Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Pelanggaran Hukum yang Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice
AYORIAU.CO - Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku. Tujuannya adalah mempertemukan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak. Di Indonesia, pendekatan ini mulai banyak digunakan untuk kasus-kasus tertentu yang dinilai tidak perlu dibawa ke pengadilan.
*Pelanggaran Hukum yang Dapat Diselesaikan Secara Restoratif*
Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui restorative justice. Hanya jenis-jenis pelanggaran tertentu yang dianggap ringan dan memenuhi syarat tertentu. Beberapa contoh pelanggaran hukum yang umum diselesaikan dengan pendekatan ini antara lain:
1. Pencurian Ringan
Pencurian dengan nilai kerugian yang kecil (di bawah batas tertentu, seperti Rp2,5 juta) dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, asalkan pelaku mengakui perbuatannya dan korban bersedia memaafkan.
2. Penganiayaan Ringan
Jika penganiayaan tidak menimbulkan luka berat dan pelaku serta korban memiliki hubungan yang memungkinkan rekonsiliasi (misalnya, antar tetangga atau dalam keluarga), maka keadilan restoratif dapat diterapkan.
3. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ringan
Dalam kasus KDRT ringan, di mana tidak ada luka serius dan korban menghendaki perdamaian, pendekatan restoratif bisa digunakan dengan syarat adanya perlindungan terhadap korban serta pendampingan dari pihak terkait.
4. Perkelahian atau Pertikaian Antar Warga
Pertikaian yang tidak menimbulkan kerugian besar atau korban jiwa, dan pelaku bersedia berdamai, bisa diselesaikan lewat musyawarah restoratif dengan melibatkan tokoh masyarakat.
5. Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Ringan
Jika pelaku dan korban bersedia berdamai, kasus pencemaran nama baik atau penghinaan yang tidak berimplikasi serius bisa diselesaikan melalui permintaan maaf dan ganti rugi moral.
*Syarat dan Ketentuan Restorative Justice*
-Perkara tersebut termasuk dalam tindak pidana ringan.
-Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara.
-Ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
-Pelaku belum pernah dihukum atau merupakan pelanggaran pertama kali.
-Disetujui oleh penyidik, jaksa, dan/atau hakim sesuai tahapan perkara.
*Kesimpulan*
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan, bukan pembalasan. Pendekatan ini efektif untuk perkara ringan yang tidak menimbulkan ancaman serius terhadap masyarakat. Diterapkannya keadilan restoratif membantu mengurangi beban sistem peradilan pidana dan memperkuat nilai-nilai kekeluargaan serta perdamaian dalam masyarakat.
Nama : Dedet Maulana
Mahasiswa fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Berita Lainnya
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar
Program Tiga Desa Satu Ekskavator, Solusi Bagi Petani Kelapa Inhil
Luruskan Isu Pungutan, Kepala MAN 1 Inhil Tegaskan SPP Tidak Wajib dan LKS Bukan Keharusan
Julak Aqil Terpilih Sebagai Ketua KBB Inhil
Tim PKM UNISI Lakukan Identifikasi Potensi Ekspor di Gudang Kelapa Do'a Ibu
Pecah, Ribuan Masyarakat Antusias Datangi Kampanye Fermadani
Plang Tanah Ulayat 160 Hektare Tuai Sorotan, Warga Duga Kelompok Tani Dibentuk Hindari Sitaan
Polsek Enok Pastikan Keamanan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif
Kampanye Fermadani di Pekan Kamis Disambut Penuh Dukungan
Colling System, Sat Polairud Polres Inhil Sasar Penumpang Kapal
Penuh Keakraban, Calon Wabup Inhil Dani M Nursalam Dekat di Hati Masyarakat Tanjung Siantar
Masyarakat Berharap Jalan Menuju Sungai Empat Bisa Dituntaskan Tahun ini