Trending
›
Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
Dibaca : 484 Kali
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Dibaca : 580 Kali
Ihwal Ruas Jalan Rusak Di Desa Teluk Kiambang, Kadis PUPR Berikan Klarifikasi

Tempuling (ARC), - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR), Illiyanto memberikan klarifikasi ihwal Ruas Jalan rusak yang terletak di Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Senin (19/2/2018) malam.
Arus protes yang kian menguat tentang peran Pemerintah Kabupaten Inhil melalui instansi terkait dalam upaya peningkatan jalan yang tepatnya berlokasi di ruas Jalan Pekan Heran - Pelor - Teluk Kiambang - Mumpa akhirnya mendapatkan jawaban.
Menurut Illiyanto, jalan dan jembatan yang memang dalam kondisi tidak layak tersebut, bukan berstatus milik Kabupaten Inhil, melainkan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Riau yang melewati kawasan Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No. 318/IV/2017 Tentang Penetapan Ruas - Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Di Provinsi Riau.
"Jadi, mengacu pada SK Gubernur kita (Pemerintah Kabupaten Inhil, red) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan segala bentuk perlakuan terhadap jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Provinsi Riau itu, seperti halnya rehabilitasi," papar Illiyanto.
Karena jalur yang dilewati ruas jalan tersebut berdasarkan SK Gubernur Riau adalah Kabupaten Indragiri Hulu, dikatakan Illiyanto, maka yang memiliki hak untuk merekomendasikan perbaikan jembatan tersebut hanyalah pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Provinsi Riau.
"Ketentuan ini perlu untuk diketahui, bukan pihak Pemerintah Kabupaten Inhil tidak menginginkan adanya perbaikan terhadap jembatan tersebut. Namun, kita terhalang oleh ketentuan yang berlaku saat ini," tandas Illiyanto.
Setelah dilakukan koordinasi dg PUPR propinsi, direncanakan akan segera dilakukan perkuatan konstruksi yg ada supaya tetap fungsional. Kemudian akan dibuat DED nya utk jembatan tsb dan diusulkan fisiknya pd TA. 2019.(adv/Diskominfops/ded)
Berita Lainnya
Gelar Pelatihan Keterampilan, Pengurus IKWI Riau Hadirkan Praktisi Tata Boga
Berbagi Ta'jil di Desa Pulau Palas, Camat Tembilahan Hulu Terharu Syukur
Longsor di Kuala Enok Inhil, Berikut Data dan Keterangan Polisi
Disdukcapil Inhil Terima Kunker Komisi I DPRD Kabupaten Agam Sumbar
11 Bulan Irjen Moh Iqbal Jabat Polda Riau, 800 Kg Narkoba Jenis Sabu Berhasil Disita
Dalam Waktu Dekat Ini IPMPK Inhil Akan Selenggarakan Perkemahan Remaja se Inhil
PLN Rayon Tembilahan Gelar Pasukan dan Peralatan Vendor
Bupati Inhil Apresiasi GGTV Kini Dapat Ditonton Live Streaming Melalui Android
Jembatan Sepanjang 80 Meter di Inhil Ambruk Kedalam Sungai
Ketua DPRD Inhil Sidak Gudang Minyak Goreng, Begini Tanggapannya
Bupati Inhil Apresiasi PT MRP Bangun 500 Titik PJU-TS Melalui Program CSR
Kadin Inhil Siapkan 1000 Dosis Vaksin Tahap I untuk Besok