Pelanggaran Hukum yang Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Nama : Dedet Maulana Mahasiswa fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

AYORIAU.CO - Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku. Tujuannya adalah mempertemukan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak. Di Indonesia, pendekatan ini mulai banyak digunakan untuk kasus-kasus tertentu yang dinilai tidak perlu dibawa ke pengadilan.

*Pelanggaran Hukum yang Dapat Diselesaikan Secara Restoratif*

Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui restorative justice. Hanya jenis-jenis pelanggaran tertentu yang dianggap ringan dan memenuhi syarat tertentu. Beberapa contoh pelanggaran hukum yang umum diselesaikan dengan pendekatan ini antara lain:

1. Pencurian Ringan

Pencurian dengan nilai kerugian yang kecil (di bawah batas tertentu, seperti Rp2,5 juta) dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, asalkan pelaku mengakui perbuatannya dan korban bersedia memaafkan.

2. Penganiayaan Ringan

Jika penganiayaan tidak menimbulkan luka berat dan pelaku serta korban memiliki hubungan yang memungkinkan rekonsiliasi (misalnya, antar tetangga atau dalam keluarga), maka keadilan restoratif dapat diterapkan.

3. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ringan

Dalam kasus KDRT ringan, di mana tidak ada luka serius dan korban menghendaki perdamaian, pendekatan restoratif bisa digunakan dengan syarat adanya perlindungan terhadap korban serta pendampingan dari pihak terkait.

4. Perkelahian atau Pertikaian Antar Warga

Pertikaian yang tidak menimbulkan kerugian besar atau korban jiwa, dan pelaku bersedia berdamai, bisa diselesaikan lewat musyawarah restoratif dengan melibatkan tokoh masyarakat.

5. Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Ringan

Jika pelaku dan korban bersedia berdamai, kasus pencemaran nama baik atau penghinaan yang tidak berimplikasi serius bisa diselesaikan melalui permintaan maaf dan ganti rugi moral.

*Syarat dan Ketentuan Restorative Justice*

-Perkara tersebut termasuk dalam tindak pidana ringan.

-Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara.

-Ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

-Pelaku belum pernah dihukum atau merupakan pelanggaran pertama kali.

-Disetujui oleh penyidik, jaksa, dan/atau hakim sesuai tahapan perkara.

*Kesimpulan*
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan, bukan pembalasan. Pendekatan ini efektif untuk perkara ringan yang tidak menimbulkan ancaman serius terhadap masyarakat. Diterapkannya keadilan restoratif membantu mengurangi beban sistem peradilan pidana dan memperkuat nilai-nilai kekeluargaan serta perdamaian dalam masyarakat.

 

Nama : Dedet Maulana 
Mahasiswa fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar