Kuasa Hukum Ricky Marbun Puas atas Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan


AYORIAU.CO, PELALAWAN - Kuasa hukum dari terdakwa Ricky Marbun, mengaku merasa sangat puas usai Pengadilan negeri Pelalawan memberikan penangngguhan terhadap kliennya.

Seperti yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ricky Marbun, Hasrizal bersama rekannya M.Rauf.

Penangguhan tersebut bukan tidak didasari alasan yang kuat. Satu diantaranya karena terdakwa Ricky Marbun sangat koperatif.
 
Dalam proses peradilan saat itu, kuasa hukum terdakwa Ricky Marbun berupaya melakukan penangguhan penahan agar kliennya bisa menyelesaikan skripsi perkuliahan. 

"Klien kita sangat kooperatif, terdakwa bertanggung jawab meskipun nyawa korban lakalantas tidak bisa diselematkan lagi," ujarnya.

Tanggung jawab tedakwa terhadap korban yang tewas ternyata tidak ada luput sedikitpun, mulai dari perobatan, hingga pemakaman, itu di biayai oleh terdakwa.

Terdakwa yang di tuntut 6 bulan dan mendapat putusan 2 bulan, lalu dalam proses hukum rupanya diberikan penangguhan oleh Pengadilan Negeri Pelalawan.

Kasa Hukum terdakwa, Hasrizal, dirinya berpendapat bahwa suatu keadilan bukan dilihat dari berapa lamanya hukuman terhadap pelaku dalam suatu perbuatan, tapi lebih melihat tujuan dan manfaat nya.

Putusan 2 bulan menurut Hasrizal membuat klien ya tetap dapat melanjutkan pendidikannya karena masa studi klien nya tersebut kurang dari 2 semester.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar