Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan barang milik negara hasil penindakan senilai lebih dari Rp7,6 miliar, Rabu (18/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal serta pelanggaran ketentuan kepabeanan di wilayah Riau.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.890.692 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 350.030 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa izin, serta 25 unit handphone yang masuk secara tidak sah. Total nilai barang ditaksir mencapai Rp7.677.113.360, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp3.852.996.112.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan dan disaksikan langsung oleh perwakilan pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, Kejaksaan, serta anggota legislatif. Barang-barang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum.
"Barang-barang ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat serta mengancam kesehatan masyarakat," ujarnya dalam sambutan.
Penindakan ini dilakukan sepanjang periode November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan, yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Menurut Setiawan, upaya ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam mencegah peredaran barang ilegal, terutama rokok dan MMEA yang menjadi fokus pengawasan nasional.
Setiawan juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. Bea Cukai membuka saluran pengaduan yang dapat diakses publik guna melaporkan dugaan pelanggaran di lapangan.
"Partisipasi publik sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan kami dalam menekan peredaran barang ilegal," tegasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Bea Cukai memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat bahwa peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai, masih menjadi tantangan besar di sejumlah daerah. Dengan langkah-langkah penindakan yang konsisten, Bea Cukai berharap dapat menumbuhkan iklim usaha yang adil serta memberikan perlindungan maksimal kepada pelaku industri dalam negeri dan masyarakat luas.
Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pascapandemi.

Berita Lainnya
Pelanggaran Lingkungan Terungkap, Pengawasan PHR Jadi Sorotan Publik
Sat Samapta Polres Inhil Gelar Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Keamanan dan Interaksi Positif dengan Masyarakat
Sambut Mahasiswa Baru, Stikes Husada Gemilang Laksanakan Moka
MoU PLN Icon Plus Sumbagteng dengan PLN RKR dan 6 Developer Wujud Kontribusi Positif Bagi TIK
Tim Raga Patroli Malam di Inhil Pastikan Keamanan Warga
Jaga Aset, PLN Icon Plus Sumbagteng Rapikan Jaringan Kabel FO di Solok
Hadapi Kelangkaan Kelapa, PT Pulau Sambu Guntung Terpaksa Kurangi Pekerja
DPD Pengajian Al-Hidayah Inhil Lantik Pengurus Tiga Kecamatan
Kunjungi DPMPTSP Inhil, Edy Indra Kesuma: Perusahaan Wajib Bergabung di Kadin
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Icon Plus Sumbagteng Lakukan Aksi Bersih Sampah Danau Buatan
Sempena Hari Santri, SMSI Laksanakan Giat Sosial Bertajuk SMSI Goes To School
Bupati Inhil Dukung Hadirnya Rumah Singgah Baznas