Penggerebekan Bandar Narkoba di Desa Petalongan, Ini Tanggapan Akademisi dan Ulama Inhil, DR H. Ali Azhar, S.Sos., M.M., M.H.
AYORIAU.CO, INHIL - Penggerebekan bandar narkoba oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh anggota Korem 031/Wira Bima di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama, mengingat Indonesia kini sudah memasuki tahap darurat narkoba.
Meski demikian, aspek legalitas dan pelaksanaan sesuai prosedur tidak boleh diabaikan demi menjaga kredibilitas dan efektivitas penegakan hukum.
Ustaz Dr. H. Ali Azhar, S.Sos., M.H., seorang akademisi sekaligus tokoh agama terkemuka, memberikan tanggapan mengenai hal ini. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum, terutama yang melibatkan penangkapan dan penggerebekan, harus berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan serta dalam koridor hukum yang sah, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“SOP bukan sekadar aturan formalitas, melainkan fondasi utama agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ali Azhar. Ia menambahkan, tanpa pelaksanaan SOP yang ketat, tindakan penggerebekan oleh TNI berisiko menimbulkan cacat prosedur yang berujung pada batalnya proses hukum terhadap pelaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan kejahatan, termasuk narkoba, harus dilakukan dengan koordinasi yang ketat bersama kepolisian serta mengikuti aturan yang berlaku.
Sementara itu, KUHAP memberikan kewenangan penegakan hukum kepada aparat kepolisian dan kejaksaan, khususnya dalam hal penangkapan dan penyidikan warga sipil.
“Jika TNI bertindak tanpa koordinasi dan tanpa melengkapi berkas administrasi serta prosedur yang diatur KUHAP, tindakan tersebut bisa dianggap tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, koordinasi dan komunikasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya,” jelas Ali Azhar.

Berita Lainnya
Cooling System, Bhabinkamtibmas Polsek Tembilahan Sambangi Ketua Pemuda Kelurahan Sungai Perak
3 Tahun Beruntun, Pemkab Inhil Raih Anugerah Meritokrasi Kategori "Baik" Dari KASN RI
Polres Inhil Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla
Paslon Fermadani Semakin Menguat di Seluruh Wilayah Hingga Pelosok Inhil
Kepala Dinas PMD Inhil Menjadi Pamateri Tingkat Nasional di Balik Papan Provinsi Kaltim
PBH Suara Advokat Indonesia DPC Peradi SAI Indragiri Raya Buka Konsultasi Hukum Gratis di Ajang Bazar UMKM Tajaan UNISI Tembilahan
Polres Inhil Gencar Sosialisasi Riau Bhayangkara Run 2025
Polres Inhil Serahkan Bantuan MaterialUntuk Korban Longsor Kecamatan Enok
Bhabinkamtibmas Air Tawar Laksanakan Cooling System Bersama Warga
Perkuat Harkamtibmas, Samapta Polres Inhil Laksanakan Blue Light Patrol
Pengaruh Inflasi dan Biaya Logistik Pada Kenaikan Tarif Tol
Pj Gubernur Riau Serahkan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir di Inhil