Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Undangan Terbuka: Milad ke-58 dan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Tembilahan
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Sikapi Maraknya Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers

AYORIAU.CO, INHIL - Maraknya praktik jual beli layanan internet ilegal di wilayah Indragiri Hilir (Inhil) menjadi sorotan serius pemerintah daerah.
Dugaan keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan individu dalam penyediaan internet tanpa izin resmi menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap keamanan jaringan, regulasi pemerintah, dan hak konsumen.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo Pers) Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, menyatakan bahwa sebenarnya desa memiliki peluang besar untuk secara legal menyediakan akses internet bagi masyarakat. Jum'at (9-5- 2025).
Menurutnya, dana desa dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pengembangan infrastruktur internet, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Desa dapat menggunakan dana desa untuk penyediaan internet, yang sangat bermanfaat untuk pendidikan, bisnis, dan layanan pemerintahan. Namun, semua harus sesuai prosedur. Harus ada RPJMDes yang mencantumkan program internet, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan pengalokasian dana dalam APBDes tahun berjalan,” ujar Trio Beni.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengadaan layanan internet harus mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Aturan ini menjelaskan mekanisme yang sah, dari perencanaan hingga pemilihan penyedia jasa.
Lebih lanjut, Trio Beni mengingatkan bahwa penyedia layanan internet harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Dalam hal ini, BUMDes diperbolehkan menjadi penyedia layanan internet, tetapi harus memenuhi persyaratan legalitas usaha, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021.
“Boleh saja BUMDes jadi penyedia, asal punya izin resmi dengan cara bermitra dengan Internet Service Providor (ISP), mendaftarkan NIB dan juga terdaftar sebagai badan hukum melalui Sistem Informasi Desa yang terintegrasi dengan Kemenkumham,” jelasnya.
Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri praktik penyediaan internet ilegal di sejumlah desa. Pemerintah Kabupaten Inhil berkomitmen menertibkan layanan internet yang tidak sesuai aturan, sekaligus membuka jalan bagi desa yang ingin membangun konektivitas secara sah dan berkelanjutan.
Berita Lainnya
Kejahatan WNA di Bali Memprihatinkan, Ditjen Imigrasi Turunkan Satgas
Pekan Pendidikan Masyarakat V FKIP Universitas Riau
Ketua IWO Riau Muridi Susandi: Waspadai Nomor Baru yang Mengatasnamakan Saya
Bukan Polisi, Kok Sekjen PP Pelti Gunakan Mobil Pajero Berplat Dinas Polri?
Fakultas Kedokteran Univrab, Kampus Swasta Termewah dan Terlengkap Fasilitas Se-Indonesia
Kapolda Riau Pimpin Upacara Peringatan Hut Korps Brimob ke-78
Gelar Maulid Nabi 1447H, Kapolres Inhil: Semoga Kita Dapat Meniru Teladan Rasulullah
Libur Long Weekend, Satlantas Polres Inhil Patroli Jarak Jauh Antisipasi Macet dan Rawan Laka
Sisihkan Gaji, Polantas di Riau Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
PWI Riau Siap Boyong Ratusan Wartawan ke Peringatan HPN 2023 di Medan
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ?
Komitmen Layanan Internet, PLN Icon Plus Sumbagteng Meriahkan Kampar Expo 2024