Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
AYORIAU.CO, INHIL - Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara khusus yang melibatkan Ditreskrimum Polda Riau bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir di ruang gelar perkara Direktorat Reskrimum Polda Riau, pada Senin, 11 Mei 2026.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Muridi Susandi, Sarwo Saddam Matondang, SH., MH., saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa penghentian proses penyelidikan tersebut didasarkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara Khusus Polres Indragiri Hilir Nomor: B/505/V/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 21 Mei 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 11 Mei 2026 menyimpulkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Indragiri Hilir telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, perkara yang dilaporkan dinyatakan bukan merupakan peristiwa pidana sehingga proses penyelidikan dihentikan.
Melalui kuasa hukumnya, Muridi Susandi menyampaikan apresiasi atas hasil gelar perkara tersebut. Ia menilai keputusan itu mencerminkan bahwa proses hukum telah berjalan secara objektif dan sesuai fakta yang ada.
“Klien kami menilai keadilan benar-benar telah ditegakkan atas dirinya. Sejak awal klien kami kooperatif dan menghormati proses hukum selama tahapan penyelidikan berlangsung,” ujar Sarwo Saddam Matondang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyelidik dan seluruh pihak yang terlibat dalam gelar perkara yang dinilai telah mempertimbangkan fakta secara menyeluruh.
“Atas dihentikannya penyelidikan ini, kami berterima kasih kepada penyelidik dan peserta gelar yang telah melihat secara objektif fakta-fakta yang ada dalam perkara tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sarwo Saddam menegaskan bahwa hasil gelar perkara tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa tuduhan yang sebelumnya dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti sebagai tindak pidana.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil keputusan tersebut dan tidak lagi membangun narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebelumnya, laporan dugaan pengancaman dan/atau intimidasi yang dituduhkan terhadap Muridi Susandi diajukan pada Desember 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Riau pada Senin, 11 Mei 2026, hingga akhirnya diputuskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Berita Lainnya
Ketua PW IWO Riau: Maraknya Kemunculan Harimau Pertanda Habitatnya Terganggu
SMSI Bengkalis Terbentuk, Siap Bersinergi Bangun Daerah Sebagai Konstituen Dewan Pers
Pj Bupati Inhil Herman Temu Ramah dengan Kepala KUA dan Penyuluh Agama Se-kabupaten Indragiri Hilir
Lantik Ery Putra Sebagai Penjabat Sekda, Pj Bupati Herman Ucapkan Selamat
Bupati HM Wardan Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 14 Asal Inhil
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
LAM Riau Anugerahkan Gelar Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri ke Kapolda Riau
Berkunjung Ke Kateman, Kapolres Inhil Tegaskan Anggota Polsek Jajaran Agar Menjaga Nama Baik Institusi Polri
Terpilih Sebagai Ketua RW 01 Perhentian Marpoyan, M Rosman Lubis Siap Lakukan Perubahan
Mantan Kades Mumpa : Semoga Fermadani Menang, Kami Tidak Menghirup Debu Lagi
PLN Icon Plus Sumbagteng Temu Ramah dengan Pelanggan Setia Iconnet di Dumai
Iptu Ridwan Jabat Kasat Polairud, Jejeran Papan Bunga Penuhi Halaman Mapolres