Pilkada Inhil 2018, Ketua KPU Inhil : Syarat Calon Masih Ada Yang Belum Memenuhi


Ket : Ketua KPU Inhil H. Suhaidi saat wawancara bersama awak media, Minggu (14/1)
Tembilahan (ARC) - Ketua Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H. Suhaidi mengatakan, syarat calon ternyata masih ada yang belum memenuhi. "Dalam bakal calon Bupati ini memiliki dua syarat yakni syarat pencalonan dan syarat calon," kata H. Suhaidi, Minggu 14 Januari 2018, di hotel Harmoni Indragiri usai membuka acara bimbingan teknis dan workshop. Dalam syarat pencalonan dikatakannya, ketiga pasanagan calon telah memenuhi syarat. Namun disyarat calon masih ada yang belum memenuhi. "Setelah diteliti, data seperti melampirkan ijazah, maksudnya contoh jika mereka hanya menunjukkan ijazah SMA/SMKnya, mereka juga harus melampirkan ijazah SMP dan SD," katanya. Persyaratan ini yang mengeluarkan ialah Pengadilan Negeri. "Kemarin kita sudah rapat dan juga memanggil Dinas Pendidikan, Kemenag dan Pengadilan Negeri untuk membahas mengenai segala perlengkapan ini," sambungannya. Lebih lanjut, saat disinggung mengenai isu-isu yang beredar bahwa adanya salah satu pasangan calon yang memiliki riwayat penyakit jantung, ia mengaku bahwa tidak ada pasangan calon yang terjangkit penyakit tersebut. "Namanya pasangan calon sudah bisa dikatakan paruh baya tentunya ada yang memiliki penyakit, yang penting berperilaku baik seperti tidak pernah mengkonsumsi narkoba, tidak pernah bertindak kriminal," sebutnya. Saat ditanya mengenai adanya pasangan calon yang mengkonsumsi obat-obatan dari resep dokter, ia mengaku bahwa hal tersebut tidak berpengaru. "Hal ini hanya kita takutkan saat pemeriksaan BNN mengenai penyalah guna obat-obatan karena umumnya obat ini ada yang mengandung Drag yakni unsur narkotika. Maka dengan ini sebelum melakukan pengecekan harus didaftarkan terlebih dahulu obat apa saja yg digunakan," imbuhnya. Lebih jauh dia mengatakan, ketiga pasangan calon Bupati Inhil telah menjalani pemeriksaan kesehatan, informasinya semua lulus dalam pemeriksaan ini.(ded)


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar