Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ?

AYORIAU.CO - Kalangan masyarakat dan atau pembaca, baik di media cetak atau media online/ elektronik harus memahami mekanimse yang dilakukan jika merasa dirugikan terkait sebuah pemberitaan.
‘Maka, mekanisme yang harus mereka temput jika terjadi sesuatu yang diberitakan yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi, maka individu atau kelompok masyarakat terkait dapat menyatakan keberatan lewat mekanisme mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media yang mempublis dan atau menayangkan berita tersebut,” ungkap praktisi hukum dan media, Maryanto SH kepada wartawan, Jum’at (27/7/2023) di Tembilahan.
Dijelaskan pria yang berprofesi sebagai advokat ini mekanisme ini sangat jelas diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi “Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.
“Jadi secara jelas Undang-undang Pers mengamanahkan jika ada seseorang dan atau sekelompok orang merasa dirugikan terkait pemberitaan wartawana, maka mekanisme pertama yang harus ditempuh adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi,” tegasnya.
Ditambahkan, sepanjang media yang memuat berita yang menjadi sengketa itu berbadan hukum dan berita yang dimuat ada sumbernya, maka itu dikatakan sebagai karya jurnalistik sehingga apapun masalahnya, mekanismenya diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik juga menyebutkan Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
“Maka terhadap Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan tersebut, dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) disebutkan Pers wajib melayani Hak Jawab dan Pers wajib melayani Hak Koreksi,” terangnya.
Namun, kalau media tidak melayani atau menerbitkan hak jawab maka pers atau perusahaan media tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (2) “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)’’.
“Jadi seseorang dan atau sekelompok orang merasa dirugikan atas pemberitaan harus tahu mekanisme yang ditempuh dalam masalah ini, tidak ujug-ujug melakukan upaya hukum Somasi bahkan sampai melakukan upaya hukum Perdata maupun Pidana. Karena jelas dalan UU Pers menerangkan langkah atau mekanisme yang harus dilakukan,” imbuhnya.
Karena sebagai bagian dari control social di tengah masyarakat seperti termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) UU Pers yang berbunyi “ Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Maka, tentunya sebuah pemberitaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat bisa saja terjadi kesalahan, maka menurut UU mekanisme pertama yang harus ditempuh adalah Hak Jawab dan hak Koreksi.***
Berita Lainnya
Hadiri Maulid di Ponpes di Kecamatan Mandah, Mantan Gubri RZ Motivasi Santri Agar Giat Menuntut Ilmu
Jelang Tahun Baru, PLN UIP KLT Tanam 2000 Pohon Dalam Rangka Hari Menanam Pohon Indonesia di Pesantren Hidayatullah Balikpapan
Polres Inhil Sosialisasi Pembangunan ZI Berpredikat WBK dan WBBM
Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster, Sat Polairud Polres Inhil Terima Penghargaan Dari Kapolda Riau
Kapolsek Kateman Pimpin Shalat Berjamaah Keliling dan Sampaikan Pesan Pemilu Damai
Ciptakan Pilkada Damai, Kapolsek Tembilahan Jangan Mudah Terpecah Karena Berita Hoax
Satreskrim Polsek Enok Tangkap Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara, Indragiri Hilir
Kapolres Inhil Pantau Arus Balik Mudik Lebaran di Guntung
Amankan Pelabuhan, Polsek Kuala Kampar Laksanakan Cooling Sistem Demi Pilkada 2024 yang Aman dan Damai
PJ Bupati Inhil Erisman YahyaHadiri Kegiatan Musabaqah Maulid Habsyi Tahun 2024
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli
Kapolda Riau Pimpin Sertijab Beberapa Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Riau