Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
Parah!! Lansia di Inhil Cabuli Anak di Bawah Umur
AYORIAU.CO, INHIL - Seorang pria Lanjut Usia (lansia) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diringkus Polisi karena ketahuan melakukan tindakan Asusila dengan cara mencabuli anak dibawah umur.
Parahnya, modus Pelaku berinisial AS (60) ini melancarkan aksinya dengan cara mangajak korban menonton video Tiktok dirumahnya dan tindakan tersebut Ia ulangi selama 3 (Tiga) berturut-turut.
"Tersangka mendatangi korban dirumahnya dan dibawa ke rumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor jenis Vega dengan modus untuk melihat video tiktok, dirumah tersangkalah korban yang merupakan anak laki-laki berusia 8 tahun di cabuli oleh tersangka selama 3 (tiga) hari berturut-turut," Ujar Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, SIK. MIK, melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono, Rabu (07/24).
Pada hari Jumat tanggal, 02 Februari 2024 setelah korban di antar pulang oleh tersangka korban menangis dan mengeluh kesakitan dibagian bokongnya.
"Jadi setelah korban ini diantar pulang oleh tersangka, korban ini menangis dan mengeluh dibagian bokongnya sakit. Karena merasa curiga orang tua korban bertanya kepada korban apa yang di alaminya, lalu korban pun menceritakan semua kejadian tersebut kepada orang tuanya bahwa korban ini sudah dicabuli oleh tersangka". Ungkapnya.
Atas dasar dari laporan orang tua korban, Pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku di amankan.
"Setelah menerima laporan tersebut, saya langsung memerintahkan kanit reskrim untuk menangkap pelaku. Dan alhamdulilah atas respon cepat kita, kurang dari 24 Jam pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan". tuturnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kemuning guna menjalani proses lebih lanjut.
"Tersangka terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun," imbuhnya.

Berita Lainnya
Polsek KSKP Tembilahan Ringkus Pelaku Curas
Polisi Berhasil Amankan 3 Pengeroyok Pemuda di Jalan Abdul Manaf Tembilahan
Kadapatan Bawa Sajam Saat Petugas Patroli, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Gelapkan Uang Arang 118 Juta, Wanita Asal DKI Jakarta Diringkus Polres Inhil
Edarkan Sabu Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Shabu
2 Pengedar Sabu di Tembilahan Dibekuk Polisi
Sempat Lari Usai Membunuh, Akhirnya Bapak Ini Menyerahkan Diri ke Polisi
Kadapatan Bawa Sajam Saat Petugas Patroli, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Polda Riau Amankan 59 Orang Tersangka Terlibat Kasus Judi Online di Pekanbaru
Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka