Kantor Bupati Indragiri Hilir Terbakar
Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan barang milik negara hasil penindakan senilai lebih dari Rp7,6 miliar, Rabu (18/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal serta pelanggaran ketentuan kepabeanan di wilayah Riau.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.890.692 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 350.030 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa izin, serta 25 unit handphone yang masuk secara tidak sah. Total nilai barang ditaksir mencapai Rp7.677.113.360, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp3.852.996.112.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan dan disaksikan langsung oleh perwakilan pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, Kejaksaan, serta anggota legislatif. Barang-barang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum.
"Barang-barang ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat serta mengancam kesehatan masyarakat," ujarnya dalam sambutan.
Penindakan ini dilakukan sepanjang periode November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan, yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Menurut Setiawan, upaya ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam mencegah peredaran barang ilegal, terutama rokok dan MMEA yang menjadi fokus pengawasan nasional.
Setiawan juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. Bea Cukai membuka saluran pengaduan yang dapat diakses publik guna melaporkan dugaan pelanggaran di lapangan.
"Partisipasi publik sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan kami dalam menekan peredaran barang ilegal," tegasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Bea Cukai memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat bahwa peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai, masih menjadi tantangan besar di sejumlah daerah. Dengan langkah-langkah penindakan yang konsisten, Bea Cukai berharap dapat menumbuhkan iklim usaha yang adil serta memberikan perlindungan maksimal kepada pelaku industri dalam negeri dan masyarakat luas.
Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pascapandemi.

Berita Lainnya
Polres Inhil Gencar Sosialisasi Riau Bhayangkara Run 2025
Polres Inhil Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda dan para Tokoh
Panen Undian Simpedes, BRI Cabang Tembilahan Bagi-bagi Hadiah Senilai Ratusan Juta
Jelang Idul Fitri, PLN Icon Plus Kunjungi Pelanggan Setia Iconnet di Pekanbaru
Gubernur Wahid Bawa Hadiah untuk Sektor Pendidikan di Inhil, Warga Beri Apresiasi
IWO dan PLN ULP Tembilahan Salurkan Puluhan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Hasbullah Berharap Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Jadi Perhatian Anggota DPRD Inhil Terpilih
Kemen PU RI - Universitas Abdurrab Taja Diskusi Nasional, Bahas Infrastruktur Riau
PMII Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai Tuntut Penanganan Narkoba
Gelar Syukuran Anniversary ke 7, PJ Bupati Inhil Beri Apresiasi SMSI Inhil
PSMTI Kateman Kembali Bagikan 300 Paket Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
PT Elnusa Petrofin Diduga Langgar Undang-undang Lingkungan dan Digugat 5 Miliar