Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
AYORIAU.CO, INHIL - Polemik terkait penetapan calon kepala desa antar waktu di Desa Sekara, Kecamatan Kemuning, kembali mencuat. Kuasa hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang, melalui pernyataan resminya, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dalam perkara ini mengandung cacat hukum dan kekeliruan substansial.
Menurut Sikumbang, kekeliruan pertama terletak pada penyebutan dasar hukum yang digunakan dalam SK tersebut. "Perbup yang disebutkan dalam SK ternyata tidak relevan dan tidak ada. Ini adalah cacat formil yang sangat jelas," kata Sikumbang dalam keterangan persnya. Ia menjelaskan bahwa dalam SK tersebut tercantum referensi terhadap "Perbup XXX tentang XXX", namun setelah ditelusuri, tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur substansi SK tersebut.
Lebih lanjut, Sikumbang menyampaikan bahwa aturan yang dicantumkan dalam SK mengacu pada pedoman pemilihan kepala desa secara reguler, bukan pemilihan kepala desa antar waktu. Meskipun dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 memang diatur mengenai pemilihan kepala desa antar waktu, namun aturan tersebut belum spesifik dan memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Perbup. Sayangnya, dalam kasus ini, panitia pemilihan di Desa Sekara menggunakan Perbup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa, yang jelas tidak relevan dengan ketentuan pemilihan antar waktu.
"Jika dibandingkan dengan kabupaten lain, mereka sudah memiliki Perbup khusus yang mengatur pemilihan kepala desa antar waktu. Oleh karena itu, kami menganggap bahwa proses ini tidak sah," tegas Sikumbang.
Sebagai bentuk respons, Sikumbang meminta perhatian serius dari Bupati Herman untuk memperbaiki sistem yang ada agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia juga mendesak agar dilakukan rangkaian proses ulang, mengingat kliennya, Izhar Pahwi, dirugikan akibat kecacatan administratif dalam seleksi bakal calon kepala desa antar waktu Desa Sekara.
"Saya menghimbau agar masalah ini segera ditangani dengan baik. Proses administrasi yang cacat ini telah merugikan klien kami, dan kami berharap agar segera dilakukan evaluasi serta proses ulang yang adil dan transparan," pungkasnya.

Berita Lainnya
Paslon Fermadani Semakin Menguat di Seluruh Wilayah Hingga Pelosok Inhil
Gandeng PLN Icon Plus, Diskominfo Sediakan Internet Andal untuk Anggota Pramuka di Padang
Tak kunjung rampung, Masyarakat Desa Kuala Patah Parang Keluhkan Belum Adanya Aliran Listrik
Dapat Perahu dari Kapolsek, Warga Desa Sialang Panjang ini Tak Lagi Berenang Ketika Sebrangi Sungai
DPRD Pekanbaru Bongkar Proyek Swalayan Ilegal di Lahan Sengketa
Guna Ciptakan Sinergi Solid, Kapolres Inhil Silaturrahmi Ke Beberapa Instansi di Inhil
Peduli Pendidikan, PLN Icon Plus Bangun Jaringan Internet SMKN 1 Sahilan Kampar
Sambil Gotong Royong, AKP Ermanto Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Warga
Peduli Lingkungan, Polres Inhil Bersihkan Taman Gajah Mada Tembilahan
Polda Riau Peringati Hari Jadi Polwan ke 75
Usai Shalat Jamaah Keliling, Kanit Propam Polsek Kateman Laksanakan Colling System
Radio Gemilang FM Raih Penghargaan LPPL Terbaik KPID Riau Award 2023