Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamankan
Edarkan Sabu, 2 Pria di Tembilahan Dibekuk Polisi
AYORIAU.CO, INHIL - Tim Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 (dua) orang pria diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Senin (22/01/24).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat kurang lebih sekitar 0,13 Gram, Satu unit timbangan digital serta Dua unit Handphone.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK, MIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menuturkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa kedua pelaku sering melakukan transaksi Narkotika.
"Jumat (16/01) sekira pukul 10.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki yang bernama Eka (37) dan Acok (34) sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Pangeran Hidayat, Lorong Melur, RT 002, RW 003 Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan," ujarnya.
Dari laporan tersebut lanjutnya, Tim Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan alhasil kedua terduga pelaku berhasil diamankan dirumah Terduga Eka.
"setelah melakukan penyelidikan keberadaan dari Eka dan Acok sedang berada dirumah Eka yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Melur, RT 002 RW 003 Kelurahan Tembilahan Hilir, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor Acok dan terlapor Eka dirumah terlapor Eka. kemudian dengan disaksikan oleh Dua orang warga terdapat sabu seberat kurang lebih sekitar 0,13 Gram, Satu unit timbangan digital serta Dua unit Handphone dan pada saat di interogasi terlapor mengaku mendapat membeli barang tersebut dari Salengka," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa kedua terduga kemudian dilakukan tes Urine, dari hasil tes Urine tersebut kedua terduga positif Menthampetamin.
"Kini kedua terduga dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Inhil guna menjalani proses selanjutnya. kedua terduga disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.

Berita Lainnya
Baru Tiga Hari Kenal, Pemuda di Inhil Larikan Sepeda Motor Penjual Martabak
Sempat Viral di Medsos! Pelaku Yang Melarikan Anak Dibawah Umur Ditangkap di Sumut
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna Narkoba
Sakit Hati Akibat Sering Diperas, Pria ini Pukul Kepala Korban Pakai Kayu
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Indragiri Hilir
Polsek KSKP Tembilahan Ringkus Pelaku Curas
"Cemburu" SN Tewas Ditangan Pacar Sendiri.
Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau
Wanita 19 Tahun Ditangkap Polisi, Aksinya Mengerikan!
KPK OTT di Kuansing, Bupati Andi Putra Diamankan di Mapolda Riau
Polisi Berhasil Ringkus 2 Orang Perampok yang Beraksi di Kecamatan Batang Tuaka dan Gaung
Polda Riau Amankan 59 Orang Tersangka Terlibat Kasus Judi Online di Pekanbaru