Kadis PMD Inhil Akui Proses Pemekaran Desa Sempat Terhenti Akibat Moratorium
AYORIAU.CO - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Budi N Pamungkas mengakui, proses pemekaran desa sempat terhenti akibat adanya moratorium pemekaran desa oleh pemerintah pusat.
Kendati demikian, diungkapkan Budi, proses pemekaran desa telah dilanjutkan kembali. Saat ini, Dinas PMD Kabupaten Inhil tengah mendalami kelengkapan administrasi desa-desa yang mengajukan permohonan pemekaran.
Menurut Budi, syarat utama pemekaran desa adalah jumlah penduduk, yakni 4000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga. Dari 32 desa yang mengajukan permohonan pemekaran desa, maaih terdapat desa yang tidak memenuhi syarat utama tersebut.
"Desa induk minimal ada 4000 jiwa atau 800 KK. Begitu juga desa yang dimekarkan harus ada 4000 jiwa atau 800 KK. Artinya, paling tidak desa tersebut sebelum dimekarkan harus memiliki 8000 jiwa atau 1600 KK agar desa induk tidak 'mati'," terang Budi, Kamis (4/2/2021) di Kantor Dinas PMD Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Ihwal tim teknis pemekaran desa, diakui Budi, pihaknya juga belum melakukan pembentukan. Namun, Budi mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna pembentukan tim teknis pemekaran desa yang ditargetkan pada April mendatang.
Budi menuturkan berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, sebelum melakukan pemekaran desa, pemerintah daerah mesti memerhitungkan pembiayaan yang bersumber dari APBD.
"Karena tidak sedikit menyedot anggaran pemekaran desa ini. Dari 32 desa ada yang memenuhi syarat dan sedang kita tindaklanjuti. Sekarang memang sedang proses secara administratif," kata Budi.
Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Inhil, Dwi Budiyanto membenarkan, berkas permohonan pemekaran desa dari 32 desa yang sudah masuk sedang dalam proses pendalaman kelengkapan administrasi.
"Berkas sudah kita himpun satu per satu. Sudah dibundel-bundel. Memang tim teknisnya belum disusun. Tapi, sudah kita pilah-pilah," tutur Dwi.
Dwi mengungkapkan, dalam pemekaran desa tidak hanya persoalan percepatan pembangunan yang menjadi pertimbangan. Melainkan, aspek pembiayaan desa yang juga memerlukan perhatian.
"Memang betul pemekaran bisa membangun desa. Tapi, tidak sesederhana itu. Ada desa baru terbangun masyarakat lebih maju, bukan sesederhana itu. Tapi ada pembiayaan yang akan jadi beban. Itu yang akan sulit kita dapatkan persetujuan dari Kemendagri," tutur Dwi.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan, kesulitan itu datang ketika sebuah desa sudah mekar, desa tersebut harus memiliki kode desa. Jika kode desa tidak terbit, maka desa tersebut akan dianggap desa bodong.
"Sehingga apa, ketika ditetapkan dana desa tidak bisa dikucurkan karena tidak terdaftar di Kemendagri. Belum lagi APBD yang akan bertambah bebannya untuk Alokasi Dana Desa misalnya," jelas Dwi. (Adv)

Berita Lainnya
UPT Puskesmas Sungai Piring Laksanakan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi pada Remaja
Dinkes Inhil Himbau Masyarakat Sukseskan Pekan Imunisasi Polio
Bersama Pj Bupati Dinkes Inhil Laksanakan Senam Sehat Osteoporosis
Peringati Hardiknas 2023, Bupati Inhil HM Wardan Harapkan Kualitas Pendidikan Semakin Maju, Berkualitas Dan Berintelektual Tinggi
HUT Bhayangkara Ke-77, Bupati Inhil HM WARDAN Harapkan Sinergitas Terus Terjalin Demi Terciptanya Kamtibmas Di Inhil
Dinkes Inhil Adakan Kegiatan RPJMN Untuk Meningkatan Kesehatan Ibu dan Anak
Desa Intan Mulya Jaya-Pelangiran Mencatat 0 Kasus Stunting Tahun 2024
Pimpin Rapat Awal Persiapan Helat HPN Tahun 2023, Bupati HM WARDAN Harapkan Jadi Momen Perbaikan Perkelapaan Di Inhil
Bupati HM Wardan Ajak Masyarakat Jadikan Haul Syekh Abdul Qodir Jailani Momentum Tingkatkan Amal Ibadah
Bupati Inhil Herman Hadiri Upacara Peringatan Hut Bhayangkara ke 79
Bupati Inhil Hadiri Rakornas Forkopimda di Bogor
Dinkes Inhil Bagikan 9 Tips Kontrol Hipertensi