Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung
AYORIAU.CO, INHIL - Setelah dua hari dilakukan upaya pencarian, pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur inisial R (36) akhirnya dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, pelaku diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 18:50 Wib, di rumahnya, di Desa Belantakraya Kecamatan Gaung.
"Saat di interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya, yang diketahui terjadi di tepi Sungai Gaung Desa Pintasan," ungkapnya.
Diketahui, Motif pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji.
"Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji, tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala," jelas Kapolres Inhil.
Saat ini pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Ia dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Berita Lainnya
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Polres Inhil Ringkus 2 Pelaku Jambret di Jl M.boya
Alami Kerugian Rp340 Juta, IRT di Inhil Tewas Ditangan Dukun Palsu
Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda Dan Bunda PAUD Inhil
KPPS Kecamatan Tempuling Keluhkan Dana Bimtek Tidak Sama dengan Kecamatan Lain, Diduga Dipotong
2 Pelaku Pembobol Rumah Beserta Tukang Tadah di Pulau Burung (Inhil) Berhasil Diringkus Polisi
Press Conference Operasi Cipkon Sambut Ramadhan, Polres Inhil Mushahkan Ratusan Botol Miras dan Sebagainya
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Puluhan Rakit Berhasil Dimusnahkan
Intimidasi Wartawan, Propam Polda Bali Gercep Periksa 3 Oknum Polisi
Jual Sabu, Wanita di Inhil Diringkus Polisi
Edarkan Narkoba, Polres Inhil Tangkap 2 Pria di Kota Tembilahan
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar