Sikapi Maraknya Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers
AYORIAU.CO, INHIL - Maraknya praktik jual beli layanan internet ilegal di wilayah Indragiri Hilir (Inhil) menjadi sorotan serius pemerintah daerah.
Dugaan keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan individu dalam penyediaan internet tanpa izin resmi menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap keamanan jaringan, regulasi pemerintah, dan hak konsumen.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo Pers) Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, menyatakan bahwa sebenarnya desa memiliki peluang besar untuk secara legal menyediakan akses internet bagi masyarakat. Jum'at (9-5- 2025).
Menurutnya, dana desa dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pengembangan infrastruktur internet, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Desa dapat menggunakan dana desa untuk penyediaan internet, yang sangat bermanfaat untuk pendidikan, bisnis, dan layanan pemerintahan. Namun, semua harus sesuai prosedur. Harus ada RPJMDes yang mencantumkan program internet, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan pengalokasian dana dalam APBDes tahun berjalan,” ujar Trio Beni.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengadaan layanan internet harus mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Aturan ini menjelaskan mekanisme yang sah, dari perencanaan hingga pemilihan penyedia jasa.
Lebih lanjut, Trio Beni mengingatkan bahwa penyedia layanan internet harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Dalam hal ini, BUMDes diperbolehkan menjadi penyedia layanan internet, tetapi harus memenuhi persyaratan legalitas usaha, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021.
“Boleh saja BUMDes jadi penyedia, asal punya izin resmi dengan cara bermitra dengan Internet Service Providor (ISP), mendaftarkan NIB dan juga terdaftar sebagai badan hukum melalui Sistem Informasi Desa yang terintegrasi dengan Kemenkumham,” jelasnya.
Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri praktik penyediaan internet ilegal di sejumlah desa. Pemerintah Kabupaten Inhil berkomitmen menertibkan layanan internet yang tidak sesuai aturan, sekaligus membuka jalan bagi desa yang ingin membangun konektivitas secara sah dan berkelanjutan.

Berita Lainnya
Tim Raga Patroli Malam di Inhil Pastikan Keamanan Warga
19 Advokat Baru PERADI SAI DPC Indragiri Raya Ikuti Pengambilan Sumpah Oleh Ketua PT Riau
Bazar Ilegal Muncul di Tembilahan, Oknum Pengelola Diduga Pasang Tarif Jutaan Kepada Pedagang
Seorang Tahanan di Inhil Nikahi Kekasihnya di Kantor Polsek
Keributan di Gedung DPRD Riau Jadi Sorotan, PW-IWO Desak Pengusutan Tanpa Kompromi
Pj Bupati Erisman Yahya Pimpin Upacara Peringatan HAB ke-79 Kemenag Kabupaten Inhil
Buka Khitan Massal di SP 10 Pelangiran, Ferryandi Harap Orang Tua Peserta Berikan Pendidikan Layak
BEM STIKes Husada Gemilang Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Polri
PT GIN Berikan Bantuan Sapi untuk Qurban, 9 Ekor untuk Desa dan 5 Ekor untuk Karyawan
Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Inhil
Masuki Musim Kemarau, Lurah Tembilahan Kota Imbau Warga Waspada Bahaya Kebakaran
Polres Inhil Gelar Jum'at Curhat Bersama PJID