Wartawan Menulis Tanpa Data Dinilai Peyebar Berita Hoax
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Penulis tanpa data dan narasumber adalah penyebar berita hoax, dapat dipastikan bukan wartawan. Karena dalam menulis dan menyampaikan informasi, wartawan bekerja profesional sesuai Undang – undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga memperhatikan kaidah dan kode etik jurnalistik.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI) Maryanto. SH di hadapan rekan rekan jurnalis Inhil dalam kegiatan ‘Ngopi Bareng’ dalam mendukung pilkada damai 2024, Selasa malam (10/6/2024), di Cafee Halaman jalan lingkar Tembilahan.
"Dua hari ini ada pemberitaan yang membuat pernyataan atau opini terhadap Diskominfo inhil tidak transparan dan di susul tulisan pemkab inhil merampok APBD tanpa data dan konfirmasi, kita minta penulis segera mencabut dan meralat tulisan tersebut," ujar maryanto
Menurutnya, Wartawan tersebut harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Soal pemberitaan yang salah, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:
“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”
Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).
1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[1]
2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.[2]
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Apabila Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut:
Pasal 5 UU Pers:
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 18 ayat (2) UU Pers:
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Jika tidak ada upaya untuk meralat dan mengoreksi dapat kita dorong pihak pemkab segera melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Pers atau ke Kepolisian.

Berita Lainnya
Bea Cukai Tembilahan Serahkan Barang Hibah ke NU dan Muhammadiyah Inhil
Jelang Lebaran, PLN Icon Plus Jaga dan Tingkatkan Layanan Internet di Marpoyan Damai
Tuntutan 3 Tahun Picu Sorotan, Korban KDRT di Pekanbaru Pertanyakan Keadilan
Dukung Swasembada Pangan, Polisi di Inhil Turun Langsung Beri Penyuluhan kepada Peternak Sapi
Kolaborasi PLN Icon Plus Menuju Transformasi Energi Hijau dan Elektrifikasi Kendaraan di Indonesia
Sukseskan Riau Bhayangkara Run 2025, Polres Inhil Gelar Sosialisasi di Car Free Day Tembilahan
Bangun Sinergi, Satintelkam Polres Inhil Edukasi Pedagang Pasar Soal Ketertiban dan Kebersihan
Termasuk Insentif RT dan RW, Pemdes Pasir Emas, Inhil Salurkan BLT Tahap IV Bagi Warga
Sambangi Ponpes Ustaz Abdul Somad, Kapolri Sampaikan Pesan Bersatu dalam Keberagaman
Polsek Pelangiran Gelar Silaturrahmi dan Santunan Buat Anak Yatim Piatu
Universitas Abdurrab Pecahkan Rekor MURI Khatam Alquran Bersama Civitas Akademika
PLN Icon Plus Terima Penghargaan Atas Peran Strategis dalam Pengembangan Smart City Padang Pariaman