Trending
›
Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Dibaca : 222 Kali
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Dibaca : 966 Kali
Seharian Berjibaku, Akhirnya Korban Tabrakan Speedboat Ditemukan
Dibaca : 7784 Kali
Sedang Mandi Remaja di Inhil Diterkam Buaya
Dibaca : 2423 Kali
Tabrakan Speedboat di Inhil, Satu Orang Dinyatakan Hilang
Dibaca : 3846 Kali
Penempatan Tugas Pendamping Desa Program DMIJ Plus Terintegrasi, Bupati Inhil: Jangan Cengeng
Tembilahan (ARC) -Â Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan meminta agar para pendamping desa program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi berbesar hati dalam penempatan tugas nantinya.
"Jangan cengeng. Ikuti saja penempatan di desa mana saja. Pakta integritas sudah ditandatangani," tukas Bupati pada acara Temu Ramah dan Arahan Pra-Tugas Fasilitator DMIJ Plus Terintegrasi, Rabu (2/1/2019) di gedung Dharma Wanita Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Bupati mengaku akan mengambil tindakan tegas kepada para pendamping desa yang mengeluh dengan lokasi penempatan. Tindakan tegas itu, menurutnya, bisa berupa penerbitan Surat Keputusan pemberhentian.
"Saya akan tolak (permintaan pemindahan, red) dan memberhentikan. Masih banyak (pendamping desa, red) cadangan yang sedang menunggu," ungkap Bupati.
Tindakan tegas, diungkapkan Bupati juga akan diberikan kepada para pendamping desa yang sering mangkir dalam tugas, tidak selalu berada di desa yang menjadi lokasi bertugas. Sebab, lanjut Bupati, tugas pendamping desa adalah membantu Kepala Desa menyelesaikan tugas dalam rangka melaksanakan program-program desa.
"Jangan sampai ada dalam 1 bulan itu 10 hari pendamping desa tidak di tempat. Saya akan kasih teguran lisan maupun tulisan. Kalau sampai 3 kali, Saya akan berhentikan. Jadi, betul-betul harus berada di tempat. Namanya saja pendamping, tugasnya mendampingi Kepala Desa, artinya harus selalu ada," ucap Bupati.
Bupati tidak memungkiri bahwa amanah tugas yang dibebankan kepada para pendamping desa merupakan hal berat, yang mana seorang pendamping desa harus menangani 3 (tiga) desa sekaligus. Oleh karenanya, setelah dilakukan evaluasi kinerja tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah pendamping desa.
"Selain pengambilan kebijakan penambahan jumlah pendamping, dimungkinkan juga untuk diambil kebijakan rolling wilayah antar pendamping desa yang ada oleh Dinas PMD. Kita akan lakukan penilaian secara objektif," jelas Bupati.
Selanjutnya, Bupati berpesan kepada seluruh pendamping desa agar menunjukkan loyalitasnya kepada para Fasilitator Masyarakat, bertugas seusai dengan struktur, dimana pendamping desa berada dibawah naungan Fasilitator Masyarakat (FM).
"Saya meminta kepada FM agar dalam setiap pertemuan yang dilakukan untuk selalu mengkomunikasikannya kepada Saya. Saya ingin ikut serta langsung dalam pertemuan untuk memahami," pungkas Bupati.(adv/Diskominfops/ded)
Berita Lainnya
Tim Penggerak PKK Inhil Gelar Pembinaan Dasa Wisma di Gaung
Pilkada Inhil 2018, Ketua KPU Inhil : Syarat Calon Masih Ada Yang Belum Memenuhi
Wardan Minta 65 BPD Kemuning Jadi Pilar Utama Jembatan Bagi Masyarakat dan Pemdes
Program Unggulan Wardan - SU, Lanjutkan,!!! Karyamu Telah Terbukti
Bersama Kodim 0314, DSA Inhil Salurkan CSR 2021 Dari PT Astra Internasional
Masyarakat Antusias Ikuti Vaksinasi yang Digelar Kadin Riau dan OJK di Inhil
Tabrak Pompong, 3 Orang Penumpang Spedbot di Inhil Dikabarkan Meninggal
HPN 2022 di Inhil, Sambu Group Raih Penghargaan Perusahaan Paling Informatif
PT GIN Beri Paket Bantuan ke Sembilan Desa
Sekda Inhil: Surat Pengajuan Cuti HM. Wardan dan Rosman Sudah di Ajukan Ke Gubernur Riau
Ketua IPPMABATA : Satu Gerakan Untuk Generasi Muda Batang Tuaka
Kemeriahan Malam Takbiran, Padli Sofyan Sebut Ini Wujud Kerja Nyata Ippmabata Saat Pulang Kampung