Dugaan Rekayasa Dokumen Tanah Mencuat, Plt Lurah Lembah Damai Diadukan ke Ombudsman RI
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai, Indra Gafur, resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia oleh Yayasan Jaga Riau Indonesia atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik warga atas nama Elsih Rahmayani (73).Senin 9/2/26.
Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia, Hasaran Syahputra Pane atau yang dikenal sebagai Alan Pane, menyatakan laporan tersebut disertai dokumen, bukti administrasi, serta kronologi lengkap yang diduga menunjukkan adanya rekayasa pembatalan SKGR tanpa prosedur hukum yang sah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi diduga merupakan rekayasa yang melibatkan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan. Kami siap membuka seluruh data kepada Ombudsman untuk diperiksa secara transparan,” tegas Alan Pane.
Menurutnya, surat pembatalan SKGR tersebut diduga tidak tercatat dalam register resmi kecamatan, tidak ditemukan dalam arsip administrasi pemerintahan, serta diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan atasan struktural. Selain itu, ditemukan indikasi pemunduran tanggal penerbitan (backdate) yang memperkuat dugaan rekayasa administratif.
Alan juga menilai kasus ini berpotensi berkaitan dengan kepentingan lahan yang berada di kawasan terdampak proyek jalan tol, sehingga membuka kemungkinan adanya konflik kepentingan hingga dugaan praktik mafia tanah.
“Korban adalah warga lanjut usia berusia 73 tahun. Negara seharusnya melindungi hak masyarakat kecil, bukan justru diduga menjadi bagian dari proses yang merugikan mereka,” ujarnya.
Yayasan Jaga Riau Indonesia juga menyoroti rekam jejak pejabat yang dilaporkan, yang disebut pernah terlibat dalam perkara penerbitan SKGR di atas lahan yang telah memiliki putusan hukum tetap Mahkamah Agung Nomor 2048 K/PDT/2019 tertanggal 14 Agustus 2019, ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasipem Kecamatan Rumbai.
Alan Pane menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka proses pidana harus berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau melalui Kepala Asisten Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah diterima pada Selasa (10/2/2026) dan saat ini sedang dalam proses verifikasi formil dan materil.
“Apabila laporan memenuhi syarat formil dan materil serta masuk dalam kewenangan Ombudsman, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Jika masih terdapat kekurangan data, kami akan berkoordinasi dengan pelapor untuk melengkapinya,” ujarnya.(*Red)

Berita Lainnya
Sambut HUT RI ke-80, Polres Inhil Bagikan Bendera Merah Putih
Kunker ke Reteh, Kapolres Minta Seluruh Personel Semakin Mendekatkan Diri Kepada Masyarakat
H. Mafirion Buka Kegiatan Relawan Pancasila: Persatuan adalah Kekuatan Bangsa
Tokoh Enok Turun Tangan, Fermadani Dianggap Mampu Selesaikan Jembatan dan Jalan Samudra
Cegah Gangguan Kamtibmas Pemilu 2024, Polsek Kateman Laksanakan Patroli Dialogis
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Resmikan Dermaga Apung
HUT RI ke-79, PLN Icon Plus Serahkan Dua Unit Motor Listrik ke Diskominfo Pariaman
RSUD Dumai Manfaatkan TIK PLN Icon Plus untuk Sistem Informasi Pelayanan
Panen Undian Simpedes, BRI Cabang Tembilahan Bagi-bagi Hadiah Senilai Ratusan Juta
Serius Perhatikan UMKM, Ferryandi Berharap Belacan Tanjung Pasir Bisa Ekspor
PLN Icon Plus Sukses Gelar EV Journey Experience, Jakarta-Mandalika Tanpa Hambatan