Oknum Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari
AYORIAU.CO, PELALAWAN - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Tersangka adalah oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi alias SU. Dengan kedua tangan diborgol, politisi Partai Golkar itu digiring dari Mapolres Pelalawan menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan di bawah pengawalan ketat penyidik.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
“Ya, hari ini kita laksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK, SIK, MH.
Sebelumnya, Sunardi telah ditahan di sel Polres Pelalawan sejak Jumat (27/2/2026) atas dugaan menggunakan ijazah milik orang lain dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPRD.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Sunardi memilih bersikap singkat dan pasrah terhadap proses hukum yang dihadapinya.
“Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya singkat sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah SMP milik orang lain oleh tersangka saat mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPRD Pelalawan. Meski sempat lolos verifikasi di KPU, ijazah tersebut kemudian menjadi sorotan.
Tersangka diketahui melanjutkan pendidikan melalui Paket C hingga meraih gelar Sarjana Hukum (SH) di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.
Sunardi sendiri tercatat telah tiga kali menjabat sebagai anggota DPRD Pelalawan, yakni periode 2009–2014, 2019–2024, dan 2024–2029, dari daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan.
Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Pelalawan, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. (***)

Berita Lainnya
Polres Inhil Musnahkan 4930 butir Ekstasi dan 1,5 kg Sabu
Ancam Pedagang Dengan Sajam, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Curi 13 Motor, Pasutri di Inhil Diringkus Polisi
Polres Inhil Berhasil Membekuk Pelaku Spesialis Pembobol Rumah
KPPS Kecamatan Tempuling Keluhkan Dana Bimtek Tidak Sama dengan Kecamatan Lain, Diduga Dipotong
Cinta Ditolak Bom Molotov Meledak, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung
Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau
Komitmen Memberantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Sabu
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
Tikam Kakak Ipar, Pria Tembilahan Diamankan Polisi
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 3Kg Sabu dan Puluhan Butir Ektasi Berhasil Diamankan