Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Pelanggaran Hukum yang Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice

AYORIAU.CO - Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku. Tujuannya adalah mempertemukan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak. Di Indonesia, pendekatan ini mulai banyak digunakan untuk kasus-kasus tertentu yang dinilai tidak perlu dibawa ke pengadilan.
*Pelanggaran Hukum yang Dapat Diselesaikan Secara Restoratif*
Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui restorative justice. Hanya jenis-jenis pelanggaran tertentu yang dianggap ringan dan memenuhi syarat tertentu. Beberapa contoh pelanggaran hukum yang umum diselesaikan dengan pendekatan ini antara lain:
1. Pencurian Ringan
Pencurian dengan nilai kerugian yang kecil (di bawah batas tertentu, seperti Rp2,5 juta) dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, asalkan pelaku mengakui perbuatannya dan korban bersedia memaafkan.
2. Penganiayaan Ringan
Jika penganiayaan tidak menimbulkan luka berat dan pelaku serta korban memiliki hubungan yang memungkinkan rekonsiliasi (misalnya, antar tetangga atau dalam keluarga), maka keadilan restoratif dapat diterapkan.
3. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ringan
Dalam kasus KDRT ringan, di mana tidak ada luka serius dan korban menghendaki perdamaian, pendekatan restoratif bisa digunakan dengan syarat adanya perlindungan terhadap korban serta pendampingan dari pihak terkait.
4. Perkelahian atau Pertikaian Antar Warga
Pertikaian yang tidak menimbulkan kerugian besar atau korban jiwa, dan pelaku bersedia berdamai, bisa diselesaikan lewat musyawarah restoratif dengan melibatkan tokoh masyarakat.
5. Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Ringan
Jika pelaku dan korban bersedia berdamai, kasus pencemaran nama baik atau penghinaan yang tidak berimplikasi serius bisa diselesaikan melalui permintaan maaf dan ganti rugi moral.
*Syarat dan Ketentuan Restorative Justice*
-Perkara tersebut termasuk dalam tindak pidana ringan.
-Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara.
-Ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
-Pelaku belum pernah dihukum atau merupakan pelanggaran pertama kali.
-Disetujui oleh penyidik, jaksa, dan/atau hakim sesuai tahapan perkara.
*Kesimpulan*
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan, bukan pembalasan. Pendekatan ini efektif untuk perkara ringan yang tidak menimbulkan ancaman serius terhadap masyarakat. Diterapkannya keadilan restoratif membantu mengurangi beban sistem peradilan pidana dan memperkuat nilai-nilai kekeluargaan serta perdamaian dalam masyarakat.
Nama : Dedet Maulana
Mahasiswa fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Berita Lainnya
Yuk Kenalan dengan EVP PLN Termuda, Punya Istri Artis yang Kini Juga Jadi Pegawai PLN
Bhabinkamtibmas AIPDA Ronal Sambangi Perangkat Desa Sungai Lokan
Musda ke-2 PD KBB Inhil Akan Digelar 5-6 Agustus di Tembilahan
Kampanye Ferryandi Di Pasar Kembang, Emak-emak : Nomor 2 Sudah di Dalam Hati, Kita Gaspol
Erisman Yahya Tinjau dan Apresiasi Hasil Proyek Jalan di Desa Pengalihan
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Jemput Bola Sambangi BAPPENAS RI Sebagai Upaya Percepatan Pembangunan Daerah
Bhakti Sosial dan Kesehatan Alumni AKABRI 1990 Berlanjut di Ponpes Jilussalamah Al-Islamiyyah
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Jemput Bola Sambangi BAPPENAS RI Sebagai Upaya Percepatan Pembangunan Daerah
Perkokoh Kemitraan, Insan Pers Dukung Polres Inhil Jaga Kondusifitas Masyarakat
Arungi Sungai Indragiri, Kapolres Inhil Dengar Curhatan Komunitas Pompong
Kapolres Inhil Pantau Arus Balik Mudik Lebaran di Guntung
Jabatan Kepling di Medan Denai Dibanderol Rp15 Juta, Oknum Camat dan Lurah Bermain?