Kantor Bupati Indragiri Hilir Terbakar
Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Marak Jual Beli Internet Ilegal di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat
AYORIAU.CO - Maraknya praktik jual beli layanan internet secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, semakin menjadi perhatian publik. Tak hanya dilakukan oleh individu, sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diduga terlibat dalam penyediaan jaringan Wi-Fi tanpa mengantongi izin resmi. Fenomena ini menimbulkan keresahan warga dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku di sektor telekomunikasi.
Layanan internet lokal yang dikenal dengan istilah RT/RW Net sebetulnya lahir dari semangat gotong royong dan upaya meningkatkan konektivitas di pedesaan. Namun di lapangan, tak sedikit dari penyelenggara RT/RW Net ini menjalankan usahanya tanpa badan hukum yang sah, tidak memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta tidak bermitra dengan penyedia layanan internet resmi (ISP).
Seorang warga Inhil berinisial SI (32), yang aktif memantau persoalan ini, menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang semakin tidak terkendali.
“Pelanggaran ini bukan hal sepele. Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin bisa dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta,” ujar SI saat ditemui wartawan.Jum'at (9-5-2025).
SI juga menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi teknis serta administratif dalam penyediaan layanan internet. Tanpa standar tersebut, jaringan ilegal sangat rentan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal seperti penipuan digital, penyebaran malware, hingga pelanggaran hak cipta.
“Banyak pelaku mengambil koneksi dari satu pelanggan resmi ISP, lalu membaginya ke puluhan pelanggan lain di desa dengan tarif tertentu. Ini jelas pelanggaran dan merugikan ISP resmi, bahkan bisa mengganggu kualitas layanan secara menyeluruh,” tambahnya.
SI minta pihak terkait untuk melakukan pendataan, investigasi, dan penertiban terhadap layanan internet yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan ekosistem digital dan melindungi masyarakat dari risiko hukum maupun kerugian layanan.
Pemerintah daerah melalui Kominfo juga diharapkan untuk meningkatkan edukasi kepada pengelola BUMDes agar tidak sembarangan membuka layanan internet tanpa regulasi. Sementara itu, masyarakat diminta lebih selektif dan hanya menggunakan layanan dari penyedia resmi yang telah terdaftar dan berizin.
“Jika tujuannya adalah membantu warga mendapatkan internet murah, maka caranya juga harus sesuai aturan. Jangan sampai niat baik justru menjadi pelanggaran hukum,” pungkas SI.

Berita Lainnya
Jejak Dirut PLN Plesiran ke Luar Negeri Kembali Terendus, Boros di Saat Presiden Kampanyekan Efisiensi
PLN Icon Plus dan Billman PLN Tanjungpinang Optimalkan Strategi Pemasaran Bersama
PLN Icon Plus Sumbagteng Segel Kabel Ilegal di Jalan Raya Kelok Kuranji Padang
Diresmikan PJ Bupati Inhil, Fasilitas Produksi Biomassa PT BEST Mulai Beroperasi
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Icon Plus Sumbagteng dan PLN Sumbar Aksi Bersih Pantai Cimpago Puruih
Satintelkam Polres Inhil Gelar Baksos Peringati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80
Kawan Pesisir Buka Pusat Pengaduan dan Advokasi Petani-Nelayan
Cegah Kebakaran, Manajer PLN Tembilahan Himbau Pelanggan Cek Instalasi Listrik Berkala
Hasil Survei LSI, Bang Ferry Unggul di Pilkada Inhil 2024
Polres Inhil Laksanakan Program Police Goes To School
PLN Icon Plus Tingkatkan Layanan dan Segel Kabel Ilegal di Jalan Riau Pekanbaru
Idul Adha1443 H, Polres Inhil Potong Sebanyak 18 Ekor Hewan Kurban