Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai 8 Juni, Satlantas Inhil Kedepankan Edukasi dan Keselamatan Pengendara
AYORIAU.CO, INHIL - Empat hari lagi, Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Di Provinsi Riau, operasi tersebut akan dilaksanakan dengan sandi Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhil memastikan pelaksanaan operasi tahun ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi lebih mengedepankan pendekatan edukatif guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Lantas Polres Inhil AKP Ricky Marzuki SH mengatakan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir atau takut dengan pelaksanaan operasi tersebut.
"Operasi ini bukan sesuatu yang harus ditakuti masyarakat. Tujuan utama kami adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat agar lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara," kata AKP Ricky saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, keselamatan pengguna jalan masih menjadi perhatian utama kepolisian. Oleh karena itu, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 difokuskan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus mengurangi risiko kecelakaan yang masih kerap terjadi di jalan raya.
AKP Ricky menjelaskan, meskipun Kabupaten Indragiri Hilir belum memiliki sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) permanen seperti di sejumlah kota besar lainnya, Polres Inhil telah mendapatkan dukungan perangkat kamera berbasis telepon genggam dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Perangkat tersebut nantinya digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum secara elektronik selama operasi berlangsung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan mendapatkan perangkat kamera mobile untuk mendukung penindakan berbasis ETLE," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pola penegakan hukum akan mengombinasikan ETLE, tilang manual, dan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Satlantas Polres Inhil menargetkan sekitar 60 persen penindakan dilakukan melalui ETLE, sementara 20 persen melalui tilang manual dan 20 persen lainnya berupa teguran langsung kepada pengendara.
Meski demikian, petugas tetap akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
"Tilang manual tetap diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran berat seperti menerobos lampu merah atau kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), petugas dapat langsung melakukan penindakan," tegasnya.
Dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, sejumlah pelanggaran menjadi prioritas pengawasan petugas. Di antaranya penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan knalpot brong, serta berbagai pelanggaran kasat mata yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, pengendara yang tidak menggunakan helm standar, tidak melengkapi kaca spion, tidak memasang pelat nomor kendaraan, hingga pengendara yang berkendara secara ugal-ugalan juga akan menjadi fokus penindakan.
Petugas gabungan nantinya akan ditempatkan di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan.
AKP Ricky juga menyoroti masih tingginya jumlah pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor meskipun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurutnya, secara aturan hukum, pelajar yang belum memenuhi syarat usia dan belum memiliki SIM tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Namun demikian, Satlantas Polres Inhil masih memberikan toleransi terbatas kepada siswa tingkat SMA sederajat yang menggunakan kendaraan untuk berangkat ke sekolah, dengan syarat tetap mematuhi seluruh aturan lalu lintas dan berada dalam pengawasan orang tua.
"Secara aturan, pelajar yang belum memenuhi syarat usia dan belum memiliki SIM tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Namun kami meminta peran aktif orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka apabila menggunakan kendaraan ke sekolah. Khusus siswa SMP, kami tidak memperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah," tegas mantan Kapolsek Tembilahan Hulu tersebut.
Ia menambahkan, generasi muda merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi dari berbagai risiko, termasuk kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam masa depan mereka.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 tidak hanya melibatkan jajaran kepolisian. Sejumlah instansi terkait juga akan ikut terlibat dalam pelaksanaan operasi, di antaranya Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Dinas Perhubungan (Dishub), serta PT Jasa Raharja.
Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat upaya edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Menjelang pelaksanaan operasi, AKP Ricky kembali mengimbau masyarakat agar mempersiapkan kelengkapan kendaraan dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas.
"Kami ingin masyarakat semakin patuh berlalu lintas. Keselamatan adalah yang utama. Dengan tertib berlalu lintas, kita dapat bersama-sama menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya," pungkasnya.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 digelar sebagai bagian dari upaya Polri untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat serta menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik di seluruh wilayah Indonesia.

Berita Lainnya
Bawaslu Riau Bersama BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Perlindungan Kerja Jajaran Pengawas Adhoc
Masyarakat Desa Mekar Sari Siap Menangkan Fermadani
Siap Cetak Prestasi, KONI Inhil Gelar Rapat Persiapan Rakor dan Bimtek
Perkuat Sinergi Group, PLN Icon Plus Sumbagteng dan PLN Riau Kepri Teken MoU
PT Elnusa Petrofin Diduga Langgar Undang-undang Lingkungan dan Digugat 5 Miliar
Polres Inhil Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Aksi Premanisme di Wilayah Tembilahan
Polres Inhil Tertibkan Balap Liar di Jalan Telaga Biru Parit 8, 14 Sepeda Motor Diamankan
Tindaklanjuti Arahan Kasetops, Tim Linjam PPIH Sektor 4 Makkah Gelar Sosialisasi Cara Aman Gantung Nusuk
Polsek Kateman Dampingi Perawatan Tanaman Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan di Tagaraja
Diskominfopers Inhil Siapkan Jaringan VPN
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ?
Paslon Bupati Inhil Fermadani Ikuti Deklarasi Damai di Polda Riau