Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Pertemuan Mediasi Dengan PT THIP, Kelompok Tani Sinar Usaha Maju Tanjung Simpang Tuntut Lahan Mereka Dikembalikan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kelompok Tani Sinar Usaha Maju, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran menghadiri pertemuan mediasi dengan manajemen PT TH Indo Plantations (THIP) yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (11/10/2022).
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Bupati Inhil ini dipimpin Asisten I Setdakab Inhil H Thantawi Jauhari, unsur Forkopimda, Kepala Kesbangpol HM Arifin, beberapa Kepala Dinas/Instansi terkait, Camat dan Kapolsek Pelangiran IPDA Delni Atma Saputra SH MH.
Dari pihak Kelompok Tani, hadir langsung Ketua Bolar, Sekretaris Jana E Marundang, Bendahara Andi Sukirman, Tamrin (sesepuh Kelompok Tani).
Kelompok Tani ini didampingi Penasehat Hukum Zainuddin SH.
Sedangkan dari pihak PT THIP, tampak hadir Aidil Fitri (Manajer Humas), Bowi (Humas) dan Syamsul (Legal).
Dalam pertemuan tersebut, Asisten I Setdakab Inhil H Thantawi Jauhari menyampaikan, dalam pertemuan akan membahas beberapa poin penting mengenai kesepakatan yang sejak tahun 2016 lalu sudah disepakati oleh petani dan pihak manajemen PT THIP.
"Pertemuan ini akan mencarikan titik temu antara beberapa poin dalam kesepakatan tersebut, sehingga diperoleh pemahaman yang sama atas hal itu," katanya.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Zainuddin SH dengan tegas menyatakan, Kelompok Tani hanya meminta sekira 840 hektar lahan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sinar Usaha Maju tersebut yang dikuasai pihak PT THIP tersebut dilakukan ganti kerugian.
"Kalau tidak ada itikad baik pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan ganti kerugian tersebut, maka kami meminta pihak PT THIP mengembalikan lahan tersebut kepada Kelompok Tani," tegas Penasehat Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI SAI Indragiri Raya tersebut
Disebutkan, selama ini sudah banyak kerugian yang dialami oleh pihak petani, baik kerugian materi dan immateri, bahkan sampai beberapa anggota Kelompok Tani harus mendekam di penjara karena memperjuangkan hak mereka tersebut.
Di akhir pertemuan, Asisten I Setdakab Inhil menyatakan akan tetap mengupayakan merealisasikan poin-poin yang telah disepakati tersebut. Serta akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan mengenai apa saja tuntutan petani.
"Kami minta pihak Kelompok Tani sebelum pertemuan lanjutan tersebut, merumuskan apa saja poin-poin tuntutan yang diajukan kepada pihak PT THIP," pintanya.***

Berita Lainnya
Bolly Resto Resmi Grand Opening 16 Februari 2026, Hadirkan Kuliner Khas India di Tembilahan
Bupati Inhil Perintahkan Camat Bersinergi Dengan Forkopimcam Atasi Masalah Banjir di Kecamatan
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya: Even Pacu Jalur Tidak Hanya Kompetisi Tetapi Pelestarian Budaya
Ketua HIMA PERSIS Inhil Dukung Polri di Bawah Kepemimpinan Langsung Presiden RI
Tingkatkan Layanan Kepada Nasabah, BNI Solok Gunakan Internet PLN Icon Plus
Peringatan Mangrove Day 2025 di Inhil, Gubri Abdul Wahid Ajak Lestarikan Mangrove
PWI Inhil Berikan Penghargaan kepada PersonelPolres Inhil
Antisipasi Kebutuhan Ramadan, KDD RAPP Perkuat Stok Bank Darah di Riau
HM Wardan Sayangkan Perjuangan Akhir Jabatannya Ruas Jalan Sanglar - Pulau Kijang Minim Progres
Green Policing Digencarkan, Ilegal Logging di Suaka Margasatwa Kerumutan Diduga Dibiarkan
Besok, Bupati Inhil Launching Operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
Polres Inhil Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke 95