Kuasa Hukum Ricky Marbun Puas atas Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan
AYORIAU.CO, PELALAWAN - Kuasa hukum dari terdakwa Ricky Marbun, mengaku merasa sangat puas usai Pengadilan negeri Pelalawan memberikan penangngguhan terhadap kliennya.
Seperti yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ricky Marbun, Hasrizal bersama rekannya M.Rauf.
Penangguhan tersebut bukan tidak didasari alasan yang kuat. Satu diantaranya karena terdakwa Ricky Marbun sangat koperatif.
Dalam proses peradilan saat itu, kuasa hukum terdakwa Ricky Marbun berupaya melakukan penangguhan penahan agar kliennya bisa menyelesaikan skripsi perkuliahan.
"Klien kita sangat kooperatif, terdakwa bertanggung jawab meskipun nyawa korban lakalantas tidak bisa diselematkan lagi," ujarnya.
Tanggung jawab tedakwa terhadap korban yang tewas ternyata tidak ada luput sedikitpun, mulai dari perobatan, hingga pemakaman, itu di biayai oleh terdakwa.
Terdakwa yang di tuntut 6 bulan dan mendapat putusan 2 bulan, lalu dalam proses hukum rupanya diberikan penangguhan oleh Pengadilan Negeri Pelalawan.
Kasa Hukum terdakwa, Hasrizal, dirinya berpendapat bahwa suatu keadilan bukan dilihat dari berapa lamanya hukuman terhadap pelaku dalam suatu perbuatan, tapi lebih melihat tujuan dan manfaat nya.
Putusan 2 bulan menurut Hasrizal membuat klien ya tetap dapat melanjutkan pendidikannya karena masa studi klien nya tersebut kurang dari 2 semester.

Berita Lainnya
Serahkan Peralatan Sabhara dan Reskrim, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Gunakan Secara Mahir Untuk Kepentingan Perlindungan Masyarakat.
Didesa Harapan Jaya, H. Ferryandi: Semoga Silahturrahmi Ini Tetap Terjaga dengan Baik
Antisipasi Kebutuhan Ramadan, KDD RAPP Perkuat Stok Bank Darah di Riau
Dicegat Di Warung Kopi, Ketua Tim Fermadani Terima Dukungan Tokoh Muda Tanah Merah
Apresiasi Anniversary SMSI ke-7, Kejari Inhil Berikan Kue Ulangtahun
Ternyata, Ada Andil Dani M Nursalam Untuk Pembangunan Jembatan Sungai Piring
Panen Hadiah Simpedes BRI Tembilahan, 1 Unit Mobil Jadi Grand Prize Utama
Pengurus SMSI Pusat Dipimpin Ketum Firdaus Gelar Audiensi dengan Mensos Saifullah Yusuf
Alih Fungsi Gudang Jadi Oven Pinang, DPRD Inhil Minta Dikembalikan ke Fungsi Semula
Bentuk Kepedulian, PT Guntung Idamannusa Bangun Tiga Unit Jembatan di Desa Bantayan
Polsek Kateman Laksanakan Terobosan Shalat Berjamaah Keliling
Imigrasi Jambi Gelar Sosialisasi APOA dan Aturan Baru Izin Tinggal Keimigrasian Untuk Efektifkan Pengawasan Keberadaan Orang Asing