Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pria di Tembilahan Berhasil Diamankan
Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAM Riau
Ops Zebra Lancang Kuning 2022 Berakhir, Dirlantas Polda Riau Kombes Firman : Angka Pelanggaran dan Laka Lantas Menurun 50%

AYORIAU.CO, PEKANBARU - Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 telah berlangsung selama 14 hari dimulai sejak tanggal 03-16 Oktober 2022.
Ditlantas Polda Riau telah mengevaluasi hasil Operasi Zebra Lancang Kuning selama 14 hari berjalan yaitu untuk penindakan teguran sebanyak 13.469, ETLE dan E-Tilang ada 7.604 dengan total pelanggaran sebanyak 21.073 tindakan.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmasyah.
"Pelanggaran didominasi tidak memakai helm SNI dan tidak mengenakan safety belt," ujarnya Senin (17/10/2022).
Sedangkan untuk data kecelakaan selama Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, tercatat ada 11 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan jumlah 6 orang korban yang meninggal dunia, 3 luka berat dan 8 orang mengalami luka ringan dengan kerugian meteril mencapai Rp 21.400.000.
"Alami penurunan, ada 11 kejadian laka lantas. Hasil analisis turun 50% dari tahun 2021," ujar Kombes Firman, Senin (17/10/2022).
Lanjutnya, untuk penindakan sendiri ada berupa tilang ETLE dan E-Tilang serta penindakan secara konvensional hingga penindakan secara teguran, yang mana untuk teguran itu bukan hanya teguran saja namun kendaraannya difoto.
“Kita foto identitas dan kendaraan serta kita datakan, sehingga jika melakukan pelanggaran akan kita kenakan denda tilang,” kata alumni akademi kepolisian (Akpol) tahun 1997 itu.
"Jumlah kegiatan preemtif dan preventif secara umum meningkat dibandingkan tahun lalu. Hal ini berdampak angka kecelakaan lalu lintas menurun dibanding tahun 2021 lalu," sambung Kombes Firman.
Dalam Operasi ini Ditlantas Polda Riau dan jajaran memprioritaskan kepada 7 pelanggaran diantaranya, tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara dibawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan pelanggaran kasat mata lainnya.
Berita Lainnya
HM Wardan Kampanye Dialogis dan Resmikan Posko Utama Tim Pemenangan
DPD Golkar Inhil Sembelih 2 Ekor Sapi, H.Ferryandi: Mudah-mudahan Kurban ini Bermanfaat Bagi Masyarakat dan Kader
Meriahkan HUT ke-77 RI, Pemdes Pasir Emas, Inhil Taja Baksos Sunatan Massal Gratis
Perkuat Pendidikan Vokasi, PLN Icon Plus Review Pembelajaran Teaching Factory SMK 4.0 di SMKN 1 Tanjungpinang
Anggota Polsek kateman Ajak Ibuk-Ibuk Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
Mari Meriahkan Maulid Muhammad SAW 1445 H di Surau Baitussalam
Polres Inhil Laksanakan Sholat Ghaib untuk 3 Personel Polda Lampung yang Meninggal
Polres Inhil Sosialisasi Pembangunan ZI Berpredikat WBK dan WBBM
Polres Inhil Gelar Bimtek Persiapan Pengamanan TPS
Kementrian Kominfo Dampingi Pemkab Inhil Susun Masterplan Smart City
Tanamkan Nilai Islami Sejak Dini, Polsek Tembilahan Hulu Ajak Anak-anak Ikuti Lomba Azan hingga Solawatan
Setijab, Sejumlah PJU Polres Inhil Berganti