Herman dan Syamsudin Serukan Pilih Fermadani di Pilkada Inhil
Kajari Inhil Nova Fuspitasari Himbau Masyarakat Sukseskan Pilkada Damai
Saksikan Kampanye Fermadani, Lapangan Balai Desa Air Tawar Penuh Sesak
Permudah Paspor Bagi Jemaah Haji, Imigrasi Tembilahan Jemput Layanan Paspor ke Kuansing
AYORIAU.CO - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (Imigrasi Tembilahan), terus memerikan kemudahan layanan paspor kepada masyarakat, setelah sebelumnya mempermudah layanan paspor bagi Calon Jemaah Haji Kabupaten Indragiri Hulu.
Kali ini, Senin (13/03) Imigrasi Tembilahan kembali laksanakan pembuatan paspor secara kolektif ke lokasi pemohon (Eazy Passport) di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pelaksanaan kegiatan Layanan Eazy Passport ini diberikan kepada Calon Jemaah Haji Kabupaten Kuantan Singingi. Bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuansing, kegiatan dilaksanakan pada Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan, Nanang Mustofa, pelaksanaan kemudahan layanan pembuatan paspor secara kolektif ke lokasi pemohon, sampai saat ini masih sangat dibutuhkan. Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi merupakan wilayah kerja Imigrasi Tembilahan yang berjarak lebih kurang 8 jam perjalanan .
"Tentu saja hal ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat, kita (Imigrasi Tembilahan) yang akan turun ke lokasi memberikan pelayanan, sehingga memudahkan masyarakat dari segi tenaga, waktu, dan biaya transportasi. " ujar Kakanim.
Kemudahan layanan memang menjadi salah satu fokus Imigrasi Tembilahan saat ini, karena Imigrasi Tembilahan tengah melakukan Reformasi Birokrasi, yaitu pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)".
Pada kegiatan dihari pertama ini, Tim Eazy Pasport Imigrasi Tembilahan melayani sebanyak 51 permohonan paspor, dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya. Sebanyak 40 permohonan paspor baru, dan 11 permohonan paspor penggantian habis masa berlaku. Adapun untuk penggantian paspor hilang/rusak tidak dapat dilayani di lokasi kegiatan, sesuai dengan peraturan keimigrasian untuk penggantian paspor rusak atau hilang, pemohon harus mengurus permohonan di Kantor Imigrasi.
"Semoga dengan kegiatan sepeti ini masyarakat lebih terbantu dalam pembuatan paspor. Karena kami Imigrasi akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucapnya.
Berita Lainnya
BRI Perawang Gelar Panen Hadiah Simpedes Periode II Tahun 2023, Nasabah Unit Lubuk Dalam Bawak Pulang Grand Prize I
Resmikan Kantor Camat Tembilahan, Pj Bupati Herman Harapkan Pelayanan Kepada Masyarakat Ditingkatkan
Anggota Polsek kateman Ajak Ibuk-Ibuk Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
STMIK In Pekanbaru Gelar Yudisium dan Wisuda Angkatan ke III Tahun 2024
Sambut Wakapolda Baru, Irjen Moh Iqbal : Track Recordnya Adalah Seorang Pekerja Keras dan Leadershipnya Baik
Begini Upaya PLN Icon Plus Menjaga dan Meningkatkan Layanan Internet di Kandis
Jumat Curhat, Polsek Pelangiran Adakan Bincang Ringan Bersama Tokoh Masyarakat
Didampingi Kasat Intel dan Kasi Propam, Kapolres Inhil Olahraga Batminton Bersama Ketua DPRD Inhil
PLN Icon Plus Hadirkan MyIcon+, Solusi Terintegrasi untuk Optimalisasi Pelayanan Pelanggan
Ps Kanit Samapta Polsek Enok Sambang dan Bina Penyuluhan Masyarakat Jelang Pemilu 2024
Lanjutkan Komitmen Terangi Timur Nusantara, PLN UIP MPA Lakukan Pembangunan Ambon-2 _Gas Engine Power Plant_ 50 MegaWatt
Patroli Ramadhan Sat Samapta Polres Inhil Direspon Positif Sejumlah Masyarakat