Pemkab Inhil Sudah Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik Sesuai Mekanisme
AYORIAU.CO, INHIL - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (Diskominfopers Inhil), Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut adanya dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan kerja sama media oleh Diskominfopers Inhil. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Ketua PPWI DPD Indragiri Hilir, Rosmely, yang bahkan menyasar Penjabat (Pj) Bupati Inhil.
Dalam pernyataannya pada Kamis (21/11/2024), Dr. Trio menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencerminkan ketidakpahaman mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Tuduhan yang dilayangkan kepada kami, bahkan melibatkan Pj Bupati, adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Perlu ditegaskan bahwa setiap permintaan informasi publik yang diajukan telah diproses sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Penjabat Bupati tidak memiliki keterlibatan langsung dalam mekanisme operasional ini, karena hal tersebut menjadi domain kami di Diskominfo bersama PPID Utama," ujar Dr. Trio.
Dr. Trio menambahkan bahwa PPID Utama Kabupaten Inhil telah menjalankan fungsinya dengan optimal, termasuk merespons dan menjawab setiap permintaan informasi yang diajukan, termasuk dari Rosmely. "Jika pihak yang bersangkutan merasa tidak puas, jalur keberatan telah tersedia melalui Komisi Informasi. Menebar tuduhan tanpa dasar, apalagi menyasar pimpinan daerah, bukanlah langkah yang sesuai aturan," tegasnya.
Selain itu, Dr. Trio juga menggarisbawahi bahwa tuduhan mengenai ketidaktransparanan ini bertolak belakang dengan fakta bahwa Pemkab Inhil baru saja menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Award dari Komisi Informasi Provinsi Riau. "Penghargaan ini adalah bukti bahwa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Inhil telah berjalan sesuai standar dan mendapat pengakuan resmi," jelasnya.
Ia juga mengkritik keras langkah pihak yang langsung membuat pemberitaan tanpa terlebih dahulu mencari data yang valid. "Sebagai Ketua PPWI, seharusnya Rosmely memahami bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta, bukan opini atau asumsi. Tuduhan seperti ini hanya menciptakan keresahan di masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap media," ungkapnya.
Dr. Trio mengingatkan bahwa komunikasi yang sehat adalah kunci penyelesaian masalah. "Kami selalu terbuka untuk dialog dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang benar. Tetapi, membangun narasi yang keliru untuk menyerang pihak lain bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan terus berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi sesuai aturan hukum," tegasnya.

Berita Lainnya
Hari Anak Nasional 2024, Srikandi PLN Icon Plus Sumbagteng Beri Bantuan SDN 162 Rumbai
Ketua FKWI Inhil Bantah Pernah Buat Pernyataan Menyudutkan Ketua IWO Riau
SB Rahmad Jaya 12 Klarifikasi Dugaan Over Kapasitas Jurusan Tembilahan Batam
PLN Icon Plus Sumbagteng Meriahkan Business Matching dan Diskusi Publik di Politeknik Caltex Riau
Pemdes Pasir Emas, Inhil Gelar Musyawarah Penunjukan Direktur Bumdes dan Penyerahan BKK Provinsi Riau
Bukti Nyata Investasi, Arara Abadi Raih Penghargaan Bergengsi dari Pemprov Riau
Aktivitas Tambang Batu Bara di Batu Ampar Inhil Diduga Lakukan Pelanggaran Serius
Indragiri Hilir Lawyer Club Gelar Ramadan Berbagi ke Pengguna Jalan
Dari Lahan Ketahanan Pangan ke Bulog, Polsek Sabak Auh Kawal Penyerahan Jagung Petani
Karhutla Dekat Taman Nasional Zamrud Riau Terkendali, Tim Gabungan Akhiri Operasi Pemadaman
PLN Icon Plus Sumbagteng Rapikan Aset Jaringan FO di Jalan Lintas Timur Jambi-Riau
Polres Inhil Serahkan Bantuan MaterialUntuk Korban Longsor Kecamatan Enok