Kadis PMD Inhil Akui Proses Pemekaran Desa Sempat Terhenti Akibat Moratorium
AYORIAU.CO - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Budi N Pamungkas mengakui, proses pemekaran desa sempat terhenti akibat adanya moratorium pemekaran desa oleh pemerintah pusat.
Kendati demikian, diungkapkan Budi, proses pemekaran desa telah dilanjutkan kembali. Saat ini, Dinas PMD Kabupaten Inhil tengah mendalami kelengkapan administrasi desa-desa yang mengajukan permohonan pemekaran.
Menurut Budi, syarat utama pemekaran desa adalah jumlah penduduk, yakni 4000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga. Dari 32 desa yang mengajukan permohonan pemekaran desa, maaih terdapat desa yang tidak memenuhi syarat utama tersebut.
"Desa induk minimal ada 4000 jiwa atau 800 KK. Begitu juga desa yang dimekarkan harus ada 4000 jiwa atau 800 KK. Artinya, paling tidak desa tersebut sebelum dimekarkan harus memiliki 8000 jiwa atau 1600 KK agar desa induk tidak 'mati'," terang Budi, Kamis (4/2/2021) di Kantor Dinas PMD Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Ihwal tim teknis pemekaran desa, diakui Budi, pihaknya juga belum melakukan pembentukan. Namun, Budi mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna pembentukan tim teknis pemekaran desa yang ditargetkan pada April mendatang.
Budi menuturkan berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, sebelum melakukan pemekaran desa, pemerintah daerah mesti memerhitungkan pembiayaan yang bersumber dari APBD.
"Karena tidak sedikit menyedot anggaran pemekaran desa ini. Dari 32 desa ada yang memenuhi syarat dan sedang kita tindaklanjuti. Sekarang memang sedang proses secara administratif," kata Budi.
Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Inhil, Dwi Budiyanto membenarkan, berkas permohonan pemekaran desa dari 32 desa yang sudah masuk sedang dalam proses pendalaman kelengkapan administrasi.
"Berkas sudah kita himpun satu per satu. Sudah dibundel-bundel. Memang tim teknisnya belum disusun. Tapi, sudah kita pilah-pilah," tutur Dwi.
Dwi mengungkapkan, dalam pemekaran desa tidak hanya persoalan percepatan pembangunan yang menjadi pertimbangan. Melainkan, aspek pembiayaan desa yang juga memerlukan perhatian.
"Memang betul pemekaran bisa membangun desa. Tapi, tidak sesederhana itu. Ada desa baru terbangun masyarakat lebih maju, bukan sesederhana itu. Tapi ada pembiayaan yang akan jadi beban. Itu yang akan sulit kita dapatkan persetujuan dari Kemendagri," tutur Dwi.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan, kesulitan itu datang ketika sebuah desa sudah mekar, desa tersebut harus memiliki kode desa. Jika kode desa tidak terbit, maka desa tersebut akan dianggap desa bodong.
"Sehingga apa, ketika ditetapkan dana desa tidak bisa dikucurkan karena tidak terdaftar di Kemendagri. Belum lagi APBD yang akan bertambah bebannya untuk Alokasi Dana Desa misalnya," jelas Dwi. (Adv)

Berita Lainnya
Rakor Lintas Sektor Bersama Kementerian ATR/BPN, Bupati HM Wardan Sampaikan RDTR Kawasan Perkotaan Tembilahan
Dinkes Kabupaten Inhil Gelar Pertemuan Sosialisasi Buku KIA
Apel Gabungan Pemkab, Dinkes Inhil Siap Laksanakan Arahan Pj Bupati Herman
Bupati Inhil HM WARDAN Salurkan Bantuan Kebakaran Kepada Warga Terdampak Di Desa Pebenaan Kecamatan Keritang
Ketua DPRD Inhil Hadiri Pembukaan Turnamen Sepakbola Bima Sakti Cup 2024
Pemkab Inhil Raih Predikat WTP, LHP, LKPD Enam Kali Berturut
Dinkes Inhil Paparkan 9 Tips Hindari Penyalahgunaan Narkoba
UPT Puskesmas Simpang Gaung Lakukan Pemberian Leaflet Malaria ke Rumah-Rumah Warga
Penurunan Prevalensi Stunting di Kecamatan Reteh: Fokus pada 1000 Hari Pertama Kehidupan
Puskesmas Kuala Lahang Lakukan Pemeriksaan Prolanis
Apel Gabungan Pemkab, Dinkes Inhil Siap Laksanakan Arahan Pj Bupati Herman
Selaraskan Program Kerja Setahun Kedepan, Pj Bupati H.Herman Buka Rakor TP PKK Se-Kabupaten Indragiri Hilir 2023