Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pria di Tembilahan Berhasil Diamankan
Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau
Lagi, PLN Icon Plus Sumbagteng Segel Kabel Ilegal di Sepanjang Jalan Pelalawan-Siak

AYORIAU.CO, SIAK - Sebagai subholding beyond kWh dari PT PLN (Persero) yang menyediakan jasa layanan internet dengan basis fiber optik (FO), PLN Icon Plus secara rutin dan berkala melakukan kegiatan perapian terhadap aset jaringan fiber optik yang dimiliki.
Buktinya, PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Senin (8/7/2024), kembali melakukan pemeliharaan, merapikan kabel fiber optik (FO), dan penyegelan kabel ilegal di Jalan Pelalawan-Siak, Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
General Manager, PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagteng, Bahru Rodi Ilmawan, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga aset yang dimiliki, sekaligus untuk menjaga kualitas dan keandalan layanan kepada pelanggan.
"Perapian ini dilakukan untuk memastikan kabel-kabel fiber optik yang dimiliki oleh PLN Icon Plus, terpasang dengan rapi dan tertata dengan baik," ujar Bahru kepada media, Selasa (9/7/2024).
Selain itu, sebutnya, tim juga menyegel kabel ilegal yang terpasang di tiang aset milik PLN, serta menjaga kabel fiber optik tetap pada jalurnya sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan aman dilewati mobil besar.
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan karena Jalan Pelalawan-Siak merupakan area yang ramai dilintasi oleh mobil besar dengan tingkat aktivitas warga yang cukup tinggi.
“Jalan Pelalawan-Siak ini merupakan jalur yang selalu dilewati oleh mobil besar dan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi, sehingga kegiatan preventive maintenance ini diharapkan dapat terhindar dari kejadian yang membahayakan,” tutur Bahru.
PLN Icon Plus SBU Regional Sumatera Bagian Tengah menurunkan beberapa personel untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan jaringan kabel fiber optik.
"Sesuai arahan Direktur Utama, pak Ari Rahmat Indra Cahyadi untuk para petugas yang diterjunkan untuk selalu bekerja dengan mematuhi Standard Operation Procedure (SOP) dan mematuhi aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam bekerja," demikian Bahru. ***
Berita Lainnya
Satu Orang PDP Covid-19 Inhil Berangsur Membaik
24 Januari, Prodi Sistem Informasi Unisi Agendakan Seminar Software dan Workshop E-Learning
Prudential Bayarkan Claim Nasabah Rp 321 Juta dan Pembebasan Premi
Masuki Masa Cuti Pilkada, Bupati Inhil Sampaikan Salam Perpisahan
Kisah Inspirasi Sang Dokter Sunat Menuju Pelosok Negeri Hamparan Kelapa Dunia
Bupati Inhil Minta BAZNas Tanggung Biaya Pengobatan Korban Lilitan AS Pompong
Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Pemdes Sungai Intan Gelar Musdessus SDGs 2021
Bupati Launching Perizinan Online
Zulaikhah Wardan Apresiasi Antusiasme Kaum Ibu 'Negeri Tengku Sulung'
Catut Namanya, Sekda Inhil Sebut Ada Oknum Minta Uang Ke Pejabat
Bupati Wardan Bahas Kemiskinan di Inhil Bersama Ketua LPPMP Universitas Riau
Rapat Paripurna Istimewa PAW, Ketua DPRD Inhil: Ini Tindaklanjut Usulan Fraksi PPP