Dugaan Rekayasa Dokumen Tanah Mencuat, Plt Lurah Lembah Damai Diadukan ke Ombudsman RI
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai, Indra Gafur, resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia oleh Yayasan Jaga Riau Indonesia atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik warga atas nama Elsih Rahmayani (73).Senin 9/2/26.
Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia, Hasaran Syahputra Pane atau yang dikenal sebagai Alan Pane, menyatakan laporan tersebut disertai dokumen, bukti administrasi, serta kronologi lengkap yang diduga menunjukkan adanya rekayasa pembatalan SKGR tanpa prosedur hukum yang sah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi diduga merupakan rekayasa yang melibatkan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan. Kami siap membuka seluruh data kepada Ombudsman untuk diperiksa secara transparan,” tegas Alan Pane.
Menurutnya, surat pembatalan SKGR tersebut diduga tidak tercatat dalam register resmi kecamatan, tidak ditemukan dalam arsip administrasi pemerintahan, serta diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan atasan struktural. Selain itu, ditemukan indikasi pemunduran tanggal penerbitan (backdate) yang memperkuat dugaan rekayasa administratif.
Alan juga menilai kasus ini berpotensi berkaitan dengan kepentingan lahan yang berada di kawasan terdampak proyek jalan tol, sehingga membuka kemungkinan adanya konflik kepentingan hingga dugaan praktik mafia tanah.
“Korban adalah warga lanjut usia berusia 73 tahun. Negara seharusnya melindungi hak masyarakat kecil, bukan justru diduga menjadi bagian dari proses yang merugikan mereka,” ujarnya.
Yayasan Jaga Riau Indonesia juga menyoroti rekam jejak pejabat yang dilaporkan, yang disebut pernah terlibat dalam perkara penerbitan SKGR di atas lahan yang telah memiliki putusan hukum tetap Mahkamah Agung Nomor 2048 K/PDT/2019 tertanggal 14 Agustus 2019, ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasipem Kecamatan Rumbai.
Alan Pane menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka proses pidana harus berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau melalui Kepala Asisten Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah diterima pada Selasa (10/2/2026) dan saat ini sedang dalam proses verifikasi formil dan materil.
“Apabila laporan memenuhi syarat formil dan materil serta masuk dalam kewenangan Ombudsman, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Jika masih terdapat kekurangan data, kami akan berkoordinasi dengan pelapor untuk melengkapinya,” ujarnya.(*Red)

Berita Lainnya
Sambut Ramadhan 1444 H/2023, Polsek GAS, Polres Inhil Beri Ucapan Selamat dan Bagikan Bansos Kepada Masyarakat
Bolly Resto Resmi Grand Opening 16 Februari 2026, Hadirkan Kuliner Khas India di Tembilahan
Sat Samapta Polres Inhil Gelar Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Keamanan dan Interaksi Positif dengan Masyarakat
Polsek Sabak Auh Pastikan Jagung Ketahanan Pangan Siap Panen, Hasil Pemantauan Jadi Bahan Evaluasi
Tekan Angka Stunting, HM Wardan Harapkan OPD Saling Kolaborasi
Pemda Inhil dan HIPMI Sinergi Penguatan Kemitraan Perusahaan Besar dan UMKM
MKGR Riau Resmi Buka MKGR Cross 2025 di Sirkuit Rawan Sari Pelalawan
Turun Langsung ke SMA, Kapolda Riau Ajak Pelajar Jadi Pelopor Green Policing
Diduga PT SAGM kirim Air Ke Lahan Warga Desa Kuala Sebatu Inhil, Pertanian Dan Perkebunan Terancam Punah
Tabligh Akbar bersama UAS di Mapolres Rokan Hilir
Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet MerahMenuju Belenggu Pers indonesia
Tangkap Dua Bandar di Kemuning, Kapolres Inhil Imbau Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba