Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Ops Zebra Lancang Kuning 2022 Berakhir, Dirlantas Polda Riau Kombes Firman : Angka Pelanggaran dan Laka Lantas Menurun 50%
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 telah berlangsung selama 14 hari dimulai sejak tanggal 03-16 Oktober 2022.
Ditlantas Polda Riau telah mengevaluasi hasil Operasi Zebra Lancang Kuning selama 14 hari berjalan yaitu untuk penindakan teguran sebanyak 13.469, ETLE dan E-Tilang ada 7.604 dengan total pelanggaran sebanyak 21.073 tindakan.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmasyah.
"Pelanggaran didominasi tidak memakai helm SNI dan tidak mengenakan safety belt," ujarnya Senin (17/10/2022).
Sedangkan untuk data kecelakaan selama Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, tercatat ada 11 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan jumlah 6 orang korban yang meninggal dunia, 3 luka berat dan 8 orang mengalami luka ringan dengan kerugian meteril mencapai Rp 21.400.000.
"Alami penurunan, ada 11 kejadian laka lantas. Hasil analisis turun 50% dari tahun 2021," ujar Kombes Firman, Senin (17/10/2022).
Lanjutnya, untuk penindakan sendiri ada berupa tilang ETLE dan E-Tilang serta penindakan secara konvensional hingga penindakan secara teguran, yang mana untuk teguran itu bukan hanya teguran saja namun kendaraannya difoto.
“Kita foto identitas dan kendaraan serta kita datakan, sehingga jika melakukan pelanggaran akan kita kenakan denda tilang,” kata alumni akademi kepolisian (Akpol) tahun 1997 itu.
"Jumlah kegiatan preemtif dan preventif secara umum meningkat dibandingkan tahun lalu. Hal ini berdampak angka kecelakaan lalu lintas menurun dibanding tahun 2021 lalu," sambung Kombes Firman.
Dalam Operasi ini Ditlantas Polda Riau dan jajaran memprioritaskan kepada 7 pelanggaran diantaranya, tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara dibawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Berita Lainnya
Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Bali Laksanakan Tactical Floor Game (TFG) dalam KTT Archipelagic and Island State Forum
Diisi Penandatanganan MoU, Bupati Inhil Apresiasi Diklat Penyelesaian Sengketa Pilkades yang Ditaja DPC Peradi SAI Indragiri Raya
Colling System, Polres Inhil Laksanakan Safari Subuh Berjamaah di Mesjid Jami Raudhatul Muslimin
Jamin Keamanan Lebaran, Kapolres Inhil Tinjau Pos Terpadu dan Pos Pelayanan
Disela Kampanye, Fermadani Menyasar Pelaku UMKM di CFD Tembilahan
Kemenag Inhil Taja Jalan Santai HAB ke-77, HM Wardan: Kegiatan Seperti ini Dapat Menjaga Persatuan dan Kekompakan
PEMPROV Riau Terima 7 Draf APBD-P Tahun 2025, Semua Berkas Segera Dievaluasi
Pj Bupati Inhil Tanda Tangani Penyerahan Sertifikat Tanah Dermaga Penyeberangan di Pulau Burung
PLN Icon Plus Komitmen Dukung Transformasi Energi Hijau di Indonesia
Menu MBG Dinilai Kering, SMAN 1 Tembilahan Minta Kejelasan Standar Penyaluran
Bupati Kampar Diduga Langgar Aturan, Sekda Bongkar Borok, PW-IWO Desak Gubernur Bertindak
Penggerebekan Bandar Narkoba di Desa Petalongan, Ini Tanggapan Akademisi dan Ulama Inhil, DR H. Ali Azhar, S.Sos., M.M., M.H.