Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Kadis PMD Inhil Akui Proses Pemekaran Desa Sempat Terhenti Akibat Moratorium
AYORIAU.CO - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Budi N Pamungkas mengakui, proses pemekaran desa sempat terhenti akibat adanya moratorium pemekaran desa oleh pemerintah pusat.
Kendati demikian, diungkapkan Budi, proses pemekaran desa telah dilanjutkan kembali. Saat ini, Dinas PMD Kabupaten Inhil tengah mendalami kelengkapan administrasi desa-desa yang mengajukan permohonan pemekaran.
Menurut Budi, syarat utama pemekaran desa adalah jumlah penduduk, yakni 4000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga. Dari 32 desa yang mengajukan permohonan pemekaran desa, maaih terdapat desa yang tidak memenuhi syarat utama tersebut.
"Desa induk minimal ada 4000 jiwa atau 800 KK. Begitu juga desa yang dimekarkan harus ada 4000 jiwa atau 800 KK. Artinya, paling tidak desa tersebut sebelum dimekarkan harus memiliki 8000 jiwa atau 1600 KK agar desa induk tidak 'mati'," terang Budi, Kamis (4/2/2021) di Kantor Dinas PMD Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Ihwal tim teknis pemekaran desa, diakui Budi, pihaknya juga belum melakukan pembentukan. Namun, Budi mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna pembentukan tim teknis pemekaran desa yang ditargetkan pada April mendatang.
Budi menuturkan berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, sebelum melakukan pemekaran desa, pemerintah daerah mesti memerhitungkan pembiayaan yang bersumber dari APBD.
"Karena tidak sedikit menyedot anggaran pemekaran desa ini. Dari 32 desa ada yang memenuhi syarat dan sedang kita tindaklanjuti. Sekarang memang sedang proses secara administratif," kata Budi.
Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Inhil, Dwi Budiyanto membenarkan, berkas permohonan pemekaran desa dari 32 desa yang sudah masuk sedang dalam proses pendalaman kelengkapan administrasi.
"Berkas sudah kita himpun satu per satu. Sudah dibundel-bundel. Memang tim teknisnya belum disusun. Tapi, sudah kita pilah-pilah," tutur Dwi.
Dwi mengungkapkan, dalam pemekaran desa tidak hanya persoalan percepatan pembangunan yang menjadi pertimbangan. Melainkan, aspek pembiayaan desa yang juga memerlukan perhatian.
"Memang betul pemekaran bisa membangun desa. Tapi, tidak sesederhana itu. Ada desa baru terbangun masyarakat lebih maju, bukan sesederhana itu. Tapi ada pembiayaan yang akan jadi beban. Itu yang akan sulit kita dapatkan persetujuan dari Kemendagri," tutur Dwi.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan, kesulitan itu datang ketika sebuah desa sudah mekar, desa tersebut harus memiliki kode desa. Jika kode desa tidak terbit, maka desa tersebut akan dianggap desa bodong.
"Sehingga apa, ketika ditetapkan dana desa tidak bisa dikucurkan karena tidak terdaftar di Kemendagri. Belum lagi APBD yang akan bertambah bebannya untuk Alokasi Dana Desa misalnya," jelas Dwi. (Adv)

Berita Lainnya
Dinkes Inhil Sebut Usia Produktif Merupakan Hal Krusial yang Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup
Sasar 2 Desa Di Keritang, Bupati Inhil HM WARDAN Apresiasi Program TMMD Ke-116 Kodim 0314 InhilTanpa judul
UPT Puskesmas Sungai Piring Terima Kunjungan Rekredensialing BPJS Kesehatan
Dinkes Inhil Himbau Masyarakat Sukseskan PIN Polio 2024
DPRD INHIL Gelar Rapat Paripurna Ke-13
Alhamdulillah, Pasien Covid-19 Terakhir Dirawat di Inhil Sembuh
Desa Harapan Makmur Mencatat Penurunan Stunting di Tahun 2024
Safari Ramadhan, Bupati Inhil HM WARDAN Dampingi Gubernur Riau Ziarahi Makam Tuan Guru Sapat
Wabup Inhil Buka Penyusunan Master Plan Kota Cerdas (Smart City)
Dinkes Inhil Imbau Masyarakat Waspada Pemicu Serangan Jantung
Bupati Inhil HM WARDAN Bersama Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti Sampaikan Pidato Akhir Masa Jabatan Periode 2018-2023
Milad Ke-55, Pemkab Inhil dan PMI Gelar Donor Darah Bagi ASN dan Non ASN