Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Kejari Inhil Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari CV Khaliqa Marta
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan ruas 16 Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) - Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung sebesar Rp 1,6 milyar lebih, Kamis (08/05/25).
Pengembalian uang dari pihak rekanan ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nova Puspitasari SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Frengki Hutasoit dan jajaran.
Tampak hadir Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Umar, perwakilan Inspektorat dan Bank Riau Kepri (BRK) Syari’ah, rekanan dari CV Khaliqa Marta dan pihak terkait lainnya.
Kajari Nova Puspitasari mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUTR tahun anggaran 2023 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-02/L.4.14/Fd.1/2/2025 tanggal 24 Februari 2025.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya Tim Penyelidik untuk melaksakan tujuan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dijelaskan Nova, pengembalian dana sebesar Rp 1.601.476.210,34 ini dilakukan oleh penyedia dalam pekerjaan tersebut yaitu CV. khaliqa Marta berdasarkan hasil audit dari BPKP RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2023 Nomor : 20.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung kegiatan Pemerintah Daerah agar dalam pelaksanaan pembangunan dan pekerjaan di Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Nova.
Terkait kasusnya, kata Nova lagi, tim akan tetap melanjutkan penyelidikan untuk menemukan apakah ada hal-hal lainnya yang melawan hukum. Sedangkan pengembalian kerugian keuangan negara ini tentunya akan meringankan pihak terkait.
Senada dengan itu, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Daerah.
“Semua uangnya disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Riau Kepri Syari’ah,” terangnya.
Sementara itu, Kadis PUTR Umar mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP RI ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pada pekerjaan ruas jalan yang dianggarkan senilai Rp 4 milyar lebih. Kekurangan tersebut yang dikembalikan ke Kas Daerah.
“Kekurangan ini dikarenakan terjadinya tunda bayar sebesar Rp 1,9 milyar lebih. Setelah dibayar langsung dipotong sebesar Rp 1,6 milyar lebih dan pihak rekanan masih menerima sisanya,” imbuhnya.

Berita Lainnya
Satpolairud Polres Inhil Gelar Aksi Bersih Pantai dan Sungai di Pulau Burung dalam Program JALUR
Pj Bupati Inhil Apresiasi Naiknya 5,3 persen Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2024
Bawaslu Riau Bersama BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Perlindungan Kerja Jajaran Pengawas Adhoc
Sekda Inhil Pimpin Rapat Penyambutan Gubri Abdul Wahid
Polri Gelar Operasi Tribrata Agung Amankan KTT AIS di Bali, 4.083 Personel Dikerahkan
Sambut Ramadhan, Polres Inhil Razia Lalu Lintas Selama Dua Pekan
Sat Reskrim Polres Inhil Laksanakan Patroli Siaga Pekat
Semarak Puncak Bulan K3, Meneguhkan Komitmen PT RSUP untuk Keselamatan Kerja
Gelar Syukuran Anniversary ke 7, PJ Bupati Inhil Beri Apresiasi SMSI Inhil
Peduli Sesama, Polsek Kempas Polres Inhil Bagikan Takjil ke Pengendara yang Melintas
PLN Icon Plus Sukseskan Peresmian Jaringan Listrik Desa, Dusun di Keritang dan Reteh Inhil Secara Hybrid
Rapat Anev Karhutla, Kapolres Uraikan Berbagai Hambatan di Lapangan