Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Pemkab Inhil Sudah Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik Sesuai Mekanisme

AYORIAU.CO, INHIL - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (Diskominfopers Inhil), Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut adanya dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan kerja sama media oleh Diskominfopers Inhil. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Ketua PPWI DPD Indragiri Hilir, Rosmely, yang bahkan menyasar Penjabat (Pj) Bupati Inhil.
Dalam pernyataannya pada Kamis (21/11/2024), Dr. Trio menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencerminkan ketidakpahaman mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Tuduhan yang dilayangkan kepada kami, bahkan melibatkan Pj Bupati, adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Perlu ditegaskan bahwa setiap permintaan informasi publik yang diajukan telah diproses sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Penjabat Bupati tidak memiliki keterlibatan langsung dalam mekanisme operasional ini, karena hal tersebut menjadi domain kami di Diskominfo bersama PPID Utama," ujar Dr. Trio.
Dr. Trio menambahkan bahwa PPID Utama Kabupaten Inhil telah menjalankan fungsinya dengan optimal, termasuk merespons dan menjawab setiap permintaan informasi yang diajukan, termasuk dari Rosmely. "Jika pihak yang bersangkutan merasa tidak puas, jalur keberatan telah tersedia melalui Komisi Informasi. Menebar tuduhan tanpa dasar, apalagi menyasar pimpinan daerah, bukanlah langkah yang sesuai aturan," tegasnya.
Selain itu, Dr. Trio juga menggarisbawahi bahwa tuduhan mengenai ketidaktransparanan ini bertolak belakang dengan fakta bahwa Pemkab Inhil baru saja menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Award dari Komisi Informasi Provinsi Riau. "Penghargaan ini adalah bukti bahwa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Inhil telah berjalan sesuai standar dan mendapat pengakuan resmi," jelasnya.
Ia juga mengkritik keras langkah pihak yang langsung membuat pemberitaan tanpa terlebih dahulu mencari data yang valid. "Sebagai Ketua PPWI, seharusnya Rosmely memahami bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta, bukan opini atau asumsi. Tuduhan seperti ini hanya menciptakan keresahan di masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap media," ungkapnya.
Dr. Trio mengingatkan bahwa komunikasi yang sehat adalah kunci penyelesaian masalah. "Kami selalu terbuka untuk dialog dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang benar. Tetapi, membangun narasi yang keliru untuk menyerang pihak lain bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan terus berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi sesuai aturan hukum," tegasnya.
Berita Lainnya
PLN Icon Plus Sumbagteng Sediakan Jaringan FO Lewat Tower SUTT untuk Keandalan Listrik Air Raja-Kijang
Berbagi di Bulan Suci Ramadan, DPC Peradi SAI Indragiri Raya Santuni Panti Asuhan
Blusukan Di Pasar Kotabaru, Dani Dengarkan Curhat Pedagang
DPRD Pekanbaru Bongkar Proyek Swalayan Ilegal di Lahan Sengketa
Satlantas Polres Inhil Antisipasi Lonjakan Kendaraan Menuju Kawasan Objek Wisata
Julak Aqil Terpilih Sebagai Ketua KBB Inhil
Diduga Adanya Tindak Kecurangan, Anggota DPR-RI M Nasir Laporkan SPBB di Inhil ke Polisi
PLN Icon Plus Sumbagteng Rutin Menjaga dan Meningkatkan Layanan Internet di Perawang
PLN Icon Plus Sumbagteng dan PLN Batam Gelar Talk Show Solusi Layanan Data Center
Yuk Kenalan dengan EVP PLN Termuda, Punya Istri Artis yang Kini Juga Jadi Pegawai PLN
Pemkab Inhil Gelar Puluhan Pasar Murah di Berbagai Kecamatan
SMSI Gagas RM Margono Djojohadikoesoemo Menjadi Pahlawan Nasional, Dukungan Kian Menguat