Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat
AYORIAU.CO - Maraknya praktik jual beli layanan internet secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, semakin menjadi perhatian publik. Tak hanya dilakukan oleh individu, sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diduga terlibat dalam penyediaan jaringan Wi-Fi tanpa mengantongi izin resmi. Fenomena ini menimbulkan keresahan warga dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku di sektor telekomunikasi.
Layanan internet lokal yang dikenal dengan istilah RT/RW Net sebetulnya lahir dari semangat gotong royong dan upaya meningkatkan konektivitas di pedesaan. Namun di lapangan, tak sedikit dari penyelenggara RT/RW Net ini menjalankan usahanya tanpa badan hukum yang sah, tidak memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta tidak bermitra dengan penyedia layanan internet resmi (ISP).
Seorang warga Inhil berinisial SI (32), yang aktif memantau persoalan ini, menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang semakin tidak terkendali.
“Pelanggaran ini bukan hal sepele. Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin bisa dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta,” ujar SI saat ditemui wartawan.Jum'at (9-5-2025).
SI juga menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi teknis serta administratif dalam penyediaan layanan internet. Tanpa standar tersebut, jaringan ilegal sangat rentan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal seperti penipuan digital, penyebaran malware, hingga pelanggaran hak cipta.
“Banyak pelaku mengambil koneksi dari satu pelanggan resmi ISP, lalu membaginya ke puluhan pelanggan lain di desa dengan tarif tertentu. Ini jelas pelanggaran dan merugikan ISP resmi, bahkan bisa mengganggu kualitas layanan secara menyeluruh,” tambahnya.
SI minta pihak terkait untuk melakukan pendataan, investigasi, dan penertiban terhadap layanan internet yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan ekosistem digital dan melindungi masyarakat dari risiko hukum maupun kerugian layanan.
Pemerintah daerah melalui Kominfo juga diharapkan untuk meningkatkan edukasi kepada pengelola BUMDes agar tidak sembarangan membuka layanan internet tanpa regulasi. Sementara itu, masyarakat diminta lebih selektif dan hanya menggunakan layanan dari penyedia resmi yang telah terdaftar dan berizin.
“Jika tujuannya adalah membantu warga mendapatkan internet murah, maka caranya juga harus sesuai aturan. Jangan sampai niat baik justru menjadi pelanggaran hukum,” pungkas SI.

Berita Lainnya
Personel Polsek Pelangiran Amankan Masyarakat Ibadah Kebaktian Paskah
Polsek Kateman Laksanakan Terobosan Shalat Berjamaah Keliling
Lembaga CINTAI RAB Universitas Abdurrab Gelar RAB Student Series 1
PJ Bupati Inhil H. Erisman Minta Lift RSUD Segera Bisa Difungsikan
Dukung Pengelolaan Keuangan Desa secara Transparan dan Akuntabel, Dinas PMD Inhil Terapkan Aplikasi Siskuedes Online
Habib Ijal : Sebagai Anak Jati Negeri Melayu Saya Siap Menangkan Pasangan Fermadani
PLN Icon Plus Sumbagteng Apresiasi Loyalitas Pelanggan di Pulau Penyengat
Polres Inhil Gelar Jum'at Curhat bersama IWO dan Tokoh Masyarakat
MKGR Riau Resmi Buka MKGR Cross 2025 di Sirkuit Rawan Sari Pelalawan
32 Perangkat Desa Ikuti Penguatan Kapasitas Pemdes dan Sosialisasi Penilaian Kinerja Desa
PLN Icon Plus Patroli Kabel Tak Berizin di Kota Padang
Jelang Pilkada Serentak 2024 Polsek Enok Polres Inhil Optimalkan Giat Coling Sistem