Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
Jelang Putusan PHPU, Polres dan Kodim 0314 Inhil Patroli
Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Edarkan Sabu, 2 Pria di Tembilahan Dibekuk Polisi
AYORIAU.CO, INHIL - Tim Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 (dua) orang pria diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Senin (22/01/24).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat kurang lebih sekitar 0,13 Gram, Satu unit timbangan digital serta Dua unit Handphone.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK, MIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menuturkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa kedua pelaku sering melakukan transaksi Narkotika.
"Jumat (16/01) sekira pukul 10.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki yang bernama Eka (37) dan Acok (34) sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Melur, RT 002, RW 003 Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan," ujarnya.
Dari laporan tersebut lanjutnya, Tim Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan alhasil kedua terduga pelaku berhasil diamankan dirumah Terduga Eka.
"setelah melakukan penyelidikan keberadaan dari Eka dan Acok sedang berada dirumah Eka yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Melur, RT 002 RW 003 Kelurahan Tembilahan Hilir, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor Acok dan terlapor Eka dirumah terlapor Eka. kemudian dengan disaksikan oleh Dua orang warga terdapat sabu seberat kurang lebih sekitar 0,13 Gram, Satu unit timbangan digital serta Dua unit Handphone dan pada saat di interogasi terlapor mengaku mendapat membeli barang tersebut dari Salengka," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa kedua terduga kemudian dilakukan tes Urine, dari hasil tes Urine tersebut kedua terduga positif Menthampetamin.
"Kini kedua terduga dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Inhil guna menjalani proses selanjutnya. kedua terduga disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Berita Lainnya
Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Polda Riau Ringkus 2 Orang Tersangka
Ringkus Pencuri Besi di Bandara Tempuling, Polisi : Pelaku Menggunakan Mobil, 1 Masih DPO
"Cemburu" SN Tewas Ditangan Pacar Sendiri.
Nyantai Ditempat Sepi Sepasang Kekasih di Inhil Ditodong dan Dianiaya Pria Mabuk
Lagi-lagi 2 orang Bandar Narkoba di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Tengah Asik Rekap Togel, Pria di Pulau Kijang Diringkus Polisi
Dugaan Intimidasi Bersenjata, Kapolres Inhil : Korban Belum Buat Laporan Resmi
Ringkus Pencuri Besi di Bandara Tempuling, Polisi : Pelaku Menggunakan Mobil, 1 Masih DPO
Ungkap Peredaran Narkoba, Polda Riau Amankan 276 kg Sabu dan 5 Pelaku
Gelar Konferensi Pers, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja dan Satu Paket Sabu
Mabuk Alkohol, Pria di Inhil Bacok Bocah 9 Tahun
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Inhil