HPPI Gandeng Pemerintah Tata Ulang Pedagang Angkringan di Inhil
IWO Riau Desak Pengawasan Ketat Dana CSR Perbankan di Inhil
Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Undangan Terbuka: Milad ke-58 dan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Tembilahan
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara

AYORIAU.CO, INHIL - Polemik terkait penetapan calon kepala desa antar waktu di Desa Sekara, Kecamatan Kemuning, kembali mencuat. Kuasa hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang, melalui pernyataan resminya, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dalam perkara ini mengandung cacat hukum dan kekeliruan substansial.
Menurut Sikumbang, kekeliruan pertama terletak pada penyebutan dasar hukum yang digunakan dalam SK tersebut. "Perbup yang disebutkan dalam SK ternyata tidak relevan dan tidak ada. Ini adalah cacat formil yang sangat jelas," kata Sikumbang dalam keterangan persnya. Ia menjelaskan bahwa dalam SK tersebut tercantum referensi terhadap "Perbup XXX tentang XXX", namun setelah ditelusuri, tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur substansi SK tersebut.
Lebih lanjut, Sikumbang menyampaikan bahwa aturan yang dicantumkan dalam SK mengacu pada pedoman pemilihan kepala desa secara reguler, bukan pemilihan kepala desa antar waktu. Meskipun dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 memang diatur mengenai pemilihan kepala desa antar waktu, namun aturan tersebut belum spesifik dan memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Perbup. Sayangnya, dalam kasus ini, panitia pemilihan di Desa Sekara menggunakan Perbup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa, yang jelas tidak relevan dengan ketentuan pemilihan antar waktu.
"Jika dibandingkan dengan kabupaten lain, mereka sudah memiliki Perbup khusus yang mengatur pemilihan kepala desa antar waktu. Oleh karena itu, kami menganggap bahwa proses ini tidak sah," tegas Sikumbang.
Sebagai bentuk respons, Sikumbang meminta perhatian serius dari Bupati Herman untuk memperbaiki sistem yang ada agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia juga mendesak agar dilakukan rangkaian proses ulang, mengingat kliennya, Izhar Pahwi, dirugikan akibat kecacatan administratif dalam seleksi bakal calon kepala desa antar waktu Desa Sekara.
"Saya menghimbau agar masalah ini segera ditangani dengan baik. Proses administrasi yang cacat ini telah merugikan klien kami, dan kami berharap agar segera dilakukan evaluasi serta proses ulang yang adil dan transparan," pungkasnya.
Berita Lainnya
Imigrasi Jambi Gelar Sosialisasi APOA dan Aturan Baru Izin Tinggal Keimigrasian Untuk Efektifkan Pengawasan Keberadaan Orang Asing
Aklamasi di Muscab Ke-II Granat Inhil, Haji Budiansyah Komitmen Perangi Narkotika
Bumi Lancang Kuning Kondusif, Gubernur Riau Minta Masyarakat Tetap Tenang
Dihadiri Waka Komite UPA DPN Peradi SAI, DPC Peradi SAI Indragiri Raya Gelar Ujian Profesi Advokat Angkatan I Tahun 2022
KNPI Inhil Resmi Dilantik, Mahmudin: Pemuda Bersatu Untuk Membangun Negeri dan Pro Aktif Dalam Ikut Mempercepat Proses Pembangunan Daerah
Emak-emak di Sanglar Akan Habis-habisan Dukung Fermadani Pimpin Inhil
Warga Kuala Keritang: Kami Pintar, Pilihan Tetap Fermadani Nomor 2
Septina Primawati Berhasil Perjuangkan Bantuan Traktor Tangan bagi Kelompok Tani 3 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir
PT TUM, Bukti Anak Melayu Riau Menjadi Tuan di Negeri Sendiri
Komitmen Layanan Internet, PLN Icon Plus Sumbagteng Meriahkan Kampar Expo 2024
BEA Cukai Tembilahan Gelar Pemusnahan dan Penghibahan Barang.
Meriahkan HUT ke-58, DPD Golkar Inhil Taja Jalan Santai Bertabur Ratusan Hadiah Pada 16 Oktober Mendatang