Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
Pelanggaran Hukum yang Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice
AYORIAU.CO - Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku. Tujuannya adalah mempertemukan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak. Di Indonesia, pendekatan ini mulai banyak digunakan untuk kasus-kasus tertentu yang dinilai tidak perlu dibawa ke pengadilan.
*Pelanggaran Hukum yang Dapat Diselesaikan Secara Restoratif*
Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui restorative justice. Hanya jenis-jenis pelanggaran tertentu yang dianggap ringan dan memenuhi syarat tertentu. Beberapa contoh pelanggaran hukum yang umum diselesaikan dengan pendekatan ini antara lain:
1. Pencurian Ringan
Pencurian dengan nilai kerugian yang kecil (di bawah batas tertentu, seperti Rp2,5 juta) dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, asalkan pelaku mengakui perbuatannya dan korban bersedia memaafkan.
2. Penganiayaan Ringan
Jika penganiayaan tidak menimbulkan luka berat dan pelaku serta korban memiliki hubungan yang memungkinkan rekonsiliasi (misalnya, antar tetangga atau dalam keluarga), maka keadilan restoratif dapat diterapkan.
3. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ringan
Dalam kasus KDRT ringan, di mana tidak ada luka serius dan korban menghendaki perdamaian, pendekatan restoratif bisa digunakan dengan syarat adanya perlindungan terhadap korban serta pendampingan dari pihak terkait.
4. Perkelahian atau Pertikaian Antar Warga
Pertikaian yang tidak menimbulkan kerugian besar atau korban jiwa, dan pelaku bersedia berdamai, bisa diselesaikan lewat musyawarah restoratif dengan melibatkan tokoh masyarakat.
5. Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Ringan
Jika pelaku dan korban bersedia berdamai, kasus pencemaran nama baik atau penghinaan yang tidak berimplikasi serius bisa diselesaikan melalui permintaan maaf dan ganti rugi moral.
*Syarat dan Ketentuan Restorative Justice*
-Perkara tersebut termasuk dalam tindak pidana ringan.
-Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara.
-Ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
-Pelaku belum pernah dihukum atau merupakan pelanggaran pertama kali.
-Disetujui oleh penyidik, jaksa, dan/atau hakim sesuai tahapan perkara.
*Kesimpulan*
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan, bukan pembalasan. Pendekatan ini efektif untuk perkara ringan yang tidak menimbulkan ancaman serius terhadap masyarakat. Diterapkannya keadilan restoratif membantu mengurangi beban sistem peradilan pidana dan memperkuat nilai-nilai kekeluargaan serta perdamaian dalam masyarakat.
Nama : Dedet Maulana
Mahasiswa fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Berita Lainnya
Sertijab, Kompol Teguh Wiyono Gantikan Kompol Benhardi Sebagai Kapolsek Kemuning
Vaksinasi Merdeka, Siswa SDN 035 Tembilahan Vidcon Dengan Kapolda dan Forkopimda Riau
Samapta Polres Inhil Terus Laksanakan Rutinitas Shalat Jumat Keliling
Kapolres Inhil Beri Kejutan Ulang Tahun kepada Dandim 0314/Inhil
Kunker ke Concong, Kapolres Inhil Beri Bantuan Kursi Roda Pada Seorang Panderita Stroke
PC F.SPTI-K.SPSI Inhil Apresiasi Kapolres Inhil atas Suksesnya Peringatan Hari Buruh 2025
PLN Icon Plus dan Billman PLN Tanjungpinang Optimalkan Strategi Pemasaran Bersama
Kuasa Hukum Kirim Surat ke Kantor Pusat Richard Mille dan Kedubes Swiss Terkait Sengketa Jam Tangan Rp80 Miliar
Tokoh Enok Turun Tangan, Fermadani Dianggap Mampu Selesaikan Jembatan dan Jalan Samudra
Dukung Swasembada Pangan, Masyarakat Kecamatan Batang Tuaka Diajak Manfaatkan Lahan Pertanian Secara Optimal
Mukab 17 Juli Mendatang, Kadin Inhil Buka Pendaftaran Calon Ketua
Polsek KSKP Ajak Masyarakat Tembilahan Jaga Stabilitas Politik