Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat
AYORIAU.CO - Maraknya praktik jual beli layanan internet secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, semakin menjadi perhatian publik. Tak hanya dilakukan oleh individu, sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diduga terlibat dalam penyediaan jaringan Wi-Fi tanpa mengantongi izin resmi. Fenomena ini menimbulkan keresahan warga dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku di sektor telekomunikasi.
Layanan internet lokal yang dikenal dengan istilah RT/RW Net sebetulnya lahir dari semangat gotong royong dan upaya meningkatkan konektivitas di pedesaan. Namun di lapangan, tak sedikit dari penyelenggara RT/RW Net ini menjalankan usahanya tanpa badan hukum yang sah, tidak memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta tidak bermitra dengan penyedia layanan internet resmi (ISP).
Seorang warga Inhil berinisial SI (32), yang aktif memantau persoalan ini, menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang semakin tidak terkendali.
“Pelanggaran ini bukan hal sepele. Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin bisa dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta,” ujar SI saat ditemui wartawan.Jum'at (9-5-2025).
SI juga menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi teknis serta administratif dalam penyediaan layanan internet. Tanpa standar tersebut, jaringan ilegal sangat rentan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal seperti penipuan digital, penyebaran malware, hingga pelanggaran hak cipta.
“Banyak pelaku mengambil koneksi dari satu pelanggan resmi ISP, lalu membaginya ke puluhan pelanggan lain di desa dengan tarif tertentu. Ini jelas pelanggaran dan merugikan ISP resmi, bahkan bisa mengganggu kualitas layanan secara menyeluruh,” tambahnya.
SI minta pihak terkait untuk melakukan pendataan, investigasi, dan penertiban terhadap layanan internet yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan ekosistem digital dan melindungi masyarakat dari risiko hukum maupun kerugian layanan.
Pemerintah daerah melalui Kominfo juga diharapkan untuk meningkatkan edukasi kepada pengelola BUMDes agar tidak sembarangan membuka layanan internet tanpa regulasi. Sementara itu, masyarakat diminta lebih selektif dan hanya menggunakan layanan dari penyedia resmi yang telah terdaftar dan berizin.
“Jika tujuannya adalah membantu warga mendapatkan internet murah, maka caranya juga harus sesuai aturan. Jangan sampai niat baik justru menjadi pelanggaran hukum,” pungkas SI.

Berita Lainnya
Anggota Polsek kateman Ajak Ibuk-Ibuk Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
Bupati Inhil HM Wardan Lepas Pawai Ta'ruf serta Resmikan Bajar MTQ ke-27 Kecmatan Gaung
Edukasi Literasi Media di Pelalawan, Jhon Chory, Ingatkan Pentingnya Kode Etik Jurnalistik
Ketua HIMA PERSIS Inhil Dukung Polri di Bawah Kepemimpinan Langsung Presiden RI
Sempena HUT ke 77 RI, Puluhan Anak Ikuti Baksos Sunatan Massal Tajaan Pemdes Pasir Emas, Inhil
Kawan Pesisir Buka Pusat Pengaduan dan Advokasi Petani-Nelayan
Operasi Zebra, Polres Inhil Prioritaskan Pelayanan Dasar Masyarakat Melalui Program Strong Point
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Hortikultura di Desa Tagagiri Tama Jaya
Bhabinkamtibmas Air Tawar Tinjau Lahan Jagung, Siap Dukung Program Ketahanan Pangan
Kapolres Inhil Pantau Arus Balik Mudik Lebaran di Guntung
Zukri Misran Resmi Nahkodai DPD PDIP Riau, Tekankan Ketulusan dan Kebersamaan Bangun Partai
Tinjau Giat Posyandu, Kapolsek Kateman Sampaikan Pesan Pemilu Damai 2024