Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
AYORIAU.CO, INHIL - Laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara khusus yang melibatkan Ditreskrimum Polda Riau bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir di ruang gelar perkara Direktorat Reskrimum Polda Riau, pada Senin, 11 Mei 2026.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Muridi Susandi, Sarwo Saddam Matondang, SH., MH., saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa penghentian proses penyelidikan tersebut didasarkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara Khusus Polres Indragiri Hilir Nomor: B/505/V/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 21 Mei 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 11 Mei 2026 menyimpulkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Indragiri Hilir telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, perkara yang dilaporkan dinyatakan bukan merupakan peristiwa pidana sehingga proses penyelidikan dihentikan.
Melalui kuasa hukumnya, Muridi Susandi menyampaikan apresiasi atas hasil gelar perkara tersebut. Ia menilai keputusan itu mencerminkan bahwa proses hukum telah berjalan secara objektif dan sesuai fakta yang ada.
“Klien kami menilai keadilan benar-benar telah ditegakkan atas dirinya. Sejak awal klien kami kooperatif dan menghormati proses hukum selama tahapan penyelidikan berlangsung,” ujar Sarwo Saddam Matondang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyelidik dan seluruh pihak yang terlibat dalam gelar perkara yang dinilai telah mempertimbangkan fakta secara menyeluruh.
“Atas dihentikannya penyelidikan ini, kami berterima kasih kepada penyelidik dan peserta gelar yang telah melihat secara objektif fakta-fakta yang ada dalam perkara tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sarwo Saddam menegaskan bahwa hasil gelar perkara tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa tuduhan yang sebelumnya dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti sebagai tindak pidana.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil keputusan tersebut dan tidak lagi membangun narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebelumnya, laporan dugaan pengancaman dan/atau intimidasi yang dituduhkan terhadap Muridi Susandi diajukan pada Desember 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Riau pada Senin, 11 Mei 2026, hingga akhirnya diputuskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Berita Lainnya
Jumat Berkah, Kapolres Inhil Bagikan Makanan ke Tahanan Rutan Polres
Diskominfopers Inhil Siapkan Jaringan VPN
2 Hari Berjibaku Padamkan Karhutla, Kapolres Bengkalis dan Tim Bertekad Pantang Pulang Sebelum Padam
HUT RI ke-79, PLN Icon Plus Serahkan Dua Unit Motor Listrik ke Diskominfo Pariaman
Pemda Inhil Bersama PT GIN dan PT SAL Sepakat Cari Solusi Atasi Banjir di Desa Lahang Hulu
Saatnya Negara Membuka Tabir Kebenaran Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Pagi di Rambaian, Siang Harinya Ferryandi Kembali Membuka Khitan Masal di Teluk Pinang
Ratusan Personel dan MPA Turun Tangan, Tanah Merah Perketat Kesiapsiagaan Karhutla
Ayo Ramaikan, Polres Inhil Gelar Karhutla Fun Run 2025
Lagi, PLN Icon Plus Sumbagteng Kunjungi Pelanggan Setia di Rimbo Panjang
Henny Wahid Berikan Kuliah Umum di STIKes PMC
Polres Inhil Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Aksi Premanisme di Wilayah Tembilahan