Diduga Adanya Tindak Kecurangan, Anggota DPR-RI M Nasir Laporkan SPBB di Inhil ke Polisi

Foto Dokumentasi Muhammad Nasir

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Bertolak ke Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dalam agenda Kunjungan Kerja (Kunker), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Muhammad Nasir, melaporkan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bungker (SPBB) di Tembilahan ke Polisi.

Menurut penuturan wakil rakyat dari Fraksi Demokrat tersebut saat Konferensi Pers, ia menemukan kejanggalan dari praktek penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan regulasi di salah satu SPBB di Tembilahan, tepatnya di sekitaran Pelabuhan Rumah Sakit, Parit 13, Tembilahan, Inhil, Riau, Jumat (04/08/23).

"Tadi saya ingin Kunjungan Kerja (Kunker) di Kecamatan Mandah, kemudian dari pelabuhan Rumah Sakit saya melihat ada pengisian BBM yang aneh. Kemudian saya datangi dan benar saja apa yang dilihat itu tidak sesuai regulasi,"kata M Nasir.

Dijelaskan M Nasir, aktifitas penjualan BBM di tongkang diketahui milik H Zainal itu diduga kuat tidak sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pertamina.

Dimana Ia menemukan banyaknya timbunan minyak di dalam tengki, drum dan kaleng. Yang seharusnya pihak SPBB menggunakan nozzle atau mesin pompa digital (pencatatan elektronik).

"Saya menemukan penjualannya dengan sistem penjualan kaleng, harusnya menggunakan nozzle sebagai dasar perhitungan minyak subsidi," jelas Nasir.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, untuk meningkatkan akuntabilitas data penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha pelaksana sebagai dasar perhitungan subsidi.

"Di tongkang itu menggunakan ember (kaleng), harusnya menggunakan nozzle sesuai meteran pompa, ini salah satu meningkatkan pengawasan BBM besubsidi (minyak solar)," terangnya.

Nasir mengaku saat berada di tongkang, ia sempat menjumpai pemilik BBM, H Zainal, menanyakan kapasitas tongkang, dan berapa penjualan per hari serta harga yang dijual ke masyarakat. Namun, Zainal tidak menjawab pertanyaan dari anggota DPR RI itu.

"Saya tanya, berapa kapasitas tongkang, namun Zainal tidak menjawab, berapa penjualan perhari, dia juga tidak jawab," sambungnya.

Menindaklanjuti temuan itu, M Nasir menghubungi Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Anggi Rian Diansyah, untuk menuntaskan persoalan dugaan penimbunan BBM. Bersama Kasat, Nasir juga menemukan mesin roben, jerigen, untuk penyaluran BBM ke masyarakat tanpa menggunakan nozzle. 

"Diduga kuat ada penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, bahkan bisa saja diduga dijual ke pihak industri atau perushaan. Soalnya banyak jerigen. Mau dibawa kemana jerigen ini," tukasnya.

Nasir menegaskan, jika Badan Usaha Pelaksana itu menjual BBM tidak sesuai aturan dan regulasi, itu sebuah kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, Pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.

"Jelas ini sebuah kejahatan merugikan masyarakat. Tadi saya sempat bertanya kepada konsumen berapa membeli minyak solar, katanya Rp10.000, padahal harga standarnya Rp6.800. Berapa banyak anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk penyaluran BBM subsidi," tegasnya.

Ia meminta kepada pihak Pertamina melakukan audit, dan meminta kepada Polres Inhil melakukan penyelidikan dan pengusutan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Penemuan kejanggalan penjualan BBM di tongkang itu telah saya serahkan ke Polres untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,

Jika ada penimbunan dan perbuatan melanggar hukum harus dilakukan tindakan oleh aparat secara tegas,"tutup M Nasir.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar