Pemkab Inhil Sudah Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik Sesuai Mekanisme

AYORIAU.CO, INHIL - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (Diskominfopers Inhil), Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut adanya dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan kerja sama media oleh Diskominfopers Inhil. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Ketua PPWI DPD Indragiri Hilir, Rosmely, yang bahkan menyasar Penjabat (Pj) Bupati Inhil.
Dalam pernyataannya pada Kamis (21/11/2024), Dr. Trio menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencerminkan ketidakpahaman mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Tuduhan yang dilayangkan kepada kami, bahkan melibatkan Pj Bupati, adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Perlu ditegaskan bahwa setiap permintaan informasi publik yang diajukan telah diproses sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Penjabat Bupati tidak memiliki keterlibatan langsung dalam mekanisme operasional ini, karena hal tersebut menjadi domain kami di Diskominfo bersama PPID Utama," ujar Dr. Trio.
Dr. Trio menambahkan bahwa PPID Utama Kabupaten Inhil telah menjalankan fungsinya dengan optimal, termasuk merespons dan menjawab setiap permintaan informasi yang diajukan, termasuk dari Rosmely. "Jika pihak yang bersangkutan merasa tidak puas, jalur keberatan telah tersedia melalui Komisi Informasi. Menebar tuduhan tanpa dasar, apalagi menyasar pimpinan daerah, bukanlah langkah yang sesuai aturan," tegasnya.
Selain itu, Dr. Trio juga menggarisbawahi bahwa tuduhan mengenai ketidaktransparanan ini bertolak belakang dengan fakta bahwa Pemkab Inhil baru saja menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Award dari Komisi Informasi Provinsi Riau. "Penghargaan ini adalah bukti bahwa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Inhil telah berjalan sesuai standar dan mendapat pengakuan resmi," jelasnya.
Ia juga mengkritik keras langkah pihak yang langsung membuat pemberitaan tanpa terlebih dahulu mencari data yang valid. "Sebagai Ketua PPWI, seharusnya Rosmely memahami bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta, bukan opini atau asumsi. Tuduhan seperti ini hanya menciptakan keresahan di masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap media," ungkapnya.
Dr. Trio mengingatkan bahwa komunikasi yang sehat adalah kunci penyelesaian masalah. "Kami selalu terbuka untuk dialog dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang benar. Tetapi, membangun narasi yang keliru untuk menyerang pihak lain bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan terus berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi sesuai aturan hukum," tegasnya.
Berita Lainnya
Tingkatkan Kualitas Jaringan Jelang Iduladha 1445, PLN Icon Plus Giatkan Preventive Maintenance
Optimalkan Pelayanan Pelanggan, PLN Icon Plus Sumbagteng Sosialisasikan Aplikasi My Icon+
Pastikan Perayaan Natal Aman dan Kondusif, Kaplores Cek Beberapa Rumah Ibadah di Tembilahan
Pj Bupati Inhil Herman Temu Ramah dengan Kepala KUA dan Penyuluh Agama Se-kabupaten Indragiri Hilir
Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum
Amankan Pelabuhan, Polsek Kuala Kampar Laksanakan Cooling Sistem Demi Pilkada 2024 yang Aman dan Damai
Polsek Pelangiran Berbagi, Bhabinkamtibmas Serahkan Sembako Bagi Warga Kurang Mampu
Permudah Layanan Paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Kolaborasi dengan Kantor Pos
Kapolres Inhil Beri Penghargaan Pada Pesonel Berprestasi
Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5-6: Narasi Penolakan Dinilai Tidak Berdasar
Rumah Sunting Rayakan Hari Puisi di Inhil
PLN Icon Plus Sumbagteng Segel Kabel Ilegal di Jalan Raya Kelok Kuranji Padang