Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung


AYORIAU.CO, INHIL - Setelah dua hari dilakukan upaya pencarian, pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur inisial R (36) akhirnya dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil). 

Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, pelaku diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 18:50 Wib, di rumahnya, di Desa Belantakraya Kecamatan Gaung. 

"Saat di interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya, yang diketahui terjadi di tepi Sungai Gaung Desa Pintasan," ungkapnya.

Diketahui, Motif pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji.

"Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji, tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala," jelas Kapolres Inhil. 

Saat ini pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Ia dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar