Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Mantan Bupati Inhil 2 Periode Dilantik Sebagai Advokat PERSADI di Pekanbaru
INDRAGIRI HILIR, AYORIAU.CO- Mantan bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang pernah menjabat selama dua periode, DR.H.Indra Muchlis Adnan, SH,MH,MM,MSc,PhD disumpah langsung oleh Ketua pengadilan tinggi Pekanbaru untuk menjadi sebagai Advokat di Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Selasa (28/09/2021).
Sebelum diambil sumpah, terlebih dahulu diangkat atau dilantik menjadi Advokat oleh Ketua Umum DPN PERSADI Syam Daeng Rani, SH.
"Pelantikan Advokat dari Persadi ini adalah bukti legalitas publik secara de facto tentang keberadaan Persadi sebagai Organisasi Advokat yang telah mendapat tempat dan kepercayaan di hati publik," ungkap Syam Daeng.
Syam Daeng menjelaskan, pengambilan sumpah advokat sebelum menjalankan profesinya adalah amanah Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 101/PUU-VII/2009.
Sejurus dengan itu, lanjut Syam Daeng, ketentuan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUUXII/2014 dan Nomor 36/PUU-III/2015.
Lalu putusan MK ditindaklanjuti dengan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015/MA tanggal 25 September 2015.
"Jadi calon Advokat bersangkutan diangkat terlebih dahulu sebagai Advokat oleh Persadi, baru kemudian diambil sumpah/janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru," tandas Syam Daeng.
Ia menegaskan, Persadi sebagai salah satu Organisasi Advokat (OA) di tanah air yang merupakan salah satu instrumen alat kelengkapan penyelenggara lembaga negara resmi dan diakui negara. Sehingga Persadi diberi kewenangan oleh negara untuk melantik Advokat dan mengajukan Sumpah/Janji kepada Ketua PT di wilayah peserta masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Indra mengungkapkan bahwa keinginannya menjadi seorang advokat untuk membantu masyarakat, khususnya dari kalangan kurang mampu agar mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
"Setelah diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, saya sudah bisa beracara di pengadilan. Semoga niat baik untuk membantu masyarakat ini dimudahkan Allah," kata Indra kepada media, Rabu (29/9/2021).
Tidak hanya itu, Indra juga telah mempersiapkan program untuk mencetak kader-kader advokat muda yang tangguh agar lebih siap dalam melakukan pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.
"Mudah-mudahan di sisa umur ini saya bisa terus berbuat baik untuk masyarakat," tambah Indra.

Berita Lainnya
Malam Pergantian Tahun 2018/2019, Bupati Inhil Ajak Masyarakat Introspeksi Diri
Aksi Demo Mahasiswa, Pemkab Inhil Beri Klarifikasi Anjloknya Harga Kelapa
Peduli Lingkungan, Sambu Group Bangun Tanggul di Desa Air Tawar
PLN : Mati Listrik Terjadi Karena Adanya Running Test PLTU Parit 21 dan Gangguan Eksternal
Konsistensi KARA Mempertahankan Predikat Top Brand 2022
Pjs Bupati Inhil : Pelaksana DMIJ Segera Ajukan Berkas Pencairkan Dana
Selesai Safari Ramadhan, Sekda Kunjungi Kantor BAZNas Inhil Tinjau Kesiapan Zakat
Penempatan Tugas Pendamping Desa Program DMIJ Plus Terintegrasi, Bupati Inhil: Jangan Cengeng
Ketua TP PKK Gaung Diberi Kejutan Spesial Saat Kunker di Desa Pungkat
Ketua TP PKK Gaung dan Jajaran Kunjungi Dawis Teluk Kabung
Milad Ke 22 Kecamatan Gaung,Sekda Inhil Sebut Lomba Sampan Selodang Merupakan Warisan Budaya Yang Kaya Nilai Filosofis
Konsistensi KARA Mempertahankan Predikat Top Brand 2022