Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Penggerebekan Bandar Narkoba di Desa Petalongan, Ini Tanggapan Akademisi dan Ulama Inhil, DR H. Ali Azhar, S.Sos., M.M., M.H.

AYORIAU.CO, INHIL - Penggerebekan bandar narkoba oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh anggota Korem 031/Wira Bima di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama, mengingat Indonesia kini sudah memasuki tahap darurat narkoba.
Meski demikian, aspek legalitas dan pelaksanaan sesuai prosedur tidak boleh diabaikan demi menjaga kredibilitas dan efektivitas penegakan hukum.
Ustaz Dr. H. Ali Azhar, S.Sos., M.H., seorang akademisi sekaligus tokoh agama terkemuka, memberikan tanggapan mengenai hal ini. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum, terutama yang melibatkan penangkapan dan penggerebekan, harus berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan serta dalam koridor hukum yang sah, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“SOP bukan sekadar aturan formalitas, melainkan fondasi utama agar proses penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ali Azhar. Ia menambahkan, tanpa pelaksanaan SOP yang ketat, tindakan penggerebekan oleh TNI berisiko menimbulkan cacat prosedur yang berujung pada batalnya proses hukum terhadap pelaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan kejahatan, termasuk narkoba, harus dilakukan dengan koordinasi yang ketat bersama kepolisian serta mengikuti aturan yang berlaku.
Sementara itu, KUHAP memberikan kewenangan penegakan hukum kepada aparat kepolisian dan kejaksaan, khususnya dalam hal penangkapan dan penyidikan warga sipil.
“Jika TNI bertindak tanpa koordinasi dan tanpa melengkapi berkas administrasi serta prosedur yang diatur KUHAP, tindakan tersebut bisa dianggap tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, koordinasi dan komunikasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya,” jelas Ali Azhar.
Berita Lainnya
PLN Icon Plus Lakukan Preventive Maintenance di Purwodadi Tampan
Yayasan Indra Education College Resmi Kantongi SK Badan Penyelenggara dari Kementerian Pendidikan Tinggi RI
Polres Inhil Laksanakan Latihan Pra Operasi Patuh Lancang Kuning 2025
Program Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Opla 2 Desa di Kabupaten Inhil Telah Dimulai.
Kegiatan HUT ke-7 SMSI Memperoleh Penghargaan MURI
Polres Inhil Sambut Siswa Diktuk Bintara Polri Gelombang II
Ciptakan Pemilu Aman dan Damai, Polsek Tembilahan Laksanakan Cooling System
Apresiasi Anniversary SMSI ke-7, Kejari Inhil Berikan Kue Ulangtahun
Colling System di Pelabuhan Kuala Enok, Kapolsek KSKP Tembilahan Pantau Situasi Aman dan Kondusif
Hut Bhayangkara ke-77, Danrem 031 WB Berikan Surprise Kapolda Riau di Kediamannya
PLN Icon Plus Dukung Pendistribusian Jaringan SCADA PLN ke Gardu Hubung
Kapolda Riau Berikan Arahan Kepada Personil Polres Inhil