Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Tim Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 29 tahun yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Sungai Beringin, Tembilahan, Rabu (4/6).
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan bahwa IRT tersebut berinisial KA.
Ia menyampaikan bahwa penangkapan terharap IRT berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan di Jalan Kalimantan Lorong Bakau Sekumpul, Kelurahan Sungai Beringin kerap terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu.
"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel, dan personel berhasil mengantongi nama satu orang pelaku peredaran narkotika," kata AKBP Farouk.
Dia menyebutkan, usai mengantongi identitas pelaku dan mengetahui keberadaannya, tim kepolisian langsung bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap KA.
"Saat dilakukan penangkapan, kami mengamankan dua pelaku lainnya yang juga sebagai pengedar inisial ZI (21) dan H (33). Selain itu, ada sabu sabu dengan berat kotor 1,97 gram," ujarnya.
AKBP Farouk mengungkapkan, selain barang bukti sabu itu, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti non narkotika lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Berupa satu alat hisap sabu dan satu buah ponsel," ungkap AKBP Farouk.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap IRT tersebut dilakukan dengan memenuhi prosedur operasi standar (SOP) dengan melibatkan saksi warga setempat.
"Penggeledahan dan pemeriksaan di TKP disaksikan langsung oleh warga setempat," jelasnya.
Kapolres menuturkan bahwa usai ditangkap, KA, ZI dan H serta barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya
Simpan 12 Paket Sabu, Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi
Polres Inhil Ringkus Bandar Togel Online di Desa Pulau Palas
Peras Korban Menggunakan Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Sempat Viral di Medsos! Pelaku Yang Melarikan Anak Dibawah Umur Ditangkap di Sumut
Polda Riau Amankan 59 Orang Tersangka Terlibat Kasus Judi Online di Pekanbaru
Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 3 Jam
Polda Riau Tangkap Oknum Dokter 'Sunat' Bantuan 3000 Alat Rapid Tes Antigen
Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk.
Keroyok Hingga Rampas Harta Milik Korban, 4 Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Curi Sawit Perusahaan, Tiga Pria di Inhil Diamankan Polisi
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Polsek Tempuling Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu