Gasak Motor Sedang Terparkir, Pria di Inhil Diringkus Polisi
Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Polda Riau Ringkus 2 Orang Tersangka
Puncak HPN 2023 di Inhil, Kapolda Riau Upayakan Hadir
Komisi Kejaksaan RI Memandang Pelaksanaan Wewenang Penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan Telah Dilakukan Secara Profesional, Obyektif dan Transparan

AYORIAU.CO - Sudah 4 (empat) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan, diantaranya Putusan MK Nomor : 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008, Putusan MK Nomor : 49/PUU-VIII/2010 tanggal 3 September 2010, Putusan MK Nomor : 16/PUU-X/2012 tangal 8 Oktober 2012 dan Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015.
Namun putusan-putusan MK tersebut justru memperkuat kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan serta secara tegas dan konsisten Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengambil keputusan bahwa kewenangan Kejaksaan selaku penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) Nova Puspita Sari SH MH berdasarkan Press Release Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr Barita Simanjuntak SH MH CFrA di Jakarta (9/5/2023).
Berdasarkan hal itu, Komisi Kejaksaan RI melihat terdapat 3 (tiga) agenda penting untuk diwaspadai dibalik uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan RI melalui gugatan ke MK, yakni dapat menganggu atau setidaknya mempengaruhi psikologis Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar dengan melibatkan koruptor kakap dengan kerugian keuangan negara yang fantastis.
Kemudian sebagai bentuk “perlawanan” dari koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap peningkatan kemampuan Kejaksaan RI secara signifikan dan profesional dalam mengungkap perkara-perkara Tipikor yang besar dan melibatkan pejabat, swasta, korporasi besar termasuk pengembalian kerugian negara akibat kejahatan terhadap perekonomian negara.
Selanjutnya berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tipikor.
Untuk diketahui dari hasil survey beberapa lembaga survey yang kredibel dalam kurang lebih satu tahun terakhir, Kejaksaan RI telah memperoleh kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukan diantara Aparat Penegak Hukum lainnya.
“Berdasarkan data pada akhir April 2023 ini, menurut survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau public trust kepada Kejaksaan RI berada dilevel tertinggi, dengan nilai 80,6 persen” ungkap Nova.
“Berdasarkan hal tersebut Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr Barita Simanjuntak memandang selama ini dalam pelaksanaan wewenang Penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan telah dilakukan secara profesional, obyektif dan transparan” tambah Kajari Inhil.
Dr Barita juga sampaikan bahwa Penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan dan diperkuat, karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jksa jelas mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tipikor, bahkan termasuk kewenangan penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya.
“Dalam konteksnya dapat kita pahami, bahwa tingkat kepercayaan masyarakat yang demikian tinggi dan stabil dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini utamanya adalah capaian kinerja Kejaksaan dibidang penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi kakap dan penerapan penyelesaian perkara dengan paradigma Restoratif Justice yang dilakukan dengan konsisten berhati nurani dan humanis” ungkap Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Uji materi yang dilakukan ini yakni terhadap kewenangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terhadap Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945.
Berita Lainnya
Peringati Hari Bela Negara, Kapolres Sampaikan Amanat Presiden
Ramai Diikuti Warga, PK Golkar Kecamatan Gaung Taja Jalan Sehat Sempena HUT ke 58 Golkar
Pemda Inhil dan HIPMI Sinergi Penguatan Kemitraan Perusahaan Besar dan UMKM
Kapolres Inhil Jalin Silaturrahmi Serta Ramah Tamah Dengan Tokoh Masyarakat Tembilahan
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Inhil Lakukan Patroli Blue Light
Didampingi Para Kades dan Sekcam Bang Boy, Ketua DPRD Inhil Tutup Turnamen Balaras Barat Cup Tahun 2022
Semarak Peringati Hut RI Ke-77, Polsek KSKP Bersama Pelindo dan KSOP Bagikan Bendera Merah Putih
Hasil Sementara, Polres Inhil Raih 5 Gelar Dari 8 Kelas di Inkanas Kapolda Riau
Pemdes Pasir Emas, Inhil Gelar Musyawarah Penunjukan Direktur Bumdes dan Penyerahan BKK Provinsi Riau
PKPA Resmi Ditutup, DPN Apresiasi DPC PERADI SAI Indragiri Raya dan Harapkan Peserta Nantinya Menjadi Advokat Berintegritas
Bawa dan Simpan 19 KG Sabu Dari Malaysia, 3 Pelaku Dibekuk di Rupat Bengkalis.
Pemdes Pasir Emas, Inhil Gelar Edukasi dan Sosialisasi Penanganan Covid 19 Desa Siaga Kesehatan