Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Sikapi Maraknya Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers
AYORIAU.CO, INHIL - Maraknya praktik jual beli layanan internet ilegal di wilayah Indragiri Hilir (Inhil) menjadi sorotan serius pemerintah daerah.
Dugaan keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan individu dalam penyediaan internet tanpa izin resmi menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap keamanan jaringan, regulasi pemerintah, dan hak konsumen.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo Pers) Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, menyatakan bahwa sebenarnya desa memiliki peluang besar untuk secara legal menyediakan akses internet bagi masyarakat. Jum'at (9-5- 2025).
Menurutnya, dana desa dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pengembangan infrastruktur internet, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Desa dapat menggunakan dana desa untuk penyediaan internet, yang sangat bermanfaat untuk pendidikan, bisnis, dan layanan pemerintahan. Namun, semua harus sesuai prosedur. Harus ada RPJMDes yang mencantumkan program internet, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan pengalokasian dana dalam APBDes tahun berjalan,” ujar Trio Beni.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengadaan layanan internet harus mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Aturan ini menjelaskan mekanisme yang sah, dari perencanaan hingga pemilihan penyedia jasa.
Lebih lanjut, Trio Beni mengingatkan bahwa penyedia layanan internet harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Dalam hal ini, BUMDes diperbolehkan menjadi penyedia layanan internet, tetapi harus memenuhi persyaratan legalitas usaha, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021.
“Boleh saja BUMDes jadi penyedia, asal punya izin resmi dengan cara bermitra dengan Internet Service Providor (ISP), mendaftarkan NIB dan juga terdaftar sebagai badan hukum melalui Sistem Informasi Desa yang terintegrasi dengan Kemenkumham,” jelasnya.
Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri praktik penyediaan internet ilegal di sejumlah desa. Pemerintah Kabupaten Inhil berkomitmen menertibkan layanan internet yang tidak sesuai aturan, sekaligus membuka jalan bagi desa yang ingin membangun konektivitas secara sah dan berkelanjutan.

Berita Lainnya
PJ Bupati Inhil Tegaskan Perangkat Pemerintahan Jaga Netralitas Jelang Pilkada
Ferryandi Tiba-tiba Diajak Keliling Kampung Naik Singa Depok Bayas Jaya
Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum Yang Mengaku Wartawan, IWO: Jangan Tebar Stigma Sesat di Tembilahan
Figur Yang Dekat Dengan Masyarakat, Ferryandi Dinilai Sosok Yang Tepat Memimpin Inhil
Banggar DPRD Inhil Sepakat Rencana Pinjaman Daerah Rp200 Miliar Tahun 2026 Resmi Dibatalkan
Jum'at Keliling, Giliran Masjid Darul Hikmah Tembilahan Disambangi Sat Samapta Polres Inhil
Serius Perhatikan Inhil, Anggota DPR RI Ini Anggarkan Pembangunan Jalan Menuju Wisata Religi
Polri dan Instansi Terkait Amankan Kedatangan Ratusan Penumpang di Pelindo Tembilahan
Kejari Inhil Bersama Insan Pers Berbagi Takjil ke Pengguna Jalan
Luncurkan Program Kamis Bersih, Pj Bupati Turun Langsung Gotong Royong ke Jalan
_Energizing Green Spaces: Peran Srikandi PLN dan Harapan Terhadap Lingkungan
Kolaborasi PLN Icon Plus Menuju Transformasi Energi Hijau dan Elektrifikasi Kendaraan di Indonesia