Kadis PMD Inhil Akui Proses Pemekaran Desa Sempat Terhenti Akibat Moratorium
AYORIAU.CO - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Budi N Pamungkas mengakui, proses pemekaran desa sempat terhenti akibat adanya moratorium pemekaran desa oleh pemerintah pusat.
Kendati demikian, diungkapkan Budi, proses pemekaran desa telah dilanjutkan kembali. Saat ini, Dinas PMD Kabupaten Inhil tengah mendalami kelengkapan administrasi desa-desa yang mengajukan permohonan pemekaran.
Menurut Budi, syarat utama pemekaran desa adalah jumlah penduduk, yakni 4000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga. Dari 32 desa yang mengajukan permohonan pemekaran desa, maaih terdapat desa yang tidak memenuhi syarat utama tersebut.
"Desa induk minimal ada 4000 jiwa atau 800 KK. Begitu juga desa yang dimekarkan harus ada 4000 jiwa atau 800 KK. Artinya, paling tidak desa tersebut sebelum dimekarkan harus memiliki 8000 jiwa atau 1600 KK agar desa induk tidak 'mati'," terang Budi, Kamis (4/2/2021) di Kantor Dinas PMD Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Ihwal tim teknis pemekaran desa, diakui Budi, pihaknya juga belum melakukan pembentukan. Namun, Budi mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna pembentukan tim teknis pemekaran desa yang ditargetkan pada April mendatang.
Budi menuturkan berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, sebelum melakukan pemekaran desa, pemerintah daerah mesti memerhitungkan pembiayaan yang bersumber dari APBD.
"Karena tidak sedikit menyedot anggaran pemekaran desa ini. Dari 32 desa ada yang memenuhi syarat dan sedang kita tindaklanjuti. Sekarang memang sedang proses secara administratif," kata Budi.
Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Inhil, Dwi Budiyanto membenarkan, berkas permohonan pemekaran desa dari 32 desa yang sudah masuk sedang dalam proses pendalaman kelengkapan administrasi.
"Berkas sudah kita himpun satu per satu. Sudah dibundel-bundel. Memang tim teknisnya belum disusun. Tapi, sudah kita pilah-pilah," tutur Dwi.
Dwi mengungkapkan, dalam pemekaran desa tidak hanya persoalan percepatan pembangunan yang menjadi pertimbangan. Melainkan, aspek pembiayaan desa yang juga memerlukan perhatian.
"Memang betul pemekaran bisa membangun desa. Tapi, tidak sesederhana itu. Ada desa baru terbangun masyarakat lebih maju, bukan sesederhana itu. Tapi ada pembiayaan yang akan jadi beban. Itu yang akan sulit kita dapatkan persetujuan dari Kemendagri," tutur Dwi.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan, kesulitan itu datang ketika sebuah desa sudah mekar, desa tersebut harus memiliki kode desa. Jika kode desa tidak terbit, maka desa tersebut akan dianggap desa bodong.
"Sehingga apa, ketika ditetapkan dana desa tidak bisa dikucurkan karena tidak terdaftar di Kemendagri. Belum lagi APBD yang akan bertambah bebannya untuk Alokasi Dana Desa misalnya," jelas Dwi. (Adv)

Berita Lainnya
UPT Puskesmas Simpang Gaung Lakukan Pemberian Leaflet Malaria ke Rumah-Rumah Warga
Komisi III DPRD Inhil Tinjau Lokasi Proyek Rekonstruksi Jalan DBH Sawit Pekan Tua - Pengalehan
Bupati Inhil HM Wardan Serahkan Berkas LKPJ Tahun 2022 Kepada DPRD
Milad ke-61 Inhil Jadi Momentum Bangkitkan Marwah dan Perkuat Sinergi Pembangunan
Dinkes Inhil Serukan Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil
Bupati Inhil HM Wardan kukuhkan LAMR Mandah
Bupati Inhil Herman Tutup Secara Resmi MTQ ke-56 Tingkat Kecamatan Kateman
UPT Puskesmas Sungai Piring Laksanakan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi pada Remaja
Bupati Inhil HM Warfan Melepas Keberangkatan 82 Jamaah Umrah PT.MMW
Bupati Inhil Tegaskan januari 2020 Seluruh OPD maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik
Bupati HM WARDAN Apresiasi Peningkatan Jumlah Hewan Qurban Di Sekretariat Daerah Pemkab Inhil
368 Jemaah Haji Asal Inhil Kembali Ke Kampung Halaman, Bupati HM WARDAN: Semoga Jadi Haji Yang Mabrur