KDRT Brutal WNA Amerika Terbongkar di PN Pekanbaru, Korban Bersaksi Alami Cacat Permanen
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AF di Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor (Korban) Rabu (11/03/26), yang dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut umum, Terdakwa serta pengacara dari terdakwa.
Korban yang merupakan istri sah terdakwa berinisial EO dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim untuk memberikan kesaksian atas dugaan kekerasan yang dialaminya selama menjalani rumah tangga dengan terdakwa.
Kuasa hukum korban, Jon Hendri, mengatakan kliennya hadir sebagai saksi sekaligus pelapor dalam perkara tersebut. Ia menyebut kesaksian korban menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian kekerasan yang diduga dilakukan terdakwa.
“Hari ini klien kami hadir untuk memberikan kesaksian terkait peristiwa KDRT yang dialaminya. Beliau juga merupakan pelapor dalam perkara ini,” ujar Jon Hendri kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, salah satu peristiwa kekerasan yang paling serius terjadi ketika korban diduga ditendang oleh terdakwa hingga menyebabkan tulang tangannya patah.
“Dalam kejadian itu klien kami ditendang hingga tangannya patah. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil visum rumah sakit. Sampai sekarang di tangan korban masih terpasang besi pen yang kemungkinan harus digunakan seumur hidup,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami cacat permanen yang berdampak langsung terhadap aktivitas sehari-harinya.
“Kalau kita bicara dari sisi hukum, kekerasan dalam rumah tangga ini mengakibatkan klien kami mengalami cacat seumur hidup,” tegas Jon.
Ia menjelaskan, kekerasan dalam rumah tangga tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga 2024. Kasus tersebut sebenarnya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2024.
Namun, proses hukum sempat terhambat setelah terdakwa diduga melarikan diri kembali ke negara asalnya di Amerika Serikat.
“Waktu itu kasus sudah dilaporkan, tetapi pelaku kabur kembali ke Amerika. Setelah ia kembali ke Indonesia, kami kembali membuat laporan hingga akhirnya perkara ini diproses dan masuk ke persidangan,” ungkapnya.
Pihak korban berharap proses hukum berjalan secara adil tanpa memandang status kewarganegaraan terdakwa.“Kami berharap penyidik dan hakim memberikan kepastian hukum yang jelas. Jangan karena pelaku warga negara asing lalu hukum menjadi tidak tegas. Hukum di Indonesia harus tetap ditegakkan,” katanya.
Jon Hendri juga mengungkap bahwa konflik rumah tangga pasangan tersebut diduga dipicu oleh persoalan pribadi. Salah satunya karena terdakwa disebut menikah siri dengan perempuan lain di Pulau Jawa.
Hal tersebut, kata dia, memicu pertengkaran berkepanjangan yang akhirnya berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Klien kami adalah istri sah yang tercatat secara administrasi hukum. Namun terdakwa diduga melakukan nikah siri dengan perempuan lain di Jawa. Dari situlah konflik rumah tangga mulai memanas hingga berujung kekerasan,” ujarnya.
Diketahui, pasangan tersebut telah menikah sejak tahun 2018. Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, pihak korban juga melaporkan kasus tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, DPR RI Komisi 3 serta Komnas Perlindungan Perempuan.
“Kami juga sudah menyampaikan laporan ke Komnas HAM dan Kedutaan Besar Amerika Serikat agar ada pertanggungjawaban atas perilaku warganya,” tutup Jon Hendri.
Pihak kuasa hukum korban memastikan akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

Berita Lainnya
Meriah dan Penuh Kekeluargaan, Jamda I YRKI Riau Angkat Nama Inhil di Mata Komunitas Nasional
Polres Inhil Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 untuk Pelayanan Idul Fitri 1447 H
Kabupaten Inhil Dapat Alokasi 53.000 Hektar, Penanaman Perdana Jagung Dimulai di Kuala Sebatu
Gubernur Serahkan Bonus Kepada Pemenang STQH Nasional XXVIII Asal Riau
Jalan Longsor di Parit VII Mulai Ditangani, Warga Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Inhil
Diresmikan PJ Bupati Inhil, Fasilitas Produksi Biomassa PT BEST Mulai Beroperasi
Turun Langsung ke SMA, Kapolda Riau Ajak Pelajar Jadi Pelopor Green Policing
Kecamatan Tembilahan Hulu Pastikan Banpang Beras dan Minyak Tersalurkan Tepat Sasaran
Jamin Keamanan Lebaran, Kapolres Inhil Tinjau Pos Terpadu dan Pos Pelayanan
Bertajuk Coffe Morning, Kapolres Inhil Gelar Silaturrahmi dan Diskusi Ringan Bersama Insan Pers Inhil.
Jenguk Raihan dan Fajri, Anak Penderita Rapuh Tulang, Kapolda Riau : Intervensi Kedokteran Untuk Penguatan Tulangnya
Berkelas Dunia, Fakultas Kedokteran Universitas Abdurrab Fungsikan Gedung Medical Building Susiana