Kejari Inhil Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari CV Khaliqa Marta
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan ruas 16 Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) - Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung sebesar Rp 1,6 milyar lebih, Kamis (08/05/25).
Pengembalian uang dari pihak rekanan ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nova Puspitasari SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Frengki Hutasoit dan jajaran.
Tampak hadir Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Umar, perwakilan Inspektorat dan Bank Riau Kepri (BRK) Syari’ah, rekanan dari CV Khaliqa Marta dan pihak terkait lainnya.
Kajari Nova Puspitasari mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUTR tahun anggaran 2023 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-02/L.4.14/Fd.1/2/2025 tanggal 24 Februari 2025.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya Tim Penyelidik untuk melaksakan tujuan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dijelaskan Nova, pengembalian dana sebesar Rp 1.601.476.210,34 ini dilakukan oleh penyedia dalam pekerjaan tersebut yaitu CV. khaliqa Marta berdasarkan hasil audit dari BPKP RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2023 Nomor : 20.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung kegiatan Pemerintah Daerah agar dalam pelaksanaan pembangunan dan pekerjaan di Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Nova.
Terkait kasusnya, kata Nova lagi, tim akan tetap melanjutkan penyelidikan untuk menemukan apakah ada hal-hal lainnya yang melawan hukum. Sedangkan pengembalian kerugian keuangan negara ini tentunya akan meringankan pihak terkait.
Senada dengan itu, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Daerah.
“Semua uangnya disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Riau Kepri Syari’ah,” terangnya.
Sementara itu, Kadis PUTR Umar mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP RI ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pada pekerjaan ruas jalan yang dianggarkan senilai Rp 4 milyar lebih. Kekurangan tersebut yang dikembalikan ke Kas Daerah.
“Kekurangan ini dikarenakan terjadinya tunda bayar sebesar Rp 1,9 milyar lebih. Setelah dibayar langsung dipotong sebesar Rp 1,6 milyar lebih dan pihak rekanan masih menerima sisanya,” imbuhnya.

Berita Lainnya
Ketua PN Tembilahan Teken MoU Bersama ketua LBHK Markfen Justice Terkait Pelayan Posbakum
Tangkal Karhutla, Kapolda Riau Laksanakan Tanam Pohon Serentak di Inhil
Dukung Swasembada Pangan, Personil KSKP Polres Inhil Berikan Penyuluhan Kiat Sukses ke Peternak Sapi
Kolaborasi PLN Icon Plus dan PLN Indonesia Power Beri Manfaat Signifikan
Sambut Ramadhan 1444 H/2023, Polsek GAS, Polres Inhil Beri Ucapan Selamat dan Bagikan Bansos Kepada Masyarakat
Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum
Semringah Raut Senyum Bapak Arsyad Terpancar, 1 Harapan Rumah Layak Huni Diresmikan Kapolres Inhil
Mafirion: Presidensi Dewan HAM PBB Perkuat Posisi Indonesia sebagai Jembatan Global
Kapolsek Pelangiran Turun ke Kebun, Bantu Petani Lewat Penyaluran Bibit dan Pupuk
Berbagi di Bulan Suci Ramadan, DPC Peradi SAI Indragiri Raya Santuni Panti Asuhan
Masyarakat Ucapkan Terima Kasih, Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Resmikan Listrik 24 Jam
Kadin Inhil Komit Majukan Perekonomian Melalui Pengembangan UMKM