Dugaan Rekayasa Dokumen Tanah Mencuat, Plt Lurah Lembah Damai Diadukan ke Ombudsman RI
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai, Indra Gafur, resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia oleh Yayasan Jaga Riau Indonesia atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik warga atas nama Elsih Rahmayani (73).Senin 9/2/26.
Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia, Hasaran Syahputra Pane atau yang dikenal sebagai Alan Pane, menyatakan laporan tersebut disertai dokumen, bukti administrasi, serta kronologi lengkap yang diduga menunjukkan adanya rekayasa pembatalan SKGR tanpa prosedur hukum yang sah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi diduga merupakan rekayasa yang melibatkan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan. Kami siap membuka seluruh data kepada Ombudsman untuk diperiksa secara transparan,” tegas Alan Pane.
Menurutnya, surat pembatalan SKGR tersebut diduga tidak tercatat dalam register resmi kecamatan, tidak ditemukan dalam arsip administrasi pemerintahan, serta diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan atasan struktural. Selain itu, ditemukan indikasi pemunduran tanggal penerbitan (backdate) yang memperkuat dugaan rekayasa administratif.
Alan juga menilai kasus ini berpotensi berkaitan dengan kepentingan lahan yang berada di kawasan terdampak proyek jalan tol, sehingga membuka kemungkinan adanya konflik kepentingan hingga dugaan praktik mafia tanah.
“Korban adalah warga lanjut usia berusia 73 tahun. Negara seharusnya melindungi hak masyarakat kecil, bukan justru diduga menjadi bagian dari proses yang merugikan mereka,” ujarnya.
Yayasan Jaga Riau Indonesia juga menyoroti rekam jejak pejabat yang dilaporkan, yang disebut pernah terlibat dalam perkara penerbitan SKGR di atas lahan yang telah memiliki putusan hukum tetap Mahkamah Agung Nomor 2048 K/PDT/2019 tertanggal 14 Agustus 2019, ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasipem Kecamatan Rumbai.
Alan Pane menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka proses pidana harus berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau melalui Kepala Asisten Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah diterima pada Selasa (10/2/2026) dan saat ini sedang dalam proses verifikasi formil dan materil.
“Apabila laporan memenuhi syarat formil dan materil serta masuk dalam kewenangan Ombudsman, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Jika masih terdapat kekurangan data, kami akan berkoordinasi dengan pelapor untuk melengkapinya,” ujarnya.(*Red)

Berita Lainnya
Masyarakat Pulau Kecil Harapkan Fermadani Berikan Perubahan Lebih Baik
Ini Perjuangan Pembangunan H Dani M Nursalam di Simpang Kateman
Ery Putra Meraih Suara Tertinggi Dalam Voting Calon PJ Bupati Inhil Yang di Usulkan Oleh Fraksi DPRD Inhil
Sambil Melihat Warga Menjemur Pinang, Aipda Agung Sosialisakan Pemilu Damai Tahun 2024
PLN Icon Plus dan PLN ULP Siak Bersinergi dalam Pemasaran Produk
Dukung Program Asta Cita, Kejari Inhil Bagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SD
Mengundurkan Diri, Kepala Daerah Tetap Menjabat
H.Syamsuddin Uti Buka Sosialisai Kewirausahaan di Kalangan Anak Muda
Perkuat Semangat Pengabdian, Menhan RI Kunjungi Yonif TP 851/BBC di Siak
Hasbullah Berharap Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Jadi Perhatian Anggota DPRD Inhil Terpilih
Silaturahmi dengan Kaops NCS Polri, UAS Serukan Masyarakat Jaga Ketertiban Jelang Pemilu
Penghentian Sementara Transaksi Rekening Dormant Diperpanjang, BRK Syariah Imbau Nasabah Segera Lakukan Aktivasi