Pol PP Inhil Laksanakan Perda Pekat, 4 Pemuda Tembilahan Terjaring Razia Ketika Minum Tuak


INDRAGIRI HILIR, AYORIAU.CO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dibawah pimpinan Kepala Satuan (Kasat) Marta Hariyadi kembali menggelar razia anti Penyakit Masyarakat (Pekat) dan mendapati 4 Pemuda yang tengah asik minum minuman keras oplosan jenis Tuak, Jum'at (8/10/2021) Sore.

Menurut Kasatpol PP Inhil, Marta Hariyadi mengatakan bawa 4 pemuda yang kedapatan meminum miras jenis Tuak tersebut adalah guna menjaga ketertiban umum dan menghindari adanya tindak kekerasan diluar kontrol kesadaran yang mengkonsumsi.

"4 pemuda yang terjaring tersebut kita tindak berdasarkan Perda Kabupaten Indragiri Hilir nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat," Kata Kasatpol PP Inhil.

Marta juga menerangkan bahwa sanksi yang diberikan kepada 4 pemuda yang kedapatan minum Tuak adalah berupa secara fisik dan administrasi.

"Setelah dibawa ke Kantor, 4 Pemuda tersebut kita data dan beri sanksi fisik berupa push up serta rambutnya di potong hingga plontos. Semua itu kita lakukan sebagai efek jera agar tidak lagi berbuat hal yang sama," Ungkapnya.

Terakhir, Kasat Pol PP menghimbau kepada para remaja, pemuda dan orang dewasa agar saling menjaga ketertiban umum ditengah masyarakat.

"Mari hindari perbuatan yang bisa mengancam keselamatan orang banyak, tentunya jangan mengonsumsi miras oplosan atau murni agar tidak kehilangan kesadaran didalam diri sendiri," Himbau Marta Hariyadi.

Perlu diketahui, 4 Pemuda yabg terjaring razia tersebut adalah berinisial H (18 Th), Y (19 Th), H (24 Th) dan A (23 Th). Semuanya kedapatan saat minum miras jenis Tuak di Taman Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar