Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung
AYORIAU.CO, INHIL - Setelah dua hari dilakukan upaya pencarian, pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur inisial R (36) akhirnya dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, pelaku diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 18:50 Wib, di rumahnya, di Desa Belantakraya Kecamatan Gaung.
"Saat di interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya, yang diketahui terjadi di tepi Sungai Gaung Desa Pintasan," ungkapnya.
Diketahui, Motif pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji.
"Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji, tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala," jelas Kapolres Inhil.
Saat ini pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Ia dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan Pakai Sajam
Tragedi Kematian Gadis Muda Dalam Kamar Kos-kosan. Polisi: Pelaku Pacar Korban Sendiri
Peras Korban Menggunakan Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Edarkan Sabu, Mahasiswa di Inhil Dibekuk Polisi
DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka
Edarkan Sabu Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Jenguk Korban Rudapaksa, Kapolres Inhil Tegaskan Masyarakat Hapus Video dan Foto Korban di Medsos
Awal Tahun2024, Polres Inhil Berhasil Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika
Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus Bandar Narkoba
Bersama Bea Cukai, Polres Inhil Amankan 2 DPO Kasus Narkotika