IWO Inhu Akan Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan dan Aktivitas PETI di Semelinang Tebing ke Polisi
AYORIAU.CO - Tim Investigasi Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan seorang pria berinisial AS, yang disebut sebagai Ketua Pemuda Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, ke Polres Indragiri Hulu.
Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya keterkaitan AS dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di kawasan Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing.
IWO menegaskan, laporan tersebut nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam dugaan tersebut.
Selain persoalan dugaan aktivitas PETI, Tim Investigasi IWO juga menyoroti adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berisi pernyataan bernada ancaman terhadap wartawan yang sedang melakukan penelusuran informasi terkait aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Berdasarkan rekaman percakapan yang diterima tim investigasi, seseorang yang diduga berinisial AS menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai dapat menghambat kegiatan peliputan. Dalam percakapan tersebut, disebutkan adanya sejumlah pemuda yang akan menunggu apabila wartawan kembali mendatangi lokasi.
Selain itu, terdapat pula pernyataan mengenai keamanan kendaraan wartawan apabila tetap melakukan peliputan di wilayah tersebut. IWO menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan rasa khawatir serta mengganggu kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Perwakilan Tim Investigasi IWO Inhu mengatakan pihaknya menghormati setiap pihak yang ingin memberikan tanggapan atau keberatan terhadap pemberitaan. Namun, menurutnya, penyampaian keberatan tidak boleh dilakukan dengan cara yang diduga mengarah pada intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
"Kami menghargai hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi maupun keberatan. Namun apabila terdapat dugaan tindakan yang menghambat tugas jurnalistik, kami akan menempuh jalur sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar perwakilan Tim Investigasi IWO, Selasa (21/07/2026).
IWO menyebut sejumlah barang bukti seperti rekaman percakapan, tangkapan layar komunikasi, serta hasil penelusuran lapangan akan diserahkan kepada penyidik Polres Indragiri Hulu sebagai bahan laporan dan pendalaman.
Selain dugaan intimidasi terhadap wartawan, IWO juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Bukit Asam. Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan apabila terbukti terjadi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam regulasi pertambangan mineral dan batubara, dengan ketentuan sanksi yang berlaku apabila unsur pelanggaran terbukti melalui proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial AS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Rilis Tim)

Berita Lainnya
Polsek Tanah Merah Dampingi Petani Jagung Wujudkan Ketahanan Pangan di Desa Tekulai Bugis
Pemkab Inhil Lakukan Bimtek Penyusunan Profil Desa/Kelurahan Tahun 2023
Sekilas Perjalanan Karir Politik Dani M Nursalam, Pernah Jualan Es Hingga Jadi Ketua DPRD Inhil
Produk Unggulan UMKM Inhil Tampil di HUT Dekranas ke-46, Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional
Jelang Tahun Baru, PLN UIP KLT Tanam 2000 Pohon Dalam Rangka Hari Menanam Pohon Indonesia di Pesantren Hidayatullah Balikpapan
Api Membakar, Hukum Mengejar: Sepanjang 2026 Polres Inhil Tangani 9 Kasus Karhutla
PJ Bupati Gelar Acara Silaturrahmi bersama Jurnalis Indragiri Hilir
Berikan Ucapan Selamat Kepada Kejati Riau, Ini Kata Ketua MKA LAMR Inhil Datuk Seri Ferryandi
Permudah Paspor Bagi Jemaah Haji, Imigrasi Tembilahan Jemput Layanan Paspor ke Kuansing
Radio Gemilang FM Raih Penghargaan LPPL Terbaik KPID Riau Award 2023
HPN 2023, PWI Riau Gelar LKJ Raja Ali Kelana Bertema Kelapa untuk Kesejahteraan Rakyat
Kampanye Fermadani di Pekan Kamis Disambut Penuh Dukungan