Polisi
Berantas Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan Polres Inhil
Edarkan Sabu, IRT di Rumbai (Inhil) diringkus Polisi
Tikam Kakak Ipar, Pria Tembilahan Diamankan Polisi
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan
Gasak Motor Sedang Terparkir, Pria di Inhil Diringkus Polisi
Nyantai Ditempat Sepi Sepasang Kekasih di Inhil Ditodong dan Dianiaya Pria Mabuk
Komitmen Memberantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Sabu
Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 19 Kg di Polres Inhil
Diduga Pelakor Aniaya Istri Sah, Unit PPA Polres Kampar Amankan Wanita Muda
Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Narkoba