Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak di Gaung
AYORIAU.CO, INHIL - Setelah dua hari dilakukan upaya pencarian, pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur inisial R (36) akhirnya dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Dijelaskan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, pelaku diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 18:50 Wib, di rumahnya, di Desa Belantakraya Kecamatan Gaung.
"Saat di interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya, yang diketahui terjadi di tepi Sungai Gaung Desa Pintasan," ungkapnya.
Diketahui, Motif pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji.
"Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji, tetapi korban melawan dan akhirnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah dibagian kepala," jelas Kapolres Inhil.
Saat ini pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Ia dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ringkus Jambret di Jalan Trimas Tembilahan
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Kakek di Tembilahan
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Puluhan Rakit Berhasil Dimusnahkan
Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda Dan Bunda PAUD Inhil
Lagi-lagi 2 orang Bandar Narkoba di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Kabar Duka, Bocah Viral Terlilit AS Pompong Hembuskan Nafas Terakhir
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 3Kg Sabu dan Puluhan Butir Ektasi Berhasil Diamankan
Tikam Kakak Ipar, Pria Tembilahan Diamankan Polisi
Komitmen Memberantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus 2 Pengedar Sabu
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap 3 Tersangka Narkotika Dalam Semalam
Sempat DPO, Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Mabuk Alkohol, Pria di Inhil Bacok Bocah 9 Tahun