Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia
AYORIAU.CO - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).
Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.
Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya. (Rls)

Berita Lainnya
Menangkal Ancaman Siber di Era Digital Ala Relawan Perisai Prabowo
Sambangi Ponpes Ustaz Abdul Somad, Kapolri Sampaikan Pesan Bersatu dalam Keberagaman
Tutup Turnamen Vollybal di Tanjung Raja Inhil, Ferryandi: Semoga Dengan ini Akan Lahir atlet Hebat dan Berprestasi
Polsek Kuindra Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah dari Polres Inhil ke SDN 020 Sapat
PT TUM, Bukti Anak Melayu Riau Menjadi Tuan di Negeri Sendiri
Program Tiga Desa Satu Ekskavator, Solusi Bagi Petani Kelapa Inhil
Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Bali Laksanakan Tactical Floor Game (TFG) dalam KTT Archipelagic and Island State Forum
Bazar Ilegal Muncul di Tembilahan, Oknum Pengelola Diduga Pasang Tarif Jutaan Kepada Pedagang
Polres Inhil Serahkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Muhammadiyah
PLN Icon Plus Sumbagteng Sediakan Cloud Server untuk Diskominfo Pasbar
19 Advokat Baru PERADI SAI DPC Indragiri Raya Ikuti Pengambilan Sumpah Oleh Ketua PT Riau
Kunker ke Reteh, Kapolres Minta Seluruh Personel Semakin Mendekatkan Diri Kepada Masyarakat