Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
AYORIAU.CO, INHIL - Polemik terkait penetapan calon kepala desa antar waktu di Desa Sekara, Kecamatan Kemuning, kembali mencuat. Kuasa hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang, melalui pernyataan resminya, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dalam perkara ini mengandung cacat hukum dan kekeliruan substansial.
Menurut Sikumbang, kekeliruan pertama terletak pada penyebutan dasar hukum yang digunakan dalam SK tersebut. "Perbup yang disebutkan dalam SK ternyata tidak relevan dan tidak ada. Ini adalah cacat formil yang sangat jelas," kata Sikumbang dalam keterangan persnya. Ia menjelaskan bahwa dalam SK tersebut tercantum referensi terhadap "Perbup XXX tentang XXX", namun setelah ditelusuri, tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur substansi SK tersebut.
Lebih lanjut, Sikumbang menyampaikan bahwa aturan yang dicantumkan dalam SK mengacu pada pedoman pemilihan kepala desa secara reguler, bukan pemilihan kepala desa antar waktu. Meskipun dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 memang diatur mengenai pemilihan kepala desa antar waktu, namun aturan tersebut belum spesifik dan memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Perbup. Sayangnya, dalam kasus ini, panitia pemilihan di Desa Sekara menggunakan Perbup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa, yang jelas tidak relevan dengan ketentuan pemilihan antar waktu.
"Jika dibandingkan dengan kabupaten lain, mereka sudah memiliki Perbup khusus yang mengatur pemilihan kepala desa antar waktu. Oleh karena itu, kami menganggap bahwa proses ini tidak sah," tegas Sikumbang.
Sebagai bentuk respons, Sikumbang meminta perhatian serius dari Bupati Herman untuk memperbaiki sistem yang ada agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia juga mendesak agar dilakukan rangkaian proses ulang, mengingat kliennya, Izhar Pahwi, dirugikan akibat kecacatan administratif dalam seleksi bakal calon kepala desa antar waktu Desa Sekara.
"Saya menghimbau agar masalah ini segera ditangani dengan baik. Proses administrasi yang cacat ini telah merugikan klien kami, dan kami berharap agar segera dilakukan evaluasi serta proses ulang yang adil dan transparan," pungkasnya.

Berita Lainnya
Ratusan Warga Padati Kampanye Fermadani di Jalan Bandara Sungai Salak
Dihadiri Gubri dan Ketum FSPTI, DPC FSPTI-KSPSI Rohil Taja Diklatsar dan Peningkatan SDM Bagi Anggota
Tingkatkan Kualitas Jaringan Jelang Iduladha 1445, PLN Icon Plus Giatkan Preventive Maintenance
Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Tanah Merah Monitoring Persiapan Tanam Jagung
Ini Upaya PLN Icon Plus Menjaga dan Meningkatkan Layanan Internet di Minas Barat
Polsek KSKP Tingkatkan Patroli Rutin Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024
Tabligh Akbar bersama UAS di Mapolres Rokan Hilir
Kejari Inhil Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari CV Khaliqa Marta
Tinjau Giat Posyandu, Kapolsek Kateman Sampaikan Pesan Pemilu Damai 2024
HIPMI Pekanbaru Akan Gelar Muscab, Biaya Pendaftaran Caketum 50 Juta Rupiah
Jumat Curhat, Polsek KSKP Inhil Lakukan Komunikasi Dua Arah Bersama Buruh Pelabuhan Pelindo
Polsek Sabak Auh Pastikan Jagung Ketahanan Pangan Siap Panen, Hasil Pemantauan Jadi Bahan Evaluasi