Kejari Inhil Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari CV Khaliqa Marta
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan ruas 16 Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) - Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung sebesar Rp 1,6 milyar lebih, Kamis (08/05/25).
Pengembalian uang dari pihak rekanan ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nova Puspitasari SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Frengki Hutasoit dan jajaran.
Tampak hadir Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Umar, perwakilan Inspektorat dan Bank Riau Kepri (BRK) Syari’ah, rekanan dari CV Khaliqa Marta dan pihak terkait lainnya.
Kajari Nova Puspitasari mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUTR tahun anggaran 2023 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-02/L.4.14/Fd.1/2/2025 tanggal 24 Februari 2025.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya Tim Penyelidik untuk melaksakan tujuan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dijelaskan Nova, pengembalian dana sebesar Rp 1.601.476.210,34 ini dilakukan oleh penyedia dalam pekerjaan tersebut yaitu CV. khaliqa Marta berdasarkan hasil audit dari BPKP RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2023 Nomor : 20.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung kegiatan Pemerintah Daerah agar dalam pelaksanaan pembangunan dan pekerjaan di Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Nova.
Terkait kasusnya, kata Nova lagi, tim akan tetap melanjutkan penyelidikan untuk menemukan apakah ada hal-hal lainnya yang melawan hukum. Sedangkan pengembalian kerugian keuangan negara ini tentunya akan meringankan pihak terkait.
Senada dengan itu, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Daerah.
“Semua uangnya disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Riau Kepri Syari’ah,” terangnya.
Sementara itu, Kadis PUTR Umar mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP RI ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pada pekerjaan ruas jalan yang dianggarkan senilai Rp 4 milyar lebih. Kekurangan tersebut yang dikembalikan ke Kas Daerah.
“Kekurangan ini dikarenakan terjadinya tunda bayar sebesar Rp 1,9 milyar lebih. Setelah dibayar langsung dipotong sebesar Rp 1,6 milyar lebih dan pihak rekanan masih menerima sisanya,” imbuhnya.

Berita Lainnya
Bupati Inhil HM WARDAN Adakan Haul Keluarga dan Doa Bersama di Kediaman Pribadi jalan Rawa Bening Pekanbaru
HPPI Gandeng Pemerintah Tata Ulang Pedagang Angkringan di Inhil
Tingkatkan Layanan Kepada Nasabah, BNI Solok Gunakan Internet PLN Icon Plus
Tangis Haru dan Senyum Sumringah Pak Anang Saat Rumah Bantuan Diresmikan Kapolres Inhil
ACTION Season 4 Abdurrab Islamic School Sukses Dilaksanakan
Blusukan Di Pasar Kotabaru, Dani Dengarkan Curhat Pedagang
Polres Inhil Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda dan para Tokoh
Membludak Lagi, Guyuran Hujan Tak Surutkan Semangat Ribuan Warga Teluk Pinang Hadiri Kampanye Fermadani
Polsek Pelangiran Tanam Jagung 1 Hektare Dukung Swasembada Pangan 2026 di Inhil
Layani Arus Mudik Balik Lebaran 2026, Hutama Karya Pastikan Kenyamanan Pengendara di Wilayah Riau dan Sumatera Barat
Hasil Sementara, Polres Inhil Raih 5 Gelar Dari 8 Kelas di Inkanas Kapolda Riau
Diikuti Ribuan Guru Dan Santri, Bupati Inhil HM WARDAN Pimpin Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2023