Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Permudah Paspor Bagi Jemaah Haji, Imigrasi Tembilahan Jemput Layanan Paspor ke Kuansing
AYORIAU.CO - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (Imigrasi Tembilahan), terus memerikan kemudahan layanan paspor kepada masyarakat, setelah sebelumnya mempermudah layanan paspor bagi Calon Jemaah Haji Kabupaten Indragiri Hulu.
Kali ini, Senin (13/03) Imigrasi Tembilahan kembali laksanakan pembuatan paspor secara kolektif ke lokasi pemohon (Eazy Passport) di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pelaksanaan kegiatan Layanan Eazy Passport ini diberikan kepada Calon Jemaah Haji Kabupaten Kuantan Singingi. Bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuansing, kegiatan dilaksanakan pada Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Nanang Mustofa, pelaksanaan kemudahan layanan pembuatan paspor secara kolektif ke lokasi pemohon, sampai saat ini masih sangat dibutuhkan. Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi merupakan wilayah kerja Imigrasi Tembilahan yang berjarak lebih kurang 8 jam perjalanan .
"Tentu saja hal ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat, kita (Imigrasi Tembilahan) yang akan turun ke lokasi memberikan pelayanan, sehingga memudahkan masyarakat dari segi tenaga, waktu, dan biaya transportasi. " ujar Kakanim.
Kemudahan layanan memang menjadi salah satu fokus Imigrasi Tembilahan saat ini, karena Imigrasi Tembilahan tengah melakukan Reformasi Birokrasi, yaitu pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)".
Pada kegiatan dihari pertama ini, Tim Eazy Pasport Imigrasi Tembilahan melayani sebanyak 51 permohonan paspor, dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya. Sebanyak 40 permohonan paspor baru, dan 11 permohonan paspor penggantian habis masa berlaku. Adapun untuk penggantian paspor hilang/rusak tidak dapat dilayani di lokasi kegiatan, sesuai dengan peraturan keimigrasian untuk penggantian paspor rusak atau hilang, pemohon harus mengurus permohonan di Kantor Imigrasi.
"Semoga dengan kegiatan sepeti ini masyarakat lebih terbantu dalam pembuatan paspor. Karena kami Imigrasi akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucapnya.

Berita Lainnya
Pesan Damai Ferryandi di Desa Teluk Kiambang, Semua Putra Putri Terbaik Inhil
Semarak Puncak Bulan K3, Meneguhkan Komitmen PT RSUP untuk Keselamatan Kerja
Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Desa Sungai Luar
Ops Zebra Lancang Kuning 2022 Berakhir, Dirlantas Polda Riau Kombes Firman : Angka Pelanggaran dan Laka Lantas Menurun 50%
Pj Bupati Inhil Herman Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti Kementrian Agama ke-78 Tahun 2024
PLN Icon Plus Sumbagteng Jamin Layanan Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2024
PLN Icon Plus Gelar Talk Show Semakin Dekat dengan ICONNET
Pengamanan KTT G20, Polri Gunakan Face Recognition
PLN Icon Plus Sumbagteng Rapikan Jaringan Kabel FO di Singingi Hilir
Yuk Kenalan dengan EVP PLN Termuda, Punya Istri Artis yang Kini Juga Jadi Pegawai PLN
Pemkab Inhil Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari OMBUDSMAN RI
Polres Inhil, Forkopimda, Mahasiswa, dan Masyarakat Gelar Aksi Solidaritas