Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Ops Zebra Lancang Kuning 2022 Berakhir, Dirlantas Polda Riau Kombes Firman : Angka Pelanggaran dan Laka Lantas Menurun 50%
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 telah berlangsung selama 14 hari dimulai sejak tanggal 03-16 Oktober 2022.
Ditlantas Polda Riau telah mengevaluasi hasil Operasi Zebra Lancang Kuning selama 14 hari berjalan yaitu untuk penindakan teguran sebanyak 13.469, ETLE dan E-Tilang ada 7.604 dengan total pelanggaran sebanyak 21.073 tindakan.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmasyah.
"Pelanggaran didominasi tidak memakai helm SNI dan tidak mengenakan safety belt," ujarnya Senin (17/10/2022).
Sedangkan untuk data kecelakaan selama Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, tercatat ada 11 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan jumlah 6 orang korban yang meninggal dunia, 3 luka berat dan 8 orang mengalami luka ringan dengan kerugian meteril mencapai Rp 21.400.000.
"Alami penurunan, ada 11 kejadian laka lantas. Hasil analisis turun 50% dari tahun 2021," ujar Kombes Firman, Senin (17/10/2022).
Lanjutnya, untuk penindakan sendiri ada berupa tilang ETLE dan E-Tilang serta penindakan secara konvensional hingga penindakan secara teguran, yang mana untuk teguran itu bukan hanya teguran saja namun kendaraannya difoto.
“Kita foto identitas dan kendaraan serta kita datakan, sehingga jika melakukan pelanggaran akan kita kenakan denda tilang,” kata alumni akademi kepolisian (Akpol) tahun 1997 itu.
"Jumlah kegiatan preemtif dan preventif secara umum meningkat dibandingkan tahun lalu. Hal ini berdampak angka kecelakaan lalu lintas menurun dibanding tahun 2021 lalu," sambung Kombes Firman.
Dalam Operasi ini Ditlantas Polda Riau dan jajaran memprioritaskan kepada 7 pelanggaran diantaranya, tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara dibawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Berita Lainnya
34 Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Abdurrab di Yudisium dan Sumpah Dokter, 33 Lulus dengan Predikat Cum Laude
Terdampak Banjir, PLN Icon Plus Salurkan Bantuan ke Ponpes Dahrul Ulum Kubang Jaya
Puasa Pertama, Polres Inhil Bagi-Bagi Takjil ke Warga
Polres Inhil Sholat Tarawih Sekaligus Santuni Yatim
Progres Hari ke-11 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Capai 100 Persen
Totalitas PLN Icon Plus dan PLN Batam Sediakan Solusi Data Center Server Pemkab Bintan
SMSI Apresiasi Diskominfo Inhil Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Pers
Wujud Peduli Korban Longsor Desa Sungai Bela, Polsek Kuindra Berikan Bantuan Sembako
Kolaborasi Umri dan PLN Icon Plus Sumbagteng Perkuat Keahlian TIK
Peduli Sesama, Polsek Tembilahan Hulu Gaungkan Giat Jum'at Berkah
Pelatihan Mesin Serut Lidi. Letkol Arh M Nahruddin Roshid: Delapan Wajib TNI Salah Satunya Yaitu Atasi Kesulitan Masyarakat
Ustadz Ajay Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Fermadani