Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Ops Zebra Lancang Kuning 2022 Berakhir, Dirlantas Polda Riau Kombes Firman : Angka Pelanggaran dan Laka Lantas Menurun 50%
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 telah berlangsung selama 14 hari dimulai sejak tanggal 03-16 Oktober 2022.
Ditlantas Polda Riau telah mengevaluasi hasil Operasi Zebra Lancang Kuning selama 14 hari berjalan yaitu untuk penindakan teguran sebanyak 13.469, ETLE dan E-Tilang ada 7.604 dengan total pelanggaran sebanyak 21.073 tindakan.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmasyah.
"Pelanggaran didominasi tidak memakai helm SNI dan tidak mengenakan safety belt," ujarnya Senin (17/10/2022).
Sedangkan untuk data kecelakaan selama Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, tercatat ada 11 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan jumlah 6 orang korban yang meninggal dunia, 3 luka berat dan 8 orang mengalami luka ringan dengan kerugian meteril mencapai Rp 21.400.000.
"Alami penurunan, ada 11 kejadian laka lantas. Hasil analisis turun 50% dari tahun 2021," ujar Kombes Firman, Senin (17/10/2022).
Lanjutnya, untuk penindakan sendiri ada berupa tilang ETLE dan E-Tilang serta penindakan secara konvensional hingga penindakan secara teguran, yang mana untuk teguran itu bukan hanya teguran saja namun kendaraannya difoto.
“Kita foto identitas dan kendaraan serta kita datakan, sehingga jika melakukan pelanggaran akan kita kenakan denda tilang,” kata alumni akademi kepolisian (Akpol) tahun 1997 itu.
"Jumlah kegiatan preemtif dan preventif secara umum meningkat dibandingkan tahun lalu. Hal ini berdampak angka kecelakaan lalu lintas menurun dibanding tahun 2021 lalu," sambung Kombes Firman.
Dalam Operasi ini Ditlantas Polda Riau dan jajaran memprioritaskan kepada 7 pelanggaran diantaranya, tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara dibawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Berita Lainnya
PLN Icon Plus Sumbagteng Rapikan Aset Jaringan FO di Jalan Lintas Timur Jambi-Riau
Satlantas Polres Inhil Prioritaskan Penertiban Pasar Subuh dan Pengamanan Libur Panjang
Colling System, Aipda M Agung Ajak Warga Sukseskan Pemilu 2024
Arungi Sungai Indragiri, Kapolres Inhil Dengar Curhatan Komunitas Pompong
19 Advokat Baru PERADI SAI DPC Indragiri Raya Ikuti Pengambilan Sumpah Oleh Ketua PT Riau
Prima Nasarudin: Upaya Sosialisasi PIN Polio 2024 Dihadang oleh Ancaman Politik
Komitmen Swasembada Pangan, Polres Inhil Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak
Tindaklanjuti Arahan Kasetops, Tim Linjam PPIH Sektor 4 Makkah Gelar Sosialisasi Cara Aman Gantung Nusuk
Jumat curhat, Wakapolres Himbau Masyarakat Pesisir dan Nelayan Inhil Terkait Cuaca Buruk
Wartawan Menulis Tanpa Data Dinilai Peyebar Berita Hoax
HM Wardan Sayangkan Perjuangan Akhir Jabatannya Ruas Jalan Sanglar - Pulau Kijang Minim Progres
Luncurkan Program Kamis Bersih, Pj Bupati Turun Langsung Gotong Royong ke Jalan