Gasak Motor Sedang Terparkir, Pria di Inhil Diringkus Polisi
Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Polda Riau Ringkus 2 Orang Tersangka
Puncak HPN 2023 di Inhil, Kapolda Riau Upayakan Hadir
Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

AYORIAU.CO - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).
Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.
Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya. (Rls)
Berita Lainnya
Kapolsek Gaung Anak Serka, Polres Inhil, Ikuti Prosesi Pemakaman Korban Tenggelam di Sungai
2 Hari Berjibaku Padamkan Karhutla, Kapolres Bengkalis dan Tim Bertekad Pantang Pulang Sebelum Padam
Jaga Kondusifitas Daerah, Kesbangpol Inhil Bangun Tekad dan Semangat Bersama FKDM
BEA Cukai Tembilahan Gelar Pemusnahan dan Penghibahan Barang.
Terima Bansos, Masyarakat : Harga BBM Naik Kami Sangat Terdampak, Terimakasih Bapak Polisi
Polres Inhil Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla
Diduga PT SAGM kirim Air Ke Lahan Warga Desa Kuala Sebatu Inhil, Pertanian Dan Perkebunan Terancam Punah
Samapta Polres Inhil Terus Laksanakan Rutinitas Shalat Jumat Keliling
Jumat Curhat, Personil Polsek Pelangiran Saling Berbagi Saran dan Masukan Kepada Tokoh Masyarakat
Kodim 0314/Inhil Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Kodim 0314/Inhil Laksanakan Korps Raport Sertijab Perwira Staf dan Danramil
Ramai Diikuti Warga, PK Golkar Kecamatan Gaung Taja Jalan Sehat Sempena HUT ke 58 Golkar