Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pria di Tembilahan Berhasil Diamankan
Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan

AYORIAU.CO, INHIL - Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu pagi, 14 Juni 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, jajaran Polsek berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Terlapor diketahui bernama (B.A alias B, )pria berusia 22 tahun, warga RT 025 RW 007 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 51,53 gram serta 81 butir pil ekstasi.
Kapolsek Kemuning KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H. menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 06.30 WIB mengenai adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika ke rumah tersangka. Tanpa menunggu lama, beliau langsung memerintahkan tim Reskrim dan petugas piket untuk menyelidiki dan bergerak ke lokasi.
Setibanya di Jl. Lintas Timur RT 027 RW 007 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, petugas mendapati tersangka berdiri di tepi jalan depan rumahnya, sambil memegang sebuah kotak paket. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga lainnya
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
1 unit handphone OPPO A17.
1 bungkus besar sabu seberat 51,53 gram.
1 bungkus sedang berisi 81 butir pil ekstasi.
Obeng warna kuning list hitam.
Cutter warna hijau tua.
Sendok warna hijau muda.
1 buah batu.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya, (B.A)dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini, penyidik Polsek Kemuning tengah melakukan proses pemeriksaan lanjutan,
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora,S.H,S.I.K,melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL A .Raymon Tarigan mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba tuturnya.
Berita Lainnya
DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning
Edarkan Sabu Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Pj Bupati Inhil Sayangkan Ada Nomor HP Mengatasnamakan Namanya
Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
Ungkap Peredaran Narkoba di Tanah Merah, 28 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Edarkan Sabu Pria 34 Tahun di Inhil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Kakek di Tembilahan
Polsek Kempas Bekuk 2 Orang Diduga Pengedar Sabu
Perangi Narkoba, Polda Riau Bersama Polres Dumai Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Pemuda di Inhil Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pembunuhan di Mandah, Berikut Motifnya