Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara

AYORIAU.CO, INHIL - Polemik terkait penetapan calon kepala desa antar waktu di Desa Sekara, Kecamatan Kemuning, kembali mencuat. Kuasa hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang, melalui pernyataan resminya, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dalam perkara ini mengandung cacat hukum dan kekeliruan substansial.
Menurut Sikumbang, kekeliruan pertama terletak pada penyebutan dasar hukum yang digunakan dalam SK tersebut. "Perbup yang disebutkan dalam SK ternyata tidak relevan dan tidak ada. Ini adalah cacat formil yang sangat jelas," kata Sikumbang dalam keterangan persnya. Ia menjelaskan bahwa dalam SK tersebut tercantum referensi terhadap "Perbup XXX tentang XXX", namun setelah ditelusuri, tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur substansi SK tersebut.
Lebih lanjut, Sikumbang menyampaikan bahwa aturan yang dicantumkan dalam SK mengacu pada pedoman pemilihan kepala desa secara reguler, bukan pemilihan kepala desa antar waktu. Meskipun dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 memang diatur mengenai pemilihan kepala desa antar waktu, namun aturan tersebut belum spesifik dan memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Perbup. Sayangnya, dalam kasus ini, panitia pemilihan di Desa Sekara menggunakan Perbup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa, yang jelas tidak relevan dengan ketentuan pemilihan antar waktu.
"Jika dibandingkan dengan kabupaten lain, mereka sudah memiliki Perbup khusus yang mengatur pemilihan kepala desa antar waktu. Oleh karena itu, kami menganggap bahwa proses ini tidak sah," tegas Sikumbang.
Sebagai bentuk respons, Sikumbang meminta perhatian serius dari Bupati Herman untuk memperbaiki sistem yang ada agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia juga mendesak agar dilakukan rangkaian proses ulang, mengingat kliennya, Izhar Pahwi, dirugikan akibat kecacatan administratif dalam seleksi bakal calon kepala desa antar waktu Desa Sekara.
"Saya menghimbau agar masalah ini segera ditangani dengan baik. Proses administrasi yang cacat ini telah merugikan klien kami, dan kami berharap agar segera dilakukan evaluasi serta proses ulang yang adil dan transparan," pungkasnya.
Berita Lainnya
Pelanggaran Hukum yang Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Ajak Pemuda Inhil Ikuti Penerimaan CPNS 2024 dan Ada 3 Formasi Khusus untuk Penyandang Disabilitas
Septina Primawati Berhasil Perjuangkan Bantuan Traktor Tangan bagi Kelompok Tani 3 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir
Program Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Opla 2 Desa di Kabupaten Inhil Telah Dimulai.
Rusli Zainal Pulang Ke Inhil dan Shalat Ashar di Kayu Jati
Dukung Pendidikan dan Ekonomi, PT SRL Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Indragiri Hilir
Kapolda Riau Pimpin Upacara Peringatan Hut Korps Brimob ke-78
Polres Inhil Gelar Bimtek Persiapan Pengamanan TPS
Aksi Massa dan Provokator Warnai Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Pemda Manggarai Tetap Gunakan Pendekatan Humanis
Turnamen Bola Voli Putra Kapolres Inhil Cup 2022 Resmi Ditutup, Berikut Juaranya
_Energizing Green Spaces: Peran Srikandi PLN dan Harapan Terhadap Lingkungan
Jelang Musorkablub KONI Inhil, Berkas Calon Ketum DR Wandi SH MH Dinyatakan Lengkap dan Memenuhi Syarat