Bebas. Hakim Tunggal Kabulkan Permohonan Praperadilan IMA


AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga SH mengabulkan permohonan praperadilan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan (IMA), atas dugaan kasus korupsi pernyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 -2006 senilai Rp4,2 Miliar. 

Atas pengabulan permohonan tersebut, kini status tersangka yang sebelumnya ia sandang di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pun, telah gugur Alias bebas. 

Adapun permohonan yang dikabulkan Dalam sidang praperadilan itu sebagai berikut :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan Surat Penetapan tersangka Kejari Inhil No : Tap 02/L.4.14/FD.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kajari Inhil No : Print 11/L.4.14/FD.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kajari Inhil adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Inhil No : Print 11/L.4.14/FD.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022. Atas nama tsk Indra Muchlis Adnan (Termohon) yang telah diterbitkan oleh Kejari Inhil adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan surat perintah penyidikan Kajari Inhil No : 11/L.4.14/FD.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.Atas nama tsk Indra Muchlis Adnan (Termohon) yang telah diterbitkan oleh Kejari Inhil adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

5. Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula.

6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil.

7. Menolak Petitum Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Sidang putusan praperadilan yang digelar secara terbuka ini dihadiri tim kuasa hukum pemohon dan tim Kejari Inhil.

Ketua Tim Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acang SH menyampaikan apreasiasi atas putusan yang dijatuhkan hakim PN Tembilahan tersebut.

"Kami tentu saja mengapresiasi hakim tunggal terkait putusan praperadilan pada hari ini," ungkap Zainuddin Acang SH, usai sidang putusan Prapid tersebut.

Berdasarkan putusan terkait gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim, Zainuddin Acang mengatakan bahwa penetapan tersangka IMA yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dibatalkan.

Ditambahkan, anggota Tim Kuasa Hukum Akmal SH menyebutkan sebagaimana permohonan tim kuasa hukum bahwa dalam penetapan sebagai tersangka ini belum memenuhi syarat yang cukup.

"Dan hakim juga menyatakan bahwa penetapan sebagaiman tersangka atas klien kami tidak memenuhidua alat bukti yang cukup, serta harus adanya kerugian riil negara atas kasus korupsi yang disangkakan kepada klien kami," sebutnya

Di tempat yang sama, Hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga SH mengabulkan permohonan praperadilan Indra Muchlis Adnan. Status tersangka yang disandang Indra di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pun digugurkan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim Janner membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Senin (11/7/2022).

Hakim Janner menilai penetapan tersangka Indra Muchlis cacat hukum, sehingga harus dibatalkan. Sehingga penahanan tersangka juga menjadi cacat hukum.

"Sehingga tersangka harus dibebaskan dari tahanan," tegas Janner.***

 


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar