Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
Edarkan Sabu, 2 Pria di Tembilahan Dibekuk Polisi
AYORIAU.CO, INHIL - Tim Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 (dua) orang pria diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Senin (22/01/24).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat kurang lebih sekitar 0,13 Gram, Satu unit timbangan digital serta Dua unit Handphone.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK, MIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menuturkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa kedua pelaku sering melakukan transaksi Narkotika.
"Jumat (16/01) sekira pukul 10.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki yang bernama Eka (37) dan Acok (34) sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Melur, RT 002, RW 003 Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan," ujarnya.
Dari laporan tersebut lanjutnya, Tim Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan alhasil kedua terduga pelaku berhasil diamankan dirumah Terduga Eka.
"setelah melakukan penyelidikan keberadaan dari Eka dan Acok sedang berada dirumah Eka yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Melur, RT 002 RW 003 Kelurahan Tembilahan Hilir, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor Acok dan terlapor Eka dirumah terlapor Eka. kemudian dengan disaksikan oleh Dua orang warga terdapat sabu seberat kurang lebih sekitar 0,13 Gram, Satu unit timbangan digital serta Dua unit Handphone dan pada saat di interogasi terlapor mengaku mendapat membeli barang tersebut dari Salengka," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa kedua terduga kemudian dilakukan tes Urine, dari hasil tes Urine tersebut kedua terduga positif Menthampetamin.
"Kini kedua terduga dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Inhil guna menjalani proses selanjutnya. kedua terduga disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.

Berita Lainnya
Jual Sabu, Wanita di Inhil Diringkus Polisi
Dituduh Mencuri, Pemuda di Inhil Habisi Nyawa Teman
Ungkap Peredaran Narkoba di Tanah Merah, 28 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Ketua DPC Granat Inhil Apresiasi Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Polsek Tempuling Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
Pencuri Kotak Infak dan Uang Ruko di Kabupaten Indragiri Hilir Ditangkap Polisi
Polres Inhil Ringkus Pelaku Cabul Pada Anak Dibawah Umur
Ungkap Peredaran Narkotika, Polsek Kemuning Polres Inhil Amankan 2 Pelaku dan Barang Bukti
Ungkap Peredaran Narkoba, Polda Riau Amankan 276 kg Sabu dan 5 Pelaku
Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Inhil Bekuk Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan
Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu