Curi Sawit Perusahaan, Tiga Pria di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Bagikan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Puri Kasih
Seorang Tahanan di Inhil Nikahi Kekasihnya di Kantor Polsek
Menjaga dan Tingkatkan Layanan Internet, PLN Icon Plus Segel Kabel Ilegal di Perawang Barat
AYORIAU.CO - Sebagai Subholding Beyond kWh dari PLN yang menyediakan jasa layanan internet dengan basis fiber optik, PLN Icon Plus secara rutin dan berkala melakukan kegiatan perapian terhadap aset jaringan fiber optik yang dimiliki.
Buktinya, PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Rabu (24/4/2024), kembali melakukan pemeliharaan, merapikan kabel fiber optic, dan penyegelan kabel ilegal di sepanjang Jalan Perawang Barat, Perawang, Kabupaten Siak.
General Manager, PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagteng, Bahru Rodi Ilmawan, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga aset yang dimiliki, sekaligus untuk menjaga kualitas dan keandalan layanan kepada pelanggan.
"Perapian ini dilakukan untuk memastikan kabel-kabel fiber optik yang dimiliki oleh PLN Icon Plus, terpasang dengan rapi dan tertata dengan baik, dan juga menyegel kabel ilegal yang terpasang di tiang aset milik PLN, serta menjaga kabel fiber optik tetap pada jalurnya sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat," ujar Bahru.
Kegiatan ini dilakukan karena Jalan Perawang merupakan area yang ramai dilewati oleh kendaraan besar dan aktivitas warga, sebut Bahru kepada media, Rabu (24/4/2024) siang.
“Jalan Perawang Barat yang selalu ramai dilewati kendaraan besar dan tingkat aktivitas warga yang tinggi, sehingga kegiatan preventive maintainance ini diharapkan dapat terhindar dari kejadian tersebut,” katanya.
Menurutnya, PLN Icon Plus SBU Regional Sumatera Bagian Tengah menurunkan beberapa personel untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan jaringan kabel fiber optik.
"Sesuai arahan Direktur Utama, pak Ari Rahmat Indra Cahyadi untuk para petugas yang diterjunkan untuk selalu bekerja dengan mematuhi Standard Operation Procedure (SOP) dan mematuhi aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam bekerja," demikian Bahru. ***
Berita Lainnya
Mukab 17 Juli Mendatang, Kadin Inhil Buka Pendaftaran Calon Ketua
Polsek KSKP Tingkatkan Patroli Rutin Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024
PLN Icon Plus Lakukan Preventive Maintenance di Purwodadi Tampan
H.Syamsuddin Uti Buka Sosialisai Kewirausahaan di Kalangan Anak Muda
Pj Bupati Inhil Herman Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu Kabupaten Inhil
Polres Inhil Gelar Apel Pergeseran Pengamanan Pemilu 2024
PLN Icon Plus Patroli Kabel Tak Berizin di Kota Padang
Totalitas PLN Icon Plus dan PLN Batam Sediakan Solusi Data Center Server Pemkab Bintan
Bentuk Peduli Sesama, Kapolsek Sungai Batang Ikut Galang Dana Untuk Korban Longsor di Kecamatan Tanah Merah
Penimbunan Jalan Desa Danau Pulai Indah Menuju Desa Bagan Jaya, Masyarakat Ucap Terima Kasih Kepada Bupati HM Wardan
Akui Terjadi Miskomunikasi, Pihak Lapas Tembilahan Tegaskan Akan Evaluasi dan Tingkatkan Layanan Advokat Kunjungi Klien
Bupati HM Wardan Ajak Seluruh Masyarakat dan Instansi Terkait Berkolaborasi Tangani Karlahut