Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Edarkan Sabu, 2 Pria di Tembilahan Dibekuk Polisi

AYORIAU.CO, INHIL - Tim Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 (dua) orang pria diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Senin (22/01/24).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat kurang lebih sekitar 0,13 Gram, Satu unit timbangan digital serta Dua unit Handphone.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK, MIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menuturkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa kedua pelaku sering melakukan transaksi Narkotika.
"Jumat (16/01) sekira pukul 10.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki yang bernama Eka (37) dan Acok (34) sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Melur, RT 002, RW 003 Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan," ujarnya.
Dari laporan tersebut lanjutnya, Tim Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan alhasil kedua terduga pelaku berhasil diamankan dirumah Terduga Eka.
"setelah melakukan penyelidikan keberadaan dari Eka dan Acok sedang berada dirumah Eka yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Melur, RT 002 RW 003 Kelurahan Tembilahan Hilir, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor Acok dan terlapor Eka dirumah terlapor Eka. kemudian dengan disaksikan oleh Dua orang warga terdapat sabu seberat kurang lebih sekitar 0,13 Gram, Satu unit timbangan digital serta Dua unit Handphone dan pada saat di interogasi terlapor mengaku mendapat membeli barang tersebut dari Salengka," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa kedua terduga kemudian dilakukan tes Urine, dari hasil tes Urine tersebut kedua terduga positif Menthampetamin.
"Kini kedua terduga dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Inhil guna menjalani proses selanjutnya. kedua terduga disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Berita Lainnya
Gelar Konferensi Pers, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja dan Satu Paket Sabu
Usut Dugaan Korupsi, Kejari Inhil Geledah Dinas PUTR Inhil
Diduga ODGJ, Ayah di Inhil Mutilasi Anak Kandung
Pelaku Pembobolan Kantor PWI Inhil Berhasil Diringkus Tim Resmob
Waspada, Penipu Catut Nama Kajari Inhil
Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Narkoba
Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan
Penyeludupan 40 Kilogram Narkotika Shabu di Riau Berhasil Digagalkan Polisi dan Bea Cukai
Ancam Pedagang Dengan Sajam, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk.
Kejari Inhil Tetapkan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi PD BPR Gemilang
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung