Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Mantan Bupati Inhil 2 Periode Dilantik Sebagai Advokat PERSADI di Pekanbaru

INDRAGIRI HILIR, AYORIAU.CO- Mantan bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang pernah menjabat selama dua periode, DR.H.Indra Muchlis Adnan, SH,MH,MM,MSc,PhD disumpah langsung oleh Ketua pengadilan tinggi Pekanbaru untuk menjadi sebagai Advokat di Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Selasa (28/09/2021).
Sebelum diambil sumpah, terlebih dahulu diangkat atau dilantik menjadi Advokat oleh Ketua Umum DPN PERSADI Syam Daeng Rani, SH.
"Pelantikan Advokat dari Persadi ini adalah bukti legalitas publik secara de facto tentang keberadaan Persadi sebagai Organisasi Advokat yang telah mendapat tempat dan kepercayaan di hati publik," ungkap Syam Daeng.
Syam Daeng menjelaskan, pengambilan sumpah advokat sebelum menjalankan profesinya adalah amanah Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 101/PUU-VII/2009.
Sejurus dengan itu, lanjut Syam Daeng, ketentuan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUUXII/2014 dan Nomor 36/PUU-III/2015.
Lalu putusan MK ditindaklanjuti dengan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015/MA tanggal 25 September 2015.
"Jadi calon Advokat bersangkutan diangkat terlebih dahulu sebagai Advokat oleh Persadi, baru kemudian diambil sumpah/janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru," tandas Syam Daeng.
Ia menegaskan, Persadi sebagai salah satu Organisasi Advokat (OA) di tanah air yang merupakan salah satu instrumen alat kelengkapan penyelenggara lembaga negara resmi dan diakui negara. Sehingga Persadi diberi kewenangan oleh negara untuk melantik Advokat dan mengajukan Sumpah/Janji kepada Ketua PT di wilayah peserta masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Indra mengungkapkan bahwa keinginannya menjadi seorang advokat untuk membantu masyarakat, khususnya dari kalangan kurang mampu agar mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
"Setelah diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, saya sudah bisa beracara di pengadilan. Semoga niat baik untuk membantu masyarakat ini dimudahkan Allah," kata Indra kepada media, Rabu (29/9/2021).
Tidak hanya itu, Indra juga telah mempersiapkan program untuk mencetak kader-kader advokat muda yang tangguh agar lebih siap dalam melakukan pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.
"Mudah-mudahan di sisa umur ini saya bisa terus berbuat baik untuk masyarakat," tambah Indra.
Berita Lainnya
Ketua DPC TP PKK Inhil Saksikan Pelantikan 6 Ketua TP PKK Desa Kecamatan Keritang
Dandim 0314 dan Kajari Inhil Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat Jawa
Bupati Wardan Tegaskan Pentingnya Efektivitas Penyelenggara Negara
Kejati Riau Siap Mendukung dan Kawal Proyek Strategis Nasional PLN
Nikmati Waktu Luang, Sekda Inhil Duduk Bareng Kaum Muda Dan Aktivis Mahasiswa
Sukses Tingkatkan Mutu Kesehatan, PT RSUP Terima Penghargaan Mitra Bhakti 2021
Masuki Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2018, DPRD Inhil Akan Mulai Bahas 80 Ranperda
Manajemen PT.PJB PLTU Salurkan CSR 2021 ke UPT Puskesmas Gajahmada Tembilahan
Sertijab, 64 Personel Polres Inhil Naik Pangkat
Berburu Takjil di Tembilahan yang Buka Pukul 16.00 WIB
Buka Puasa Bersama, PP Rumbai Santuni 40 Anak Yatim Piatu
Pencarian Korban Tenggelam, BPBD Inhil Terjunkan Belasan Personel