Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
KDRT Brutal WNA Amerika Terbongkar di PN Pekanbaru, Korban Bersaksi Alami Cacat Permanen
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AF di Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor (Korban) Rabu (11/03/26), yang dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut umum, Terdakwa serta pengacara dari terdakwa.
Korban yang merupakan istri sah terdakwa berinisial EO dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim untuk memberikan kesaksian atas dugaan kekerasan yang dialaminya selama menjalani rumah tangga dengan terdakwa.
Kuasa hukum korban, Jon Hendri, mengatakan kliennya hadir sebagai saksi sekaligus pelapor dalam perkara tersebut. Ia menyebut kesaksian korban menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian kekerasan yang diduga dilakukan terdakwa.
“Hari ini klien kami hadir untuk memberikan kesaksian terkait peristiwa KDRT yang dialaminya. Beliau juga merupakan pelapor dalam perkara ini,” ujar Jon Hendri kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, salah satu peristiwa kekerasan yang paling serius terjadi ketika korban diduga ditendang oleh terdakwa hingga menyebabkan tulang tangannya patah.
“Dalam kejadian itu klien kami ditendang hingga tangannya patah. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil visum rumah sakit. Sampai sekarang di tangan korban masih terpasang besi pen yang kemungkinan harus digunakan seumur hidup,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami cacat permanen yang berdampak langsung terhadap aktivitas sehari-harinya.
“Kalau kita bicara dari sisi hukum, kekerasan dalam rumah tangga ini mengakibatkan klien kami mengalami cacat seumur hidup,” tegas Jon.
Ia menjelaskan, kekerasan dalam rumah tangga tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga 2024. Kasus tersebut sebenarnya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2024.
Namun, proses hukum sempat terhambat setelah terdakwa diduga melarikan diri kembali ke negara asalnya di Amerika Serikat.
“Waktu itu kasus sudah dilaporkan, tetapi pelaku kabur kembali ke Amerika. Setelah ia kembali ke Indonesia, kami kembali membuat laporan hingga akhirnya perkara ini diproses dan masuk ke persidangan,” ungkapnya.
Pihak korban berharap proses hukum berjalan secara adil tanpa memandang status kewarganegaraan terdakwa.“Kami berharap penyidik dan hakim memberikan kepastian hukum yang jelas. Jangan karena pelaku warga negara asing lalu hukum menjadi tidak tegas. Hukum di Indonesia harus tetap ditegakkan,” katanya.
Jon Hendri juga mengungkap bahwa konflik rumah tangga pasangan tersebut diduga dipicu oleh persoalan pribadi. Salah satunya karena terdakwa disebut menikah siri dengan perempuan lain di Pulau Jawa.
Hal tersebut, kata dia, memicu pertengkaran berkepanjangan yang akhirnya berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Klien kami adalah istri sah yang tercatat secara administrasi hukum. Namun terdakwa diduga melakukan nikah siri dengan perempuan lain di Jawa. Dari situlah konflik rumah tangga mulai memanas hingga berujung kekerasan,” ujarnya.
Diketahui, pasangan tersebut telah menikah sejak tahun 2018. Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, pihak korban juga melaporkan kasus tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, DPR RI Komisi 3 serta Komnas Perlindungan Perempuan.
“Kami juga sudah menyampaikan laporan ke Komnas HAM dan Kedutaan Besar Amerika Serikat agar ada pertanggungjawaban atas perilaku warganya,” tutup Jon Hendri.
Pihak kuasa hukum korban memastikan akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

Berita Lainnya
PT Guntung Idamannusa Berikan Bantuan Insektisida untuk Petani
Jelang Pilkada 2024, Bang H. Ferry Silahturrahmi Ke DPD PKS Inhil
Iptu Ridwan Jabat Kasat Polairud, Jejeran Papan Bunga Penuhi Halaman Mapolres
Kemensos RI Melalui UPT Sentra Abiseka Pekanbaru Salurkan Bantuan Atensi Kepada 40 PPKS Di LKS Inhil
Kapolres Inhil Pimpinan Langsung Patroli Blue Light Malam Tahun Baru Imlek
Paguyuban Tathya Dharaka Akpol 2005 Kirim Ribuan Paket Sembako untuk Korban Bencana di Sumatera
H. Mafirion Buka Kegiatan Relawan Pancasila: Persatuan adalah Kekuatan Bangsa
Polsek Kateman Sosialisasi Pemilu Damai dengan Warga Sungai Tetitip
Divonis Bebas, Penasehat Hukum 4 Terdakwa Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Tembilahan
Kapolsek Kateman Bersama Forkopimcam Turun Langsung Monitoring Ibadah Natal 2025 di Kecamatan Kateman
Tragedi Ribuan Ikan Mati di Desa Sering, Tiga Kanal Limbah Industri Diduga Milik APRIL Group Disorot
8 Gabungan Organisasi Pers Deklarasi Kecam Aksi Pemerasan oleh Oknum Mengaku Wartawan