Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
Mafirion : Penonaktifan 11 Juta BPJS Kesehatan Pengkhianatan terhadap Konstitusi
AYORIAU.CO, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menilai penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kebijakan serius yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan amanat konstitusi. Mafirion mengatakan, layanan kesehatan dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, penonaktifan jutaan warga dari jaminan kesehatan berarti menghilangkan akses terhadap layanan medis, meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa. Kebijakan tersebut juga menempatkan masyarakat miskin pada pilihan tragis yakni berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan. Apalagi, tambahnya, yang dinonaktifkan termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelompok rentan. “Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujarnya.
Mafirion menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan, termasuk tidak mencabut akses jaminan sosial secara sewenang-wenang serta menjamin keberlanjutan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat.
Ia menilai, penonaktifan dalam skala besar tanpa jaminan perlindungan transisi, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, serta tanpa proses verifikasi yang terbuka menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap dimensi hak asasi manusia dalam kebijakan publik.
“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” kata Mafirion. Ia menegaskan, negara tidak boleh berlindung di balik alasan teknis untuk membenarkan kebijakan yang berpotensi merampas hak dasar rakyat.
Oleh karena itu, Mafirion mendesak pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak hingga proses verifikasi benar-benar selesai. Selain itu, pemerintah diminta membuka data secara transparan kepada publik serta bertanggung jawab secara politik dan hukum atas dampak kebijakan tersebut.
“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegasnya. Menurutnya, konstitusi tidak boleh kalah oleh kebijakan teknokratis. “Hak hidup dan hak sehat warga negara tidak boleh dinegosiasikan,” pungkasnya.

Berita Lainnya
284 ASN di Inhil Terima Penghargaan Satyalanca Karya Satya dari Bupati HM Wardan
Dimeriahkan Drum Band, Upacara Peringatan HUT ke 77 RI di Desa Pasir Emas, Inhil Berlangsung Khidmat
Berkunjung Ke Kateman, Kapolres Inhil Tegaskan Anggota Polsek Jajaran Agar Menjaga Nama Baik Institusi Polri
Sambil Ngopi, Bripka Aan Sosialisasikan Pemilu Damai ke Warga Rantau Panjang
Gaji Pegawai Honor dan Uang Listrik Belum Dibayar Akibat UP Pemkab Inhil yang Belum Cair
Kampanye Fermadani di Pekan Kamis Disambut Penuh Dukungan
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Pimpin Apel Gabungan ASN
Serius Perhatikan UMKM, Ferryandi Berharap Belacan Tanjung Pasir Bisa Ekspor
Edy Indra Kesuma Jadi Calon Tunggal di Pemilihan Ketua Kadin Inhil
Kapolres Inhil Lakukan Pengawasan Pos Pengamanan Tertib Ramadhan
Meriahkan HUT RI ke-80, Polres Inhil Gelar Gerakan Pangan Murah, Senam, Donor Darah hingga Bagi-Bagi Bendera
Pertahankan Loyalitas Pelanggan, PLN Icon Plus Sumbagteng Silaturahmi ke PT Mitra Kerinci