Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung

AYORIAU.CO, INHIL - Setelah dua hari dilakukan upaya pencarian, pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur inisial R (36) akhirnya dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, pelaku diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 18:50 Wib, di rumahnya, di Desa Belantakraya Kecamatan Gaung.
"Saat di interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya, yang diketahui terjadi di tepi Sungai Gaung Desa Pintasan," ungkapnya.
Diketahui, Motif pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji.
"Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji, tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala," jelas Kapolres Inhil.
Saat ini pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Ia dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Berita Lainnya
Sempat Lari Usai Membunuh, Akhirnya Bapak Ini Menyerahkan Diri ke Polisi
Ancam Pedagang Dengan Sajam, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Durjana, Pria di Inhil Ini Cabuli Bocah 6 Tahun
Edarkan Sabu, Pria di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Kakek di Tembilahan
Kadapatan Bawa Sajam Saat Petugas Patroli, Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Mabuk Alkohol, Pria di Inhil Bacok Bocah 9 Tahun
Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Sindikat Uang Palsu
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna dan Pemilik Narkotika Jenis Ganja
Edarkan Sabu Pria 34 Tahun di Inhil Dibekuk Polisi
Jual Ektasi 2 Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Polsek KSKP Tembilahan Ringkus Pelaku Curas