Penggerebekan Bandar Narkoba di Desa Petalongan, Ini Tanggapan Akademisi dan Ulama Inhil, DR H. Ali Azhar, S.Sos., M.M., M.H.
AYORIAU.CO, INHIL - Penggerebekan bandar narkoba oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh anggota Korem 031/Wira Bima di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama, mengingat Indonesia kini sudah memasuki tahap darurat narkoba.
Meski demikian, aspek legalitas dan pelaksanaan sesuai prosedur tidak boleh diabaikan demi menjaga kredibilitas dan efektivitas penegakan hukum.
Ustaz Dr. H. Ali Azhar, S.Sos., M.H., seorang akademisi sekaligus tokoh agama terkemuka, memberikan tanggapan mengenai hal ini. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum, terutama yang melibatkan penangkapan dan penggerebekan, harus berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan serta dalam koridor hukum yang sah, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“SOP bukan sekadar aturan formalitas, melainkan fondasi utama agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ali Azhar. Ia menambahkan, tanpa pelaksanaan SOP yang ketat, tindakan penggerebekan oleh TNI berisiko menimbulkan cacat prosedur yang berujung pada batalnya proses hukum terhadap pelaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan kejahatan, termasuk narkoba, harus dilakukan dengan koordinasi yang ketat bersama kepolisian serta mengikuti aturan yang berlaku.
Sementara itu, KUHAP memberikan kewenangan penegakan hukum kepada aparat kepolisian dan kejaksaan, khususnya dalam hal penangkapan dan penyidikan warga sipil.
“Jika TNI bertindak tanpa koordinasi dan tanpa melengkapi berkas administrasi serta prosedur yang diatur KUHAP, tindakan tersebut bisa dianggap tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, koordinasi dan komunikasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya,” jelas Ali Azhar.

Berita Lainnya
Mensos Gus Ipul: Ketum SMSI Firdaus Yang Membuat Kami Terperangkap
Cegah Karhutla, PT SRL Berikan Reward Hingga Rp100 Juta untuk Desa Bebas Api
PT SRL teken MoU Desa Bebas Api dengan Tiga Desa
Antisipasi Karhutla, Polsek Pelangiran Periksa Perlengkapan Alat Pemadam Milik Perusahaan
Sajikan Kodim melawan Polres Inhil, Turnamen Sepakbola Dandim Cup 2022 Resmi Dibuka
Persiapan Sudah 100 Persen, HPN 2025 di Riau Siap Dilaksanakan
Momen Ulang Tahun Anggota Polsek Kuindra Terima Hadiah Bibit Pohon Waru
Ekspedisi Merah Putih Presisi Hadir di Sungai Intan, Polsek Tembilahan Hulu Ringankan Beban Warga
PLN Icon Plus Sumbagteng Sediakan Internet Andal untuk Ponpes Imam Dzahabi Tambang
Kapolsek Tembilahan Hulu Sambangi Kantor Camat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Izin Trayek Kapal Diperdebatkan, Wakapolres Inhil Tegaskan Pelayaran Harus Berasaskan Kepentingan Umum
Peringatan Hari Pramuka ke 64, Gubri: Tantangan yang Dihadapi Generasi Muda Saat ini Kian Kompleks