DKUPP Inhil Tegaskan Lapak Pasar Bukan Untuk Diperjualbelikan, Buka Posko Pengaduan dengan QR Code


AYORIAU.CO, INHIL - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Trio Beni Putra, SE., MM, menegaskan bahwa kios, los dan lapak di seluruh Pasar Rakyat Tembilahan dan Tembilahan Hulu adalah aset Pemerintah Kabupaten dan tidak boleh diperjualbelikan.

Penegasan ini disampaikan Dr. Trio Beni Putra menyikapi isu jual beli lapak yang beredar di masyarakat.

"Saya tegaskan, kios, los dan lapak pasar adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Sistem pengelolaannya adalah sewa pakai berdasarkan Perda Retribusi Daerah, bukan hak milik dan bukan untuk diperjualbelikan. Tidak ada satu pun koordinator pasar atau petugas yang kami beri kewenangan untuk menjual lapak," ujar Dr. Trio Beni Putra, SE., MM, Jumat (16/5/2026).

Dikatakan Dr. Trio Beni, pembayaran sewa lapak yang sah hanya melalui karcis retribusi resmi yang disetorkan langsung ke Kas Daerah. Jika ada oknum yang meminta uang di luar karcis dengan dalih jual beli lapak, itu adalah pelanggaran.

Sebagai langkah transparansi, Dr. Trio Beni Putra secara resmi meluncurkan gerakan STOP JUAL BELI LAPAK! dan membuka Posko Pengaduan Pasar Rakyat DKUPP Inhil.

Poster resmi berlogo Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026 dengan QR Code SCAN LAPOR DKUPP kini telah ditempel di setiap pintu masuk pasar.

"Kami menghimbau keras kepada seluruh pedagang, dilarang memperjualbelikan, menyewakan kembali, atau memindahtangankan lapak kepada pihak lain tanpa izin resmi DKUPP. Jika melanggar, sanksi kami tegas: pencabutan hak sewa, pengosongan lapak, dan akan kami proses melalui jalur hukum," tegas Dr. Trio Beni.

Untuk itu, pihaknya membuka kanal pengaduan resmi yang dijaga kerahasiaan pelapornya:

POSKO PENGADUAN PASAR DKUPP INHIL: 0822-8412-5688
SCAN QR CODE: LAPOR DKUPP (tertera di poster)

Dr. Trio Beni Putra meminta agar masyarakat melapor dengan 5 bukti lengkap agar pelaku tidak bisa mengelak:

a. Bukti Transaksi (transfer, kwitansi, screenshot chat)
b. Bukti Visual (foto/video transaksi)
c. Identitas Oknum & Lokasi Lapak
d. Saksi yang melihat kejadian
e. Waktu kejadian secara jelas

"Setiap laporan resmi, rahasia, dan pasti ditindaklanjuti. Ini komitmen kami untuk menjaga aset pasar agar pasar rakyat di Inhil lebih bersih, tertib, dan aman untuk masyarakat," pungkas Dr. Trio Beni.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar