Jelang Putusan PHPU, Polres dan Kodim 0314 Inhil Patroli
Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Seharian Berjibaku, Akhirnya Korban Tabrakan Speedboat Ditemukan
Sedang Mandi Remaja di Inhil Diterkam Buaya
Komisi Kejaksaan RI Memandang Pelaksanaan Wewenang Penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan Telah Dilakukan Secara Profesional, Obyektif dan Transparan
AYORIAU.CO - Sudah 4 (empat) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan, diantaranya Putusan MK Nomor : 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008, Putusan MK Nomor : 49/PUU-VIII/2010 tanggal 3 September 2010, Putusan MK Nomor : 16/PUU-X/2012 tangal 8 Oktober 2012 dan Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015.
Namun putusan-putusan MK tersebut justru memperkuat kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan serta secara tegas dan konsisten Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengambil keputusan bahwa kewenangan Kejaksaan selaku penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) Nova Puspita Sari SH MH berdasarkan Press Release Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr Barita Simanjuntak SH MH CFrA di Jakarta (9/5/2023).
Berdasarkan hal itu, Komisi Kejaksaan RI melihat terdapat 3 (tiga) agenda penting untuk diwaspadai dibalik uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan RI melalui gugatan ke MK, yakni dapat menganggu atau setidaknya mempengaruhi psikologis Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar dengan melibatkan koruptor kakap dengan kerugian keuangan negara yang fantastis.
Kemudian sebagai bentuk “perlawanan” dari koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap peningkatan kemampuan Kejaksaan RI secara signifikan dan profesional dalam mengungkap perkara-perkara Tipikor yang besar dan melibatkan pejabat, swasta, korporasi besar termasuk pengembalian kerugian negara akibat kejahatan terhadap perekonomian negara.
Selanjutnya berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tipikor.
Untuk diketahui dari hasil survey beberapa lembaga survey yang kredibel dalam kurang lebih satu tahun terakhir, Kejaksaan RI telah memperoleh kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukan diantara Aparat Penegak Hukum lainnya.
“Berdasarkan data pada akhir April 2023 ini, menurut survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau public trust kepada Kejaksaan RI berada dilevel tertinggi, dengan nilai 80,6 persen” ungkap Nova.
“Berdasarkan hal tersebut Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr Barita Simanjuntak memandang selama ini dalam pelaksanaan wewenang Penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan telah dilakukan secara profesional, obyektif dan transparan” tambah Kajari Inhil.
Dr Barita juga sampaikan bahwa Penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan dan diperkuat, karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jksa jelas mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tipikor, bahkan termasuk kewenangan penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya.
“Dalam konteksnya dapat kita pahami, bahwa tingkat kepercayaan masyarakat yang demikian tinggi dan stabil dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini utamanya adalah capaian kinerja Kejaksaan dibidang penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi kakap dan penerapan penyelesaian perkara dengan paradigma Restoratif Justice yang dilakukan dengan konsisten berhati nurani dan humanis” ungkap Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Uji materi yang dilakukan ini yakni terhadap kewenangan penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terhadap Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945.
Berita Lainnya
19 Advokat Baru PERADI SAI DPC Indragiri Raya Ikuti Pengambilan Sumpah Oleh Ketua PT Riau
Bakti Ramadhan, PLN Icon Plus Edukasi Internet Sehat untuk Siswa di Sumbar
Polda Riau Komitmen Sinergi Tangani Karhutla
Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE Guna Hindari Pungli dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berkendara
Dalam Rangka Meriahkan Hari Bhayangkara ke-77, Polda Riau Gelar Lomba Pocil
Wardan Bupati Pertama yang Raih Penghargaan dari AK-PWI Pusat
PT SRL Distirbusikan Program CD di Kabupaten Inhil
Pemkab Inhil Evaluasi Penilaian Mandiri Sistem Merit Bersama KASN
Pj Bupati Inhil Resmikan UPT. Penyelenggara Pelabuhan Daerah dan Pelepasan Ekspor Kelapa
Sambut Mahasiswa Baru, Stikes Husada Gemilang Laksanakan Moka
Kepala Kesbangpol Inhil Hadiri Rakor dan Bimtek FKDM Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau
PV Rooftop, Solusi Cerdas PLN Icon Plus untuk Energi Listrik Ramah Lingkungan